Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Snt ELDI FAIZETRA, S.H. HIBNU HATOP Als TOP Bin MARANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 530 / L.5.19 / Eku2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELDI FAIZETRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIBNU HATOP Als TOP Bin MARANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa HIBNU HATOP als TOP Bin MARANI  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak Lorong Perikanan Perum Ketimun Mas Rt. 07 Desa Mendalo Laut Kec. Jambi Luar Kota kab. Ma. Jambi atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan /atau liquefied petrelium gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa Terdakwa HIBNU HATOP alias TOP Bin MARANI telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas, yang mana Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis minyak SOLAR subsidi pada SPBU Perikanan dan SPBU Sungai Duren dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi canter dump truck warna Kuning dengan No.Pol. : BH 8430 GI dan kemudian minyak solar subsidi pada mobil tersebut dipidahkan kedalam Jerigen ukuran 35 liter dan kemudian minyak solar tersebut diletakkan/disimpan disamping rumah Terdakwa dan ditutupi dengan pintu Seng, yang mana Terdakwa membeli minyak Solar Subdisi pada SPBU tersebut dengan harga Rp. 6.800,- / perliternya dan akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada pihak Pembeli dengan harga Rp. 340.000,- per galon atau sekitar Rp. 9.700,- perliternya, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan atas jual beli / Niaga Minyak Solar Subsidi tersebut adalah sekira Rp. 2.900,- / perliternya. Yang mana Terdakwa pada saat diamankan telah memiliki dan atau menguasai minyak solar subsidi berdasarkan ahli dari Badan Pelayanan Kemetrologian Kota Jambi HAMDANI, ST Sesuai dengan Surat Kepala UPTD Metrologi Disperindag Kota Jambi nomor :PEG.11.00/105/DPP II/2024, tanggal 29 Januari 2024 bahwa jumlah minyak yang menurut Terdakwa adalah diduga jenis minyak solar subsidi yang diletakan kedalam 16 (enam belas) derijen dengan ukuran 35 liter yang berisikan minyak yang diduga minyak solar subsidi yang dimiliki oleh Terdakwa HIBNU TATOP Alias TOP Bin MARANI  tersebut total minyak solar subsidi keseluruhan sebanyak 523 (lima ratus dua puluh tiga) liter kemudian dikurangin 1 (satu) liter pada galon ke 16 sehingga totalnya menjadi 522 (lima ratus dua puluh dua) liter. Dan menurut hasil Laboratorium Pertamina Field 1 Jambi terhadap minyak yang dibeli dan diangkut oleh Terdakwa bahwa Dari 7 Parameter yang dianalisa sampel barang bukti yang mana 3 karakteristik sesuai spesifikasi minyak solar dan menurut keterangan ahli BPH Migas bahwa sesuai Perpres 191 Tahun 2014 (Pasal 1 angkat 1) tentang Jenis BBM Tertentu (JBT). JBT yang merupakan BBM bersubsidi adalah minyak tanah dan minyak solar (Pasal 3 ayat 1). Sehingga minyak solar yang dibeli, dijual dan dikuasai oleh Terdakwa HIBNU HATOP alias TOP Bin MARANI  adalah merupakan minyak solar yang disubsidi pemerintah.
  • Bahwa ketika angkutan batu bara masih beroperasi Terdakwa melakukan penjualan kepada sopir-sopir pengangkutan batu bara seharga Rp. 340.000,- per galon atau sekitar Rp. 9.700,- perliternya namun untuk saat ini Terdakwa melakukan penjualan kepada sopir-sopir ekspedisi kemudian kepada sopir-sopir angkutan pasir seharga Rp. 320.000,- per galon atau sekitar Rp. 9.100,- perliternya. Dan untuk jual beli minyak solar yang Terdakwa lakukan saat ini Terdakwa jualkan secara random / acak kepada siapa saja yang akan membelinya;

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                              - - - - - A T A U - - - - -

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa HIBNU HATOP als TOP Bin MARANI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak Lorong Perikanan Perum Ketimun Mas Rt. 07 Desa Mendalo Laut Kec. Jambi Luar Kota kab. Ma. Jambi atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan”. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa Terdakwa HIBNU HATOP alias TOP Bin MARANI telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas, yang mana Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis minyak SOLAR subsidi pada SPBU Perikanan dan SPBU Sungai Duren dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi canter dump truck warna Kuning dengan No.Pol. : BH 8430 GI dan kemudian minyak solar subsidi pada mobil tersebut dipidahkan kedalam Jerigen ukuran 35 liter dan kemudian minyak solar tersebut diletakkan/disimpan disamping rumah Terdakwa dan ditutupi dengan pintu Seng, yang mana Terdakwa membeli minyak Solar Subdisi pada SPBU tersebut dengan harga Rp. 6.800,- / perliternya dan akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada pihak Pembeli dengan harga Rp. 340.000,- per galon atau sekitar Rp. 9.700,- perliternya, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan atas jual beli / Niaga Minyak Solar Subsidi tersebut adalah sekira Rp. 2.900,- / perliternya. Yang mana Terdakwa pada saat diamankan telah memiliki dan atau menguasai minyak solar subsidi berdasarkan ahli dari Badan Pelayanan Kemetrologian Kota Jambi HAMDANI, ST Sesuai dengan Surat Kepala UPTD Metrologi Disperindag Kota Jambi nomor :PEG.11.00/105/DPP II/2024, tanggal 29 Januari 2024 bahwa jumlah minyak yang menurut Terdakwa adalah diduga jenis minyak solar subsidi yang diletakan kedalam 16 (enam belas) derijen dengan ukuran 35 liter yang berisikan minyak yang diduga minyak solar subsidi yang dimiliki oleh Terdakwa HIBNU TATOP Alias TOP Bin MARANI  tersebut total minyak solar subsidi keseluruhan sebanyak 523 (lima ratus dua puluh tiga) liter kemudian dikurangin 1 (satu) liter pada galon ke 16 sehingga totalnya menjadi 522 (lima ratus dua puluh dua) liter. Dan menurut hasil Laboratorium Pertamina Field 1 Jambi terhadap minyak yang dibeli dan diangkut oleh Terdakwa bahwa Dari 7 Parameter yang dianalisa sampel barang bukti yang mana 3 karakteristik sesuai spesifikasi minyak solar dan menurut keterangan ahli BPH Migas bahwa sesuai Perpres 191 Tahun 2014 (Pasal 1 angkat 1) tentang Jenis BBM Tertentu (JBT). JBT yang merupakan BBM bersubsidi adalah minyak tanah dan minyak solar (Pasal 3 ayat 1). Sehingga minyak solar yang dibeli, dijual dan dikuasai oleh Terdakwa HIBNU HATOP alias TOP Bin MARANI  adalah merupakan minyak solar yang disubsidi pemerintah.
  • Bahwa ketika angkutan batu bara masih beroperasi Terdakwa melakukan penjualan kepada sopir-sopir pengangkutan batu bara seharga Rp. 340.000,- per galon atau sekitar Rp. 9.700,- perliternya namun untuk saat ini Terdakwa melakukan penjualan kepada sopir-sopir ekspedisi kemudian kepada sopir-sopir angkutan pasir seharga Rp. 320.000,- per galon atau sekitar Rp. 9.100,- perliternya. Dan untuk jual beli minyak solar yang Terdakwa lakukan saat ini Terdakwa jualkan secara random / acak kepada siapa saja yang akan membelinya;

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya