Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Snt ARYA PANDINI 1.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polhut Sporc Jambi
2.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polisi Kehutanan Sporc Sumatera Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Snt
Tanggal Surat Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARYA PANDINI
Termohon
NoNama
1Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polhut Sporc Jambi
2Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polisi Kehutanan Sporc Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Penyitaan terhadap Truck Colt Diesel Canter plat nomor BH 8186 TI milik Pemohon oleh Termohon I pada tanggal 18 Juni 2021 adalah tidak sah serta tidak berdasarkan hukum;
  • Memerintahkan Termohon I untuk menyerahkan/ mengembalikan Truck Colt Diesel Canter plat nomor BH 8186 TI milik Pemohon yang berada di Mako Sporc Jambi Jl. Lintas Sumatra Km 15 No. 16 Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi  dengan segera dan seketika setelah putusan ini dibacakan.
  • Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
  • Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ongkos perkara.

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya