Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Snt SESYI NURMALA PUTRI, S.H BUDI PURWANTO BIN MANSYUR (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 465 / L.5.19 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SESYI NURMALA PUTRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI PURWANTO BIN MANSYUR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa BUDI PURWANTO Bin MANSYUR (Alm), bersama-sama dengan M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) (dalam penuntutan terpisah/splitzing) dan NASIR (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya sekira bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah toko yang beralamatkan di RT. 01, Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh para TERDAKWA dengan cara sebagai berikut:---------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Perumahan Mutiara Selatan RT. 18 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dengan tujuan untuk mengajak bekerja bangunan, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) pulang kerumah Terdakwa lalu sdr NASIR (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk mengajak mencuri di Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dengan mengatakan “AYO KITO MALING” Terdakwa menjawab “DIMANO” kemudian Sdr. NASIR (DPO) menjawab “Di daerah Talang Belido Sungai Gelam” dan Terdakwa menjawab “AYOK” lalu Terdakwa, saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm)  dan saudara NASIR (DPO) berangkat ke Desa Talang Belido menggunakan motor suzuki Satria FU warna putih berbonceng tiga dan sampai dilokasi sekira pukul 18.30 WIB lalu Terdakwa, bersama saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) langsung ke belakang toko tersebut dan Terdakwa langsung mencongkel jendela bagian belakang toko tersebut dengan menggunakan obeng kemudian setelah jendela sudah terbuka Terdakwa masuk duluan dengan cara memanjat kemudian disusul oleh saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) sedangkan sdr. NASIR (DPO) menunggu diatas motor, lalu Terdakwa bersama dengan saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) mengambil rokok di kardus dan Terdakwa memasukkan ke dalam karung dan mengambil uang di laci toko kemudian setelah itu Terdakwa dan saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) keluar toko melalui jendela toko yang tadi Terdakwa congkel lalu Terdakwa bersama saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) menghampiri sdr NASIR (DPO) yang menunggu diluar diatas motor lalu Terdakwa, saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) dan sdr. NASIR (DPO) langsung pulang kerumah Terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa langsung membuka karung tersebut yang berisikan rokok yaitu :
  • Rokok Sampoerna besar 6 bungkus;
  • Rokok Sampoerna Kecil 4 Bungkus;
  • Rokok Surya besar 6 Bungkus;
  • Rokok Surya Kecil 6 Bungkus;
  • Rokok Marlboro merah 8 Bungkus;
  • Rokok Marlboro putih 2 Bungkus;
  • Rokok Marlboro filter 8 Bungkus;
  • Rokok Marlboro Bold 7 Bungkus;
  • Rokok Esse Pop 10 Bungkus;
  • Rokok Esse Juice 10 Bungkus;
  • Rokok Esse Double Change 10 Bungkus;
  • Rokok Esse Change 10 Bungkus;
  • Rokok Esse Mild 10 Bungkus;
  • Rokok Samsu Refil 10 Bungkus;
  • Rokok Dji Sam Soe Kretek 10 Bungkus;
  • Rokok Slava 50 Bungkus;
  • Rokok Jatra 40 Bungkus;
  • Uang tunai senilai Rp.62.000.;
  • Bahwa kemudian rokok hasil curian tersebut langsung Terdakwa jual ke saudara FERY (DPO) dengan harga setengah dari hasil pencurian tersebut dan dijual dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setengah lagi dibawa sdr. NASIR (DPO) pulang untuk dijual sendiri dan uang hasil curian tersebut langsung Terdakwa bagi – bagi bersama dengan saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) dan sdr. NASIR (DPO) yang mana masing – masing mendapatkan uang Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan rokok surya 2 (dua) bungkus dan marlboro putih 2 (dua) bungkus.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) dan saudara NASIR (DPO) mengambil rokok di toko tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi HERBERT SILITONGA Anak dari WESLEY SILITONGA (Alm) dan REMINISERE RAJAGUGUK Anak dari LINTONG RAJAGUGUK;
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) dan saudara NASIR (DPO) mengakibatkan Saksi HERBERT SILITONGA Anak dari WESLEY SILITONGA (Alm) dan REMINISERE RAJAGUGUK Anak dari LINTONG RAJAGUGUK mengalami kerugian lebih besar sebesar Rp. 16.730.000,- (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

------------------------ Perbuatan para TERDAKWA sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BUDI PURWANTO Bin MANSYUR (Alm), bersama-sama dengan M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) (dalam penuntutan terpisah/splitzing) dan saudara NASIR (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya sekira bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah toko yang beralamatkan di RT. 01, Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh para TERDAKWA dengan cara sebagai berikut:----------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Perumahan Mutiara Selatan RT. 18 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dengan tujuan untuk mengajak bekerja bangunan, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) pulang kerumah Terdakwa lalu sdr NASIR (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk mengajak mencuri di Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dengan mengatakan “AYO KITO MALING” Terdakwa menjawab “DIMANO” kemudian Sdr. NASIR (DPO) menjawab “Di daerah Talang Belido Sungai Gelam” dan Terdakwa menjawab “AYOK” lalu Terdakwa, saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm)  dan saudara NASIR (DPO) berangkat ke Desa Talang Belido menggunakan motor suzuki Satria FU warna putih berbonceng tiga dan sampai dilokasi sekira pukul 18.30 WIB lalu Terdakwa, bersama saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) langsung ke belakang toko tersebut dan Terdakwa langsung mencongkel jendela bagian belakang toko tersebut dengan menggunakan obeng kemudian setelah jendela sudah terbuka Terdakwa masuk duluan dengan cara memanjat kemudian disusul oleh saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) sedangkan sdr. NASIR (DPO) menunggu diatas motor, lalu Terdakwa bersama dengan saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) mengambil rokok di kardus dan Terdakwa memasukkan ke dalam karung dan mengambil uang di laci toko kemudian setelah itu Terdakwa dan saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) keluar toko melalui jendela toko yang tadi Terdakwa congkel lalu Terdakwa bersama saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) menghampiri sdr NASIR (DPO) yang menunggu diluar diatas motor lalu Terdakwa, saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) dan sdr. NASIR (DPO) langsung pulang kerumah Terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa langsung membuka karung tersebut yang berisikan rokok yaitu :
  • Rokok Sampoerna besar 6 bungkus;
  • Rokok Sampoerna Kecil 4 Bungkus;
  • Rokok Surya besar 6 Bungkus;
  • Rokok Surya Kecil 6 Bungkus;
  • Rokok Marlboro merah 8 Bungkus;
  • Rokok Marlboro putih 2 Bungkus;
  • Rokok Marlboro filter 8 Bungkus;
  • Rokok Marlboro Bold 7 Bungkus;
  • Rokok Esse Pop 10 Bungkus;
  • Rokok Esse Juice 10 Bungkus;
  • Rokok Esse Double Change 10 Bungkus;
  • Rokok Esse Change 10 Bungkus;
  • Rokok Esse Mild 10 Bungkus;
  • Rokok Samsu Refil 10 Bungkus;
  • Rokok Dji Sam Soe Kretek 10 Bungkus;
  • Rokok Slava 50 Bungkus;
  • Rokok Jatra 40 Bungkus;
  • Uang tunai senilai Rp.62.000.;
  • Bahwa kemudian rokok hasil curian tersebut langsung Terdakwa jual ke saudara FERY (DPO) dengan harga setengah dari hasil pencurian tersebut dan dijual dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setengah lagi dibawa sdr. NASIR (DPO) pulang untuk dijual sendiri dan uang hasil curian tersebut langsung Terdakwa bagi – bagi bersama dengan saksi M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) dan sdr. NASIR (DPO) yang mana masing – masing mendapatkan uang Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan rokok surya 2 (dua) bungkus dan marlboro putih 2 (dua) bungkus.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) dan sdr. NASIR (DPO) mengambil rokok di toko tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi HERBERT SILITONGA Anak dari WESLEY SILITONGA (Alm) dan REMINISERE RAJAGUGUK Anak dari LINTONG RAJAGUGUK;
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan M. FAISAL Bin H. LUKMAN (Alm) dan sdr. NASIR (DPO) mengakibatkan Saksi HERBERT SILITONGA Anak dari WESLEY SILITONGA (Alm) dan REMINISERE RAJAGUGUK Anak dari LINTONG RAJAGUGUK mengalami kerugian lebih besar sebesar Rp. 16.730.000,- (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

------------------------ Perbuatan para TERDAKWA sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat  (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya