Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Snt ALEXANDER EDWARD KETAREN, S.H. AGUS WIJAYA Bin M. SALEH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 519 / L.5.19 / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEXANDER EDWARD KETAREN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WIJAYA Bin M. SALEH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa AGUS WIJAYA Bin M. SALEH (Alm)  pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 06.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di teras Jalan Gang Cobra, RT. 06, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang mengadili, dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

 

      Berawal pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 06.50 WIB, Saksi Hendri sedang mengendarai mobil Gran Max warna putih nomor BH 8856 KP bersama dengan Saksi Fili Maqbullah melintas di depan rumah Terdakwa yang berada di Jalan Gang Cobra, RT. 06, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dengan kaca jendela sebelah kanan depan terbuka setengah. Kemudian Terdakwa menghadang mobil Gran Max tersebut dan melakukan pemukulan dengan tangan kiri dari jendela pintu sebelah kanan depan ke arah dahi sebelah kiri Saksi Hendri lalu terjadi tarik menarik antara Terdakwa dengan Saksi Hendri hingga Terdakwa terjatuh.

 

      Saksi Hendri kemudian kembali melajukan mobilnya dan Sdri. Amriani melemparkan batu ke arah body sebelah kanan mobil Saksi Hendri. Saksi Hendri membuka pintu mobil untuk mengambil batu yang dilemparkan dan Terdakwa langsung menghampiri Saksi Hendri dan terjadi tarik-menarik antara Terdakwa dan Saki Hendri hingga dilerai oleh Saksi Sudirman dan Terdakwa terjatuh.

 

      Bahwa selanjutnya Saksi Hendri kembali melajukan mobilnya, Terdakwa melemparkan pecahan batu jalanan ke arah mobil Saksi Hendri. Atas pelemparan tersebut, Saksi Hendri turun dari mobil dan mengejar Terdakwa. Kemudian dari arah belakang Terdakwa datang Anak Saksi Ikhsan Al-Khafili Rizqullah melemparkan batu jalanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah pinggang sebelah kanan Terdakwa dan Terdakwa pun berlari ke arah balik pagar rumah Saksi Sudirman yang berada di seberang rumah Saksi Sudirman.

 

      Bahwa kemudian terjadi tarik-menarik antara Terdakwa yang berada di dalam rumah Saksi Sudirman dengan Saksi Fili Maqbullah yang berada di depan rumah Saksi Sudirman dan Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali ke arah dahi sebelah kanan Saksi Fili Maqbullah, yang kembali dilerai oleh Saksi Sudirman.

 

      Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Hendri mengalami luka memar berwarna merah kebiruan pada dahi kiri, luka lecet multipel pada ruas jari satu dan dua bagian atas tangan kiri, luka lecet pada ruas dua jari tengah bagian bawah tangan kiri, dan luka memar berwarna agak kemerahan di sepanjang jari tengah tangan kiri sebagaimana dimaksud dalam hasil Visum Et Repertum Nomor: R/67/X/2023/Rumkit, tanggal 30 Oktober 2023. Bahwa perbuatan Terdakwa juga mengakitbatkan Saksi Fili Maqbullah mengalami luka memar berwarna kebiruan samar pada atas alis mata kanan, luka memar berwarna kemerahan pada punggung tangan kanan, luka memar berwarna kemerahan pada pergelangan tangan kanan, dan luka lecet berwarna kemerahan pada sisi kiri lutut kaki kiri sebagaimana dimaksud dalam hasil Visum Et Repertum Nomor: R/78/X/2023/Rumkit, tanggal 30 Oktober 2023.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya