Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Snt ELDI FAIZETRA, S.H. RADEN AHMAD YANI BIN RADEN ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -718 /L.5.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELDI FAIZETRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN AHMAD YANI BIN RADEN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa terdakwa RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat bertempat di Jalan Pelindo Desa Talang Duku RT. 2 Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi atau setidaknya-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib ADI (dpo) menelpon terdakwa dengan mengatakan “ yan mau pesan barang” dijawab terdakwa “ yo berapo”  ADI (dpo) berkata “ setengah garis” dijawab terdakwa “yo, ok” . lalu terdakwa langsung menelpon DEFRI  (berada di LP Sabak) dengan mengatakan “ def ,ADI mau pesan barang setengah garis “ dijawab DERFI “yo agek sore lah” . kemudian sekira pukul 15.00 WIB DEFRI menelpon terdakwa dengan mengatakan “jok suruh kawan kau jemput, kirimlah no kawan kawan tu” dijawab terdakwa : “yo lah ini no hap nyo” lalu terdakwa menelpon ABUT untuk mengambil sabu. Sekira pukul 15.30 WIB ABUT menelpon terdakwa dengan mengatakan “ yan aku sudah ditelpon suruh berangkat” terdakwa menjawab “ iyo lah” . lalu sekira pukul 16. 30 WIB ABUT menelpon terdakwa dengan mengatakan “yan barang sudah diaku, aku kemano”? dijawab terdakwa “ antar lah ke ADI biar aku telpon Adi” dan terdakwa pun menelpon ADI (dpo)  dengan mengatakan “jang kau dimano” dijawab ADI (dpo) “aku dirumah” lalu terdakwa menelpon kembali ABUT dengan mengatakan “but dio dirumah”, duitnyo ambeklah dengan dio 1 juta upah kau jemput” dijawab ABUT “iyolah”
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 16 Februari 2024 pukul 10.00 WIB terdakwa menelpon ADI (dpo) dengan mengatakan “ dimano jang ” dijawab Adi (dpo) “ aku di pal 8” lalu terdakwa menjawab: “buatkan setengah kantong” dijawab ADI (dpo) “yo jang kagek aku kabari”, sekira pukul 13.00 WIB ADI (dpo) menelpon terdakwa dengan berkata “ ambil lah buah itu didekat pos ronda pal 8 dalam kotak rokok sampoerna” lalu terdakwa meminjam motor temannya untuk pergi mengambil sabu di pos, setelah selesai mengambil sabu tersebut terdakwa bawa kepondok ditrans rawa pudak untuk mengecak/membagi menjadi 50 (lima puluh) paket kecil lalu terdakwa jual, dari 50 (lima puluh ) paket kecil sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sudah lalu terjual oleh terdakwa dan sisa 11 (sebelas) paket kecil lagi. Dari hasil penjualan 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil tersbut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian  dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.11.K.05.16.24.0188 tanggal 23  Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai POM di Jambi  Armeiny Romita, S.Si.Apt, terhadap jumlah contoh yang diterima di Laboratorium berupa plastik bening bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A1” berisi serbuk kristal putih bening,  atas nama terdakwa RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL, diperoleh kesimpulan : Sampel Positif / Terdeteksi Metamphetamine dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan/Penimbangan barang bukti diduga berupa narkotika Nomor : DG.02.03/49/DPP.II /BA/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi yang ditandatangani oleh Petugas pengukur ERMAWITA,S.E  dan disaksikan oleh FADEL ZULFRIWANTO dan tersangka RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL, yang diketahui oleh  Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Kepala UPTD Metrologi Legal BAMBANG, S.SI, ME  terhadap barang bukti  berupa narkotika jenis shabu,  telah melaksanakan penimbangan  barang bukti  narkotika jenis shabu, yang disita dari terdakwa RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL.
  • Hasil  penimbangan barang bukti  narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening Narkotika jenis sabu yang diberi tanda angkah 1,2,,3,4,5,6,7,8,9,10, 11 dengan berat bersihnya adalah sebagai berikut  :

Berat bersih barang bukti seluruhnya narkotika jenis shabu = 1,069  gram.

Disisihkan untuk sampel pengujian BPOM Jambi dari Plastik bening No “1” diberi tanda “A1” = 0,164 gram – 0,098 gram (berat plastik) = 0,066 gram.

Sisa barang bukti untuk pembuktian di pengadilan  setelah disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih seluruhnya = 1,003 gram.

  • Bahwa terdakwa RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, terdakwa RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

----- Perbuatan terdakwa RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

                                              - - - - - A T A U - - - - -

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat bertempat di Jalan Pelindo Desa Talang Duku RT. 2 Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi atau setidaknya-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19  Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Jambi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Pelindo Desa Talang Duku RT. 2 Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi sering terjadi transaksi jual beli sabu. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 februari 2024 salah satu anggota Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Jambi  datang untuk membeli rokok diwarung milik terdakwa, dan pada saat terdakwa memberikan rokok langsung terdakwa ditangkap dan diamankan, dan terdakwa sempat melarikan diri kedepan rumah lalu membuang kaleng wilton warna hijau kesemak samping rumah terdakwa, lalu anggota Ditresnarkoba Polda jambi mengambil kaleng yang telah dibuang tersebut kemudia tim Opnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda jambi membuka kaleng tersebut dengan disaksikan oleh kadus (saksi SUTARMAN) , ditemukan 11 (sebelas) paket kecil sabu yang dimasukan kedalam kaleng wilton warna hijau, lalu tim Opnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda jambi melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh saksi SUTARMAN, ditemukan 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah tas eiger warna hitam berisi 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack plastic kosong, 1 (satu) sendok pipet sabu yang ditemukan dikamar samping Kasur terdakwa , dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan sabu yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa dari hasil interogasi terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari ADI (DPO)  sebagai upah terdakwa telah menjadi perantara ADI (dpo) memesan sabu kepada DAFRI ( berada di lapas Sabak) Dimana terdakwa kenal karena sama-sama berada di lapas Sabak tahun 2022. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian  dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.11.K.05.16.24.0188 tanggal 23  Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai POM di Jambi  Armeiny Romita, S.Si.Apt, terhadap jumlah contoh yang diterima di Laboratorium berupa plastik bening bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A1” berisi serbuk kristal putih bening,  atas nama terdakwa RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL, diperoleh kesimpulan : Sampel Positif / Terdeteksi Metamphetamine dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan/Penimbangan barang bukti diduga berupa narkotika Nomor : DG.02.03/49/DPP.II /BA/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi yang ditandatangani oleh Petugas pengukur ERMAWITA,S.E  dan disaksikan oleh FADEL ZULFRIWANTO   dan tersangka RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL, yang diketahui oleh  Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Kepala UPTD Metrologi Legal BAMBANG, S.SI, ME  terhadap barang bukti  berupa narkotika jenis shabu,  telah melaksanakan penimbangan  barang bukti  narkotika jenis shabu, yang disita dari terdakwa RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL.

Hasil  penimbangan barang bukti  narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening Narkotika jenis sabu yang diberi tanda angkah 1,2,,3,4,5,6,7,8,9,10, 11 dengan berat bersihnya adalah sebagai berikut  :

Berat bersih barang bukti seluruhnya narkotika jenis shabu = 1,069  gram.

Disisihkan untuk sampel pengujian BPOM Jambi dari Plastik bening No “1” diberi tanda “A1” = 0,164 gram – 0,098 gram (berat plastik) = 0,066 gram.

Sisa barang bukti untuk pembuktian di pengadilan  setelah disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih seluruhnya = 1,003 gram.

  • Bahwa terdakwa dan saksi RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia.

 

----- Perbuatan terdakwa RADEN AHMAD YANI bin RADEN ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya