Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Snt SAPRIZAL PT. Tegas Guna Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Snt
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAPRIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Tegas Guna Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 474.261.237,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).
  3. Menetapkan sisa pembayaran uang deposit milik Penggugat yang ada di Tergugat sebesar Rp. 474.261.237 (empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa uang deposit milik Penggugat secara tunai dan serta merta kepada Penggugat sebesar Rp. 474.261.237 (empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak