Dugaan Perkara Tindak pidana Pencurian Ringan “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Blok 213 Afdeling II PTPN VI Unit Usaha Bunut Desa Markanding Kec. Bahar Utara Kab. Muaro Jambi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana |