Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2023/PN Snt KOPERASI MITRA BERSAMA PT. BARA EKAPRIMA (PT. BEB) Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2023/PN Snt
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI MITRA BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BARA EKAPRIMA (PT. BEB)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI MUARO JAMBI
2DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUARO JAMBI
3DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN MUARO JAMBI
4DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH (KUKM), PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI
5NOTARIS NOVA HERAWATI, SH
6KEPALA DESA PEMATANG RAMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Perjanjian Kerja sama dihadapan Notaris NOVA HERAWATI SH di Jambi, dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 07 tanggal 02 April 2012 tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan.
  3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan  tertanggal 1 Maret 2013 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang tidak dilaksanakan dengan secara baik oleh TERGUGAT dan telah merugikan PENGGUGAT dinyatakan tidak sah  dan dibatalkan.
  4. Menyatakan TERGUGAT telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  5. Menyatakan lahan seluas 771,43 Ha ( tujuh ratus tujuh puluh satu koma empat puluh tiga hektar ) terletak di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro jambi yang merupakan objek sengketa dari Perjanjian Kerja sama pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT  tertanggal 1 Maret 2013 dikembalikan seutuhnya kepada PENGGUGAT.
  6. Menyatakan sah dan berkekukatan hukum  Berita Acara Rapat Penyelesaian Permasalahan Antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tanggal  17 Januari 2023.
  7. Menyatakan  sah dan berkekuatan hukum  mengikat   Berita Acara Rapat Penyelesaian Permasalahan Lahan Antara PENGGUGAT  dengan TERGUGAT , tertanggal 10 April 2023.
  8. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Berita Acara Penyelesaian Permasalahan antara PT. Bara Ekaprima dengan Koperasi Mitra Bersama, tanggal 13 Juli 2023.  
  9. Menyatakan objek perkara lahan seluas 771,43 Ha ( tujuh ratus tujuh puluh tujuh satu koma empat puluh tiga hektar ) milik PENGGUGAT yang dikuasai oleh TERGUGAT, ditetapkan dan dinyatakan dalam keadaan status quo dan memerintahkan para pihak untuk menghentikan segala aktifitas didalam lahan tersebut, hingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT selama ini  yakni :
    1. Kerugian kelebihan potongan biaya cicilan kredit 30% ( tiga puluh persen ) yang masih dipotong oleh TERGUGAT setelah kredit lunas lebih kurang 7 (tujuh) tahun.

      TERGUGAT melakukan Pemotongan Biaya cicilan Jika dihitung dari tahun 2021 hingga November 2023 sejumlah  : Rp.4.285.362.684 ( empat milyar dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enampuluh dua ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).

 

 

 

  1. Pembayaran bagi hasil kebun kelapa sawit yang diterima  PENGGUGAT  tidak berpedoman dengan HASIL RAPAT PENETAPAN HARGA KELAPA SAWIT Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Pembayaran Bagi hasil yang diterima  hanya perbulan sementara hasil rapat penetapan harga kelapa sawit dengan sistem priode, dimana setiap periode harga berubah ( tidak tetap ). Jika dihitung selisih harga yang dibayarkan oleh TERGUGAT dihitung dari awal pembayaran tahun 2014 hingga tahun 2023 adalah Rp. 5000.000.000. ( lima milyar rupiah )
  2.  Penelantaran lahan eks kebakaran seluas 370 Ha oleh TERGUGAT sehingga mengurangi hasil yang didapat oleh PENGGUGAT  in casu anggota koperasi Mitra Bersama, diperkirakan kerugian Rp. 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ).
  3. Menyatakan PENGGUGAT bebas dari segala hutang yang dibebankan oleh TERGUGAT
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-

(lima juta rupiah) perhari, apabila lalai dan tidak menjalankan putusan ini.

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad),

meskipun adanya upaya hukum dari Tergugat.

  1. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau : Apabila Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ax aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak