Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Snt STARY ALFA GLORIA ZEBUA, S.H. 1.BILLY H PRAYOGI MOALHARU Bin ANDI INDRA
2.SABANUDIN Bin SASIK
3.MARDANI Alias SIGAM Bin MARKUM
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-535/L.5.19/Eoh.04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STARY ALFA GLORIA ZEBUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILLY H PRAYOGI MOALHARU Bin ANDI INDRA[Penahanan]
2SABANUDIN Bin SASIK[Penahanan]
3MARDANI Alias SIGAM Bin MARKUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa BILLY H. PRAYOGI MOALHARU Bin ANDI INDRA (Terdakwa I) bersama-sama dengan  SABANUDIN Bin SASIK (Terdakwa II), dan MARDANI Als SIGAM Bin MARKUM (Terdakwa III) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Citra Raya City Kec. Jambi Luar kota Kab. Muaro Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil, barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa 2 (dua) minggu sebelum terjadinya peristiwa tersebut, Terdakwa I BILLY    H. PRAYOGI MOALHARU, Terdakwa II SABANUDIN Bin SASIK serta Terdakwa II MARDANI ALIAS SIGAM sudah merencanakan terlebih dahulu untuk mengambil dan merampas mobil milik saksi Korban Supiyanto Bin Samsudin (Alm). kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pada siang hari, terdakwa I menghubungi terdakwa II via whatsapp dan via telpon dan menyuruh terdakwa II untuk datang kerumah terdakwa I yang berada di daerah Rumah Sakit Jiwa Kota Jambi serta terdakwa I menyuruh agar terdakwa II mencari teman yang bisa diajak untuk melakukan perbuatan yang telah direncanakan. Kemudian terdakwa II bersama dengan terdakwa III pergi kerumah terdakwa I menggunakan mobil kijang milik terdakwa II. Sesampainya dirumah terdakwa I, Terdakwa I mengatakan ”bakalan jadi lah ini kayaknyo, sore janjiannyo” kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk membeli lakban hitam. Setelah itu terdakwa II dan rekan-rekan terdakwa II bersama-sama menuju toko bangunan untuk membeli 1 (satu) roll lakban hitam. Sesampainya dirumah terdakwa I, terdakwa II menanyakan kembali apakah jadi melakukan perbuatan tersebut dan terdakwa I menjawab ”kayaknya dak jadi, dio sudah di carter orang lain. Sabtu jadinyo”. Hingga kemudian terdakwa II dan terdakwa III pulang kerumah. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa II dihubungi oleh terdakwa I dan menanyakan ”jadi kesini dak bro ? sore-sorean dak papalah. Jam 4 atau jam 5” kemudian terdakwa II menjawab ”iya nanti sore mas, tunggu anak pulang ngaji” lalu terdakwa II menanyakan ”jadi ketemuan dimana ni ?” dan terdakwa I menjawab ”langsung ketemu di CRC, di bundaran”. Dan pada sore harinya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa II langsung menjemput terdakwa III dirumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu milik terdakwa II. Kemudian terdakwa II dan terdakwa III bersama-sama pergi ke Perumahan Citra Raya City untuk menemui terdakwa I. Sesampainya di dalam perumahan Citra Raya City tersebut tepatnya di bundaran, terdakwa II melihat terdakwa I sudah ada di lokasi didekat cafe seorang diri. Lalu terdakwa I menjelaskan bahwa nantinya akan datang mobil Izuzu Traga warna Putih dan supirnya bernama Yanto, dan terdakwa I juga menjelaskan kepada terdakwa II dan terdakwa III agar nantinya terdakwa II dan terdakwa III mengatakan kepada supir mobil Izuzu Traga tersebut bahwa terdakwa II adalah anak buah pak Haji Rizal. Setelah itu terdakwa II dan terdakwa III pergi ke sebrang tempat kami menunggu untuk menemui supir mobil tersebut. Tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit mobil pick up merek Izuzu Traga warna Putih Nopol BH 8090 MX dengan tempelan bertuliskan Maxim yang dikendarai oleh seorang laki-laki. Melihat mobil tersebut datang kemudian terdakwa II dan terdakwa III mendatangi mobil tersebut dan terdakwa II serta terdakwa III mengaku kepada supir mobil tersebut bahwa terdakwa II dan terdakwa III anak buah pak haji rizal. Setelah itu terdakwa II masuk ke dalam mobil dan duduk disebelah supir maxim tersebut, sementara terdakwa III duduk di bak mobil tersebut dan terdakwa I membawa sepeda motor milik terdakwa II. Kemudian para terdakwa II bersama-sama dengan korban pergi dari lokasi tersebut dan terdakwa I yang mengendarai sepeda motor mengiringi dari belakang. Lalu terdakwa II dan rekan-rekan terdakwa II beserta supir maxim menuju ke belakang perumahan citra raya city dan terdakwa II yang duduk disebelah supir mengarahkan supir agar berbelok ke salah satu lokasi yang terdapat kebun sawit dan kebun karet. Setelah sampai dilokasi kemudian terdakwa II mengait leher supir mobil menggunakan tangan terdakwa II dan kemudian terdakwa II menodong supir mobil tersebut menggunakan pisau dilehernya. Saat itu terdakwa II mengatakan kepada supir mobil tersebut ”jangan bergerak” selanjutnya supir mobil tersebut berusaha mengambil kunci kontak mobil dan terdakwa II juga berusaha merebut kunci kontak tersebut. Namun dalam perebutan kunci kontak tersebut terdakwa II melepaskan pisau yang terdakwa II pegang untuk menodong leher supir, dan supir berhasil meraih kunci kontak mobilnya tersebut. Dalam pertengkaran terdakwa II dan supir kemudian terdakwa II berpindah posisi hingga ke punggung supir dan menahan tangan supir dari belakang. Tidak lama kemudian terdakwa I membuka pintu sebelah kiri mobil dan terdakwa III membuka pintu supir mobil. Kemudian terdakwa III mengikat kaki supir menggunakan lakban warna hitam dan dikarenakan saat itu supir berusaha melawan lalu terdakwa II membuat supir miring hingga sampai posisi tertidur kemudian terdakwa I langsung menusuk ke lengan tangan sebelah kanan supir menggunakan sebilah pisau sementara terdakwa II masih berada dibelakang punggung supir sambil menahan badan dan tangannya. Setelah terdakwa III mengikat kaki supir, kemudian ianya berpindah ke pintu sebelah kiri mobil, kemudian supir ditarik keluar dari mobil oleh terdakwa I dan terdakwa III dengan cara menarik badan supir keluar melalui pintu sebelah kiri mobil. Setelah itu supir mobil terjatuh dari dan keluar dari mobil. Lalu terdakwa II keluar dari mobil tersebut dan membantu terdakwa I dan terdakwa III dengan cara melakban mulut supir menggunakan lakban warna hitam selanjutnya para terdakwa II membawa supir mobil ke kebun karet dengan posisi terdakwa II memegang bagian kepala supir, terdakwa III memegang bagian badan supir dan terdakwa I memegang kaki supir. Sekira 5 meter dari mobil, para terdakwa II berhenti sebentar dikarenakan ada orang yang melintas menggunakan sepeda motor dan terdakwa III kembali ke mobil sementara terdakwa II menambah ikatan pada kaki dan tangan supir menggunakan tali tambang dan terdakwa I menahan tubuh supir. Setelah itu terdakwa II dan terdakwa I kembali menggotong supir 5 meter lagi masuk ke dalam kebun. Saat berada di dalam kebun karet tersebut, posisi supir dalam keadaan terlungkup / tiarap, kemudian terdakwa II kembali mengikat supir menggunakan tali tambang pada bagian mulut, kaki dan tangan supir sementara terdakwa I membantu menahan tubuh supir. Setelah itu dengan posisi supir masih dalam keadaan terlungkup/tiarap, terdakwa II mengaitkan tubuh supir menggunakan tali tambang ke batang pohon karet dan saat mengaitkan tubuh supir tersebut terdakwa I sudah kembali ke mobil. Setelah selesai mengaitkan tubuh supir tersebut, kemudian terdakwa II kembali menyusul rekan-rekan terdakwa II yang sudah kembali ke mobil Izuzu Traga milik supir tersebut.
  • Bahwa harga barang yang terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban SUPIYANTO Bin SAMSUDIN (Alm) selaku yang berhak, yakni senilai Rp.218.000.000 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupian).
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 02/VER/SHJB/I/2024  Senin, 01 Februari 2024 pada pukul  19.55 wib , yang di tandatangani oleh dr.Muh Hadinata selaku dokter pemeriksa pada RS Siloam, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SUPIYANTO BIN SAMSUDIN(Alm) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Tampak kemerahan disklera mata kanan
  2. Tampak luka lecet di kelopak mata kanan ukuran lebih kurang satu kali sentimeter.
  3. Tampak memar di kepala bagian belakang warna kemerahan ukuran lebih kurang tiga sentimeter.
  4. Tampak luka robek ukuran lebih kurang tiga kali dua sentimeter di lengan kanan yang sudah dilakukan penjahitan di fasilitas kesehatan sebelumnya.
  5. Tampak luka memar di lengan kamam bagian belakang warna biruan dengan ukuran lebih kurang tiga kali dua sentimeter
  6. Tampak luka lecet di dada bagian kiri dengan ukuran lebih kurang tiga kali satu sentimeter
  7. Tampak luka lecet di punggung kiri bawah ukuran lebih kurang delapan kali satu sentimeter

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan dapat di simpulkan bahwa luka-luka akibat persentuhan dengan benda tajam, berupa luka robek di lengan kanan dan persentuhan dengan benda tumpul berupa luka di mata kanan, kepala bagian belakang, dada kiri dan punggung kiri bawah.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal  365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP.-----------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa BILLY H. PRAYOGI MOALHARU Bin ANDI INDRA (Terdakwa I) bersama-sama dengan  SABANUDIN Bin SASIK (Terdakwa II), dan MARDANI Als SIGAM Bin MARKUM (Terdakwa III) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Citra Raya City Kec. Jambi Luar kota Kab. Muaro Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil, barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa 2 (dua) minggu sebelum terjadinya peristiwa tersebut, Terdakwa I BILLY    H. PRAYOGI MOALHARU, Terdakwa II SABANUDIN Bin SASIK serta Terdakwa II MARDANI ALIAS SIGAM sudah merencanakan terlebih dahulu untuk mengambil dan merampas mobil milik saksi Korban Supiyanto Bin Samsudin (Alm). kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pada siang hari, terdakwa I menghubungi terdakwa II via whatsapp dan via telpon dan menyuruh terdakwa II untuk datang kerumah terdakwa I yang berada di daerah Rumah Sakit Jiwa Kota Jambi serta terdakwa I menyuruh agar terdakwa II mencari teman yang bisa diajak untuk melakukan perbuatan yang telah direncanakan. Kemudian terdakwa II bersama dengan terdakwa III pergi kerumah terdakwa I menggunakan mobil kijang milik terdakwa II. Sesampainya dirumah terdakwa I, Terdakwa I mengatakan ”bakalan jadi lah ini kayaknyo, sore janjiannyo” kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk membeli lakban hitam. Setelah itu terdakwa II dan rekan-rekan terdakwa II bersama-sama menuju toko bangunan untuk membeli 1 (satu) roll lakban hitam. Sesampainya dirumah terdakwa I, terdakwa II menanyakan kembali apakah jadi melakukan perbuatan tersebut dan terdakwa I menjawab ”kayaknya dak jadi, dio sudah di carter orang lain. Sabtu jadinyo”. Hingga kemudian terdakwa II dan terdakwa III pulang kerumah.
  • Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa II dihubungi oleh terdakwa I dan menanyakan ”jadi kesini dak bro ? sore-sorean dak papalah. Jam 4 atau jam 5” kemudian terdakwa II menjawab ”iya nanti sore mas, tunggu anak pulang ngaji” lalu terdakwa II menanyakan ”jadi ketemuan dimana ni ?” dan terdakwa I menjawab ”langsung ketemu di CRC, di bundaran”. Dan pada sore harinya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa II langsung menjemput terdakwa III dirumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu milik terdakwa II. Kemudian terdakwa II dan terdakwa III bersama-sama pergi ke Perumahan Citra Raya City untuk menemui terdakwa I. Sesampainya di dalam perumahan Citra Raya City tersebut tepatnya di bundaran, terdakwa II melihat terdakwa I sudah ada di lokasi didekat cafe seorang diri. Lalu terdakwa I menjelaskan bahwa nantinya akan datang mobil Izuzu Traga warna Putih dan supirnya bernama Yanto, dan terdakwa I juga menjelaskan kepada terdakwa II dan terdakwa III agar nantinya terdakwa II dan terdakwa III mengatakan kepada supir mobil Izuzu Traga tersebut bahwa terdakwa II adalah anak buah pak Haji Rizal. Setelah itu terdakwa II dan terdakwa III pergi ke sebrang tempat kami menunggu untuk menemui supir mobil tersebut. Tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit mobil pick up merek Izuzu Traga warna Putih Nopol BH 8090 MX dengan tempelan bertuliskan Maxim yang dikendarai oleh seorang laki-laki. Melihat mobil tersebut datang kemudian terdakwa II dan terdakwa III mendatangi mobil tersebut dan terdakwa II serta terdakwa III mengaku kepada supir mobil tersebut bahwa terdakwa II dan terdakwa III anak buah pak haji rizal. Setelah itu terdakwa II masuk ke dalam mobil dan duduk disebelah supir maxim tersebut, sementara terdakwa III duduk di bak mobil tersebut dan terdakwa I membawa sepeda motor milik terdakwa II. Kemudian para terdakwa II bersama-sama dengan korban pergi dari lokasi tersebut dan terdakwa I yang mengendarai sepeda motor mengiringi dari belakang. Lalu terdakwa II dan rekan-rekan terdakwa II beserta supir maxim menuju ke belakang perumahan citra raya city dan terdakwa II yang duduk disebelah supir mengarahkan supir agar berbelok ke salah satu lokasi yang terdapat kebun sawit dan kebun karet. Setelah sampai dilokasi kemudian terdakwa II mengait leher supir mobil menggunakan tangan terdakwa II dan kemudian terdakwa II menodong supir mobil tersebut menggunakan pisau dilehernya. Saat itu terdakwa II mengatakan kepada supir mobil tersebut ”jangan bergerak” selanjutnya supir mobil tersebut berusaha mengambil kunci kontak mobil dan terdakwa II juga berusaha merebut kunci kontak tersebut. Namun dalam perebutan kunci kontak tersebut terdakwa II melepaskan pisau yang terdakwa II pegang untuk menodong leher supir, dan supir berhasil meraih kunci kontak mobilnya tersebut. Dalam pertengkaran terdakwa II dan supir kemudian terdakwa II berpindah posisi hingga ke punggung supir dan menahan tangan supir dari belakang. Tidak lama kemudian terdakwa I membuka pintu sebelah kiri mobil dan terdakwa III membuka pintu supir mobil. Kemudian terdakwa III mengikat kaki supir menggunakan lakban warna hitam dan dikarenakan saat itu supir berusaha melawan lalu terdakwa II membuat supir miring hingga sampai posisi tertidur kemudian terdakwa I langsung menusuk ke lengan tangan sebelah kanan supir menggunakan sebilah pisau sementara terdakwa II masih berada dibelakang punggung supir sambil menahan badan dan tangannya. Setelah terdakwa III mengikat kaki supir, kemudian ianya berpindah ke pintu sebelah kiri mobil, kemudian supir ditarik keluar dari mobil oleh terdakwa I dan terdakwa III dengan cara menarik badan supir keluar melalui pintu sebelah kiri mobil. Setelah itu supir mobil terjatuh dari dan keluar dari mobil. Lalu terdakwa II keluar dari mobil tersebut dan membantu terdakwa I dan terdakwa III dengan cara melakban mulut supir menggunakan lakban warna hitam selanjutnya para terdakwa II membawa supir mobil ke kebun karet dengan posisi terdakwa II memegang bagian kepala supir, terdakwa III memegang bagian badan supir dan terdakwa I memegang kaki supir. Sekira 5 meter dari mobil, para terdakwa II berhenti sebentar dikarenakan ada orang yang melintas menggunakan sepeda motor dan terdakwa III kembali ke mobil sementara terdakwa II menambah ikatan pada kaki dan tangan supir menggunakan tali tambang dan terdakwa I menahan tubuh supir. Setelah itu terdakwa II dan terdakwa I kembali menggotong supir 5 meter lagi masuk ke dalam kebun. Saat berada di dalam kebun karet tersebut, posisi supir dalam keadaan terlungkup / tiarap, kemudian terdakwa II kembali mengikat supir menggunakan tali tambang pada bagian mulut, kaki dan tangan supir sementara terdakwa I membantu menahan tubuh supir. Setelah itu dengan posisi supir masih dalam keadaan terlungkup/tiarap, terdakwa II mengaitkan tubuh supir menggunakan tali tambang ke batang pohon karet dan saat mengaitkan tubuh supir tersebut terdakwa I sudah kembali ke mobil. Setelah selesai mengaitkan tubuh supir tersebut, kemudian terdakwa II kembali menyusul rekan-rekan terdakwa II yang sudah kembali ke mobil Izuzu Traga milik supir tersebut.
  • Bahwa Bahwa harga barang yang terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban SUPIYANTO Bin SAMSUDIN (Alm) selaku yang berhak, yakni senilai Rp.218.000.000 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupian).
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 02/VER/SHJB/I/2024  Senin, 01 Februari 2024 pada pukul  19.55 wib , yang di tandatangani oleh dr.Muh Hadinata selaku dokter pemeriksa pada RS Siloam, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SUPIYANTO BIN SAMSUDIN(Alm) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Tampak kemerahan disklera mata kanan
  2. Tampak luka lecet di kelopak mata kanan ukuran lebih kurang satu kali sentimeter.
  3. Tampak memar di kepala bagian belakang warna kemerahan ukuran lebih kurang tiga sentimeter.
  4. Tampak luka robek ukuran lebih kurang tiga kali dua sentimeter di lengan kanan yang sudah dilakukan penjahitan di fasilitas kesehatan sebelumnya.
  5. Tampak luka memar di lengan kamam bagian belakang warna biruan dengan ukuran lebih kurang tiga kali dua sentimeter
  6. Tampak luka lecet di dada bagian kiri dengan ukuran lebih kurang tiga kali satu sentimeter
  7. Tampak luka lecet di punggung kiri bawah ukuran lebih kurang delapan kali satu sentimeter

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan dapat di simpulkan bahwa luka-luka akibat persentuhan dengan benda tajam, berupa luka robek di lengan kanan dan persentuhan dengan benda tumpul berupa luka di mata kanan, kepala bagian belakang, dada kiri dan punggung kiri bawah.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal  365 ayat (1) KUHP.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya