Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Snt AHMAD SABKI 1.PT. FAJAR PEMATANG INDAH LESTARI
2.Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta Cq.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muaro Jambi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Snt
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD SABKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1zainal abidin ,SHAHMAD SABKI
Tergugat
NoNama
1PT. FAJAR PEMATANG INDAH LESTARI
2Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta Cq.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muaro Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Tanah objek Perkara aquo seluas 496,50 ha, terletak di desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muara Jambi (dahulu Kab. Batanghari) dengan batas-batas, sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan Wahono

Sebelah Barat berbatas dengan Masyarakat

Sebelah Selatan berbatas dengan SK,No.358-VI-1992

Sebelah Timur berbatas dengan PT. EFIL

  • Tanah Negara Sebagai Objek Landreform sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 13-VI-199 tanggal 23 Januari 1997 Tentang Penegasan Tanah Negara Sebagai Objek Landreform dan diperuntukan bagi Petani Penggarap warga desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi;
  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, serta pihak lain yang memperoleh hak di atasnya untuk meninggalkan tanah aquo tanpa syarat apa-pun secara seketika;
  2. Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pendistribusian atau pembagian tanah Objek Landreform sesuai dengan Surat Keputusan No. 13-VI-199 tanggal 23 Januari 1997 kepada 101 Kepala Keluarga Petani Penggrap warga desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muara Jambi Prov.Jambi;
  3. Menghukum Tergugat I, secara tunai dan seketika untuk membayar ganti rugi Materiil perincian sebagai berikut :

 

  • Kerugian Materiil yang disebabkan oleh Tergugat II berupa uang sewa pertahun Rp. 6.000.000,- /hektar dengan luas lahan yang dikuasai seluas ± 181 ha, terhitung sejak tahun 1997 s/d tahun 2019  (22 tahun), sejumlah :
  • ha ×Rp. 6.000.000,- /hektar × 22 tahun (tahun 1997 s/d 2019) = Rp. 23.892.000.000,- (Dua puluh tiga Milyar delapan Ratus sembilan  puluh dua  Juta Rupiah )
  1. Menghukum Tergugat I, untuk membayar ganti rugi immaterialsebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) secarra tanggung renteng;
  2. Meletakan sita Jaminan berupa :Tanah Negara Sebagai Objek Landreform seluas 496.50 ha degan batas batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Wahono

Sebelah Barat berbatas dengan Masyarakat

Sebelah Selatan berbatas dengan SK,No.358-VI-1992

Sebelah Timur berbatas dengan PT. EFIL

  1. Menghukum  Tergugat I dan II membayar uang paksa apabila lalai dalam menjalakan putusan ini setiap minggunya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lain dari Tergugat I, ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak