Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Snt PT. BPR Universal Sentosa 1.HERMAN
2.NURIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Snt
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Universal Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERMAN
2NURIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 372.666.747,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 372.666.747,00 (Tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 236.932.277,00 (Dua ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 75.659.471,00 (Tujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 60.074.999,00 (Enam puluh juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 372.666.747,00 (Tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 236.932.277,00 (Dua ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 75.659.471,00 (Tujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 60.074.999,00 (Enam puluh juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak