Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Snt PUJA ANGGITA CRISTALINA, S.H. RAHMAT ZULKIFLI Bin M. SAYUTI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 723 /L.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUJA ANGGITA CRISTALINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT ZULKIFLI Bin M. SAYUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa Rahmat Zulkifli Bin M. Sayuti pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di RT 08 Kel. Pijoan Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 bertempat di RT 06/03 Kel. Pijoan Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi Terdakwa menuju kerumah Saksi Adawiyah untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam dengan nopol BH 4623 NK Nomor Rangka MH1JF7110BK057089 dengan nomor mesin JF7IE1056415 dan mengatakan “YUK PINJAM MOTOR SEBENTAR NAK KE LAPANGAN BAWAH” kemudian Saksi Adawiyah menjawab “JANGAN LAMO SOALNYA GEK SUSAH AKU KALO NAK PEGI” kemudian Saksi Adawiyah menyuruh Sdr. Nayshila memberikan kunci motor kepada Terdakwa dan Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli kuota kemudian Terdakwa pergi menuju warnet yang berada di Mendalo Mas kemudian Terdakwa meminjam uang dari Sdr. Reza yang juga berada di warnet tersebut dengan mengatakan akan menggadaikan motor yang dibawa oleh Terdakwa lalu Sdr. Reza memberikan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengembalikan nya sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Saksi Adawiyah mencari keberadaan motor tersebut yang sudah 4 hari tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan Saksi pun sudah melakukan pencarian terhadap Terdakwa beserta sepeda motor namun tidak kunjung ditemukan sehingga Saksi Adawiyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota
  • Akibat Perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Adawiyah mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

-----ATAU------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa Rahmat Zulkifli Bin M. Sayuti pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di RT 08 Kel. Pijoan Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 bertempat di RT 06/03 Kel. Pijoan Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi Terdakwa menuju kerumah Saksi Adawiyah untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam dengan nopol BH 4623 NK Nomor Rangka MH1JF7110BK057089 dengan nomor mesin JF7IE1056415 dan mengatakan “YUK PINJAM MOTOR SEBENTAR NAK KE LAPANGAN BAWAH” kemudian Saksi Adawiyah menjawab “JANGAN LAMO SOALNYA GEK SUSAH AKU KALO NAK PEGI” kemudian Saksi Adawiyah menyuruh Sdr. Nayshila memberikan kunci motor kepada Terdakwa dan Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli kuota kemudian Terdakwa pergi menuju warnet yang berada di Mendalo Mas kemudian Terdakwa meminjam uang dari Sdr. Reza yang juga berada di warnet tersebut dengan mengatakan akan menggadaikan motor yang dibawa oleh Terdakwa lalu Sdr. Reza memberikan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengembalikan nya sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Saksi Adawiyah mencari keberadaan motor tersebut yang sudah 4 hari tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan Saksi pun sudah melakukan pencarian terhadap Terdakwa beserta sepeda motor namun tidak kunjung ditemukan sehingga Saksi Adawiyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota
  • Akibat Perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Adawiyah mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya