Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Snt ARGE ARIF SUPRABOWO, S.H., M.H. 1.MUHAMMAD NASIB BIN ABDUL MANAF
2.BAMBANG EKO PRASETYO BIN SUYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -819 /L.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARGE ARIF SUPRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASIB BIN ABDUL MANAF[Penahanan]
2BAMBANG EKO PRASETYO BIN SUYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa I Muhammad Nasib Bin Abdul Manaf  bersama – sama Terdakwa II Bambang Eko Prsetyo Bin Suyadi, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan PT. Muaro Kahuripan Indonesia Blok E 54/ 55 Rt. 25 Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II sedang duduk di RAM yang berada di Rt. 25 Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, kemudian datang sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) datang menemui terdakwa I dan terdakwa II, lalu terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) bermufakat untuk melakukan pencurian tandan buah sawit di perkebunan PT. Muaro Kahuripan Indonesia Blok E 54/ 55 Rt. 25 Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) menuju dan masuk ke perkebunan PT. Muaro Kahuripan Indonesia menggunakan sepeda motor sdr. Yudi (DPO) dan sepeda motor sdr. Ahmad Bocor (DPO) dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) tojok yang digunakan untuk mengambil tandan buah sawit, kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) mengambil beberapa tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) tojok dari beberapa pohon sehingga terkumpul sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah sawit dan memintah kan tandan buah sawit tersebut ke dalam perahu, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) selesai memanen dan memindahkan 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah sawit ke tepi jalan koperasi, lalu sekira pukul 06.00 wib sdr. Ahmad Bocor (DPO) menuju ke simpang bejo mencari mobil untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit dan sdr. Ahmad Bocor (DPO) menemui saksi Liberto Pasaribu anak dari A Pasaribu, saksi Mito Sukeri Bin Sariman dan saksi Tri Wulan Hariyanto Bin Mariman untuk menyewa 1 (satu) unit truck canter warna kuning BM 8758 RU yang digunakan untuk mengangkut 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah sawit, kemudian Ahmad Bocor (DPO) dan saksi Liberto Pasaribu anak dari A Pasaribu, saksi Mito Sukeri Bin Sariman dan saksi Tri Wulan Hariyanto Bin Mariman dengan menggunakan 1 (satu) unit truck canter warna kuning BM 8758 RU menuju ke jalan koperasi, sesampainya di jalan koperasi terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) memuat 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah sawit kedalam bak truck canter warna kuning BM 8758 RU, setelah selesai melakukan pemuatan 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah sawit saksi Liberto Pasaribu anak dari A Pasaribu, saksi Mito Sukeri Bin Sariman dan saksi Tri Wulan Hariyanto Bin Mariman pergi dahulu dari jalan koperasi dan di ikuti oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) yang menggunakan sepeda motor namun tidak lama saksi Liberto Pasaribu anak dari A Pasaribu, saksi Mito Sukeri Bin Sariman dan saksi Tri Wulan Hariyanto Bin Mariman yang mengendarai 1 (satu) unit truck canter warna kuning BM 8758 RU yang berisikan 125 (seratus dua  puluh lima) tandan buah sawit diberhentikan oleh saksi Slamet Andi Harto Bin Siono (Alm) dan saksi Sugianto Bin Sahmin, kemudian oleh saksi Slamet Andi Harto Bin Siono (Alm) dan saksi Sugianto Bin Sahmin menanyakan kepada saksi Liberto Pasaribu anak dari A Pasaribu, saksi Mito Sukeri Bin Sariman dan saksi Tri Wulan Hariyanto Bin Mariman didapat dari mana tandan buah sawit tersebut dan di jawab oleh saksi Liberto Pasaribu anak dari A Pasaribu, saksi Mito Sukeri Bin Sariman dan saksi Tri Wulan Hariyanto Bin Mariman yang hanya mengangkut saja tandan buah sawit di sebut dikarenakan sdr. Ahmad Bocor (DPO) menyewa 1 (satu) unit truck canter warna kuning BM 8758 RU, kemudian saksi Slamet Andi Harto Bin Siono (Alm) dan saksi Sugianto Bin Sahmin mengamankan terdakwa I dan terdakwa II sedangkan sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan Yudi (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Gelam untuk ditindak lanjuti.
  • Bahwa akibat Perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO), PT. Muaro Kahuripan Indonesia mengalami kerugian berupa 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah sawit  seberat 2.500 Kg sebesar Rp. 6.552.500.- ( Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------

 

-----------ATAU-----------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I Muhammad Nasib Bin Abdul Manaf  bersama – sama Terdakwa II Bambang Eko Prsetyo Bin Suyadi, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan PT. Muaro Kahuripan Indonesia Blok E 54/ 55 Rt. 25 Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara Tidak Sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II sedang duduk di RAM yang berada di Rt. 25 Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, kemudian datang sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) datang menemui terdakwa I dan terdakwa II, lalu terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) bermufakat untuk memanen dan memungut tandan buah sawit di perkebunan PT. Muaro Kahuripan Indonesia Blok E 54/ 55 Rt. 25 Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) menuju dan masuk ke perkebunan PT. Muaro Kahuripan Indonesia menggunakan sepeda motor sdr. Yudi (DPO) dan sepeda motor sdr. Ahmad Bocor (DPO) dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) tojok yang digunakan untuk mengambil tandan buah sawit, kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) memanen dan memungut beberapa tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) tojok dari beberapa pohon sehingga terkumpul sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah sawit dan memindahkan tandan buah sawit tersebut ke dalam perahu, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) selesai memanen dan memindahkan 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah sawit ke tepi jalan koperasi, lalu sekira pukul 06.00 wib sdr. Ahmad Bocor (DPO) menuju ke simpang bejo mencari mobil untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit dan sdr. Ahmad Bocor (DPO) menemui saksi Liberto Pasaribu anak dari A Pasaribu, saksi Mito Sukeri Bin Sariman dan saksi Tri Wulan Hariyanto Bin Mariman untuk menyewa 1 (satu) unit truck canter warna kuning BM 8758 RU yang digunakan untuk mengangkut 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah sawit, kemudian Ahmad Bocor (DPO) dan saksi Liberto Pasaribu anak dari A Pasaribu, saksi Mito Sukeri Bin Sariman dan saksi Tri Wulan Hariyanto Bin Mariman dengan menggunakan 1 (satu) unit truck canter warna kuning BM 8758 RU menuju ke jalan koperasi, sesampainya di jalan koperasi terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) memuat 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah sawit kedalam bak truck canter warna kuning BM 8758 RU, setelah selesai melakukan pemuatan 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah sawit saksi Liberto Pasaribu anak dari A Pasaribu, saksi Mito Sukeri Bin Sariman dan saksi Tri Wulan Hariyanto Bin Mariman pergi dahulu dari jalan koperasi dan di ikuti oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) yang menggunakan sepeda motor namun tidak lama saksi Liberto Pasaribu anak dari A Pasaribu, saksi Mito Sukeri Bin Sariman dan saksi Tri Wulan Hariyanto Bin Mariman yang mengendarai 1 (satu) unit truck canter warna kuning BM 8758 RU yang berisikan 125 (seratus dua  puluh lima) tandan buah sawit diberhentikan oleh saksi Slamet Andi Harto Bin Siono (Alm) dan saksi Sugianto Bin Sahmin, kemudian oleh saksi Slamet Andi Harto Bin Siono (Alm) dan saksi Sugianto Bin Sahmin menanyakan kepada saksi Liberto Pasaribu anak dari A Pasaribu, saksi Mito Sukeri Bin Sariman dan saksi Tri Wulan Hariyanto Bin Mariman didapat dari mana tandan buah sawit tersebut dan di jawab oleh saksi Liberto Pasaribu anak dari A Pasaribu, saksi Mito Sukeri Bin Sariman dan saksi Tri Wulan Hariyanto Bin Mariman yang hanya mengangkut saja tandan buah sawit di sebut dikarenakan sdr. Ahmad Bocor (DPO) menyewa 1 (satu) unit truck canter warna kuning BM 8758 RU, kemudian saksi Slamet Andi Harto Bin Siono (Alm) dan saksi Sugianto Bin Sahmin mengamankan terdakwa I dan terdakwa II sedangkan sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan Yudi (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Gelam untuk ditindak lanjuti.
  • Bahwa Kebun Sawit yang buahnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO) tersebut adalah milik PT. MKI (PT. Muaro Kahuripan Indonesia) selaku Perusahaan yang mengelola dan mendapatkan ijin kelola perkebunan kelapa sawit sebagaimana Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 309 tahun 2005 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Muaro Kahuripan Indonesia yang telah dicuri oleh para Terdakwa tersebut.
  • Bahwa akibat Perbuatan terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdr. Ahmad Bocor (DPO) dan sdr. Yudi (DPO), PT. Muaro Kahuripan Indonesia mengalami kerugian berupa 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah sawit  seberat 2.500 Kg sebesar Rp. 6.552.500.- ( Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf D UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya