Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Snt PERISTIAWAN, SPd. FIRDHA RENVILLIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Snt
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERISTIAWAN, SPd.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FIRDHA RENVILLIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.513.000,00
Petitum

                                                                Mengadili :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli Nomor 036/XII/2020, tanggal 13 Mei 2020.
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Perubahan Nomor 079/WR-KV/XII/2023, tanggal 18 Februari 2023, perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yang telah di warrmerking di Notaris SYAHRIT TANZIL, SH di Kota Jambi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yakni sebesar Rp.138.513.000.(seratus tigapuluh delapan juta lima ratus tigabelas ribu rupiah)  dan kerugian lainnya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 3 (tiga) bidang tanah kavlingan Sertipikat Hak Milik Nomor  20785 di Blok A No. 8,9 dan 10 terletak di Jalan Lintas Barat, Samping Perumahan Villa Aston RT.14 Desa / Kel. Mendalo Darat,  Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut                                                                                                                                 
  • Sebelah Barat berbatas dengan jalan
  • Sebelah Timur berbatas dengan Bujang
  • Sebelah Utara berbatas dengan jalan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Bujang

Dan menetapkan uang yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 176.487.000 (seratus tujuhpuluh enam juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) tidak dapat dikembalikan kepada Tergugat dan menjadi milik Penggugat.

  1. Menyatakan terhadap putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, Penggugat dapat melakukan sita eksekusi melalui Pengadilan tersebut terhadap harta-harta milik Tergugat baik harta bergerak maupun tidak bergerak untuk memenuhi Tergugat membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya, bilamana Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini.
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini dan dibebankan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

 

Atau : Apabila Majelis Hakim bependapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak