Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyitaan terhadap Truck Colt Diesel Canter plat nomor BH 8186 TI milik Pemohon oleh Termohon I pada tanggal 18 Juni 2021 adalah tidak sah serta tidak berdasarkan hukum;
- Memerintahkan Termohon I untuk menyerahkan/ mengembalikan Truck Colt Diesel Canter plat nomor BH 8186 TI milik Pemohon yang berada di Mako Sporc Jambi Jl. Lintas Sumatra Km 15 No. 16 Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi dengan segera dan seketika setelah putusan ini dibacakan.
- Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ongkos perkara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |