Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Snt ALEXANDER EDWARD KETAREN, S.H. YENI RATNA NINGSIH Binti MUHAMMAD SYAR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 520 / L.5.19 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEXANDER EDWARD KETAREN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENI RATNA NINGSIH Binti MUHAMMAD SYAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:        

      -------- Bahwa Terdakwa Yeni Ratna Ningsih Binti Muhammad Syar pada bulan April tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di RT.24, Desa Mekar Jaya, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

 

      Berawal pada sekitar bulan Januari 2019, Saksi Budiman dikenalkan kepada Terdakwa oleh Saksi Saharuddin untuk membantu agar Saksi Budiman dapat lulus menjadi seorang polisi. Kemudian sekitar bulan Maret 2019, Terdakwa menghubungi Saksi Budiman dan menyampaikan bahwa Terdakwa dapat membantu Saksi Budiman untuk lolos PNS Kemenkumham apabila Saksi Budiman dapat mempersiapkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) karena Terdakwa memiliki kenalan di Kemenkumham yang dapat membantu Saksi Budiman lolos menjadi PNS Kemenkumham, lalu Saksi Budiman menjawab apakah dana tersebut bisa diturunkan lagi dan ketika Terdakwa menanyakan berapa dana yang dapat dipersiapkan Saksi Budiman menjawab bahwa dirinya dapat mempersiapkan sekitar seratusan juta Rupiah. Namun tak lama kemudian Terdakwa mengatakan lagi apakah bisa Saksi Budiman mempersiapkan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), kemudian ditanyakan oleh Saksi Budiman apakah jumlah tersebut masih bisa bekurang dan Terdakwa menyampaikan bahwa dana bisa dikurangkan dengan dicoba cara pendekatan.

 

      Bahwa sekitar tanggal 1 April 2019, Terdakwa menghubungi Saksi Budiman dan mengatakan agar Saksi Budiman bersama dengan Terdakwa berangkat ke Jakarta untuk menemui Saksi Hendra Eka Putra untuk mengurus kelolosan Saksi Budiman menjadi PNS Kemenkumham, kemudia Terdakwa meminta uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) kepada Saksi Budiman untuk biaya transportasi dan oleh-oleh dan kemudian Saksi Budiman sekitar tanggal 2 April 2019 memberikan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan cara transfer ke rekening Terdakwa. Bahwa sekitar akhir April 2019, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Budiman dan meminta uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan alasan untuk menemui Saksi Hendra Eka Putra dan sekitar tanggal 27 April 2019, Saksi Budiman menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer ke rekening Terdakwa.

 

      Bahwa sekitar tanggal 9 Mei 2019, Terdakwa menghubungi Saksi Budiman dan mengatakan agar Saksi Budiman mempersiapakan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah). Lalu pada sekitar tanggal 29 Juni 2019 Saksi Budiman menyerahkan uang secara transfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan sekitar tanggal 30 Juni 2019 Saksi Budiman kembali menyerahkan uang secara transfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) lalu menyerahkan uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).

 

      Bahwa kemudian sekitar bulan Juli 2019 di Rumah Makan Ayam Bakar Mina di depan Hotel 88 Mangga Besar, Jakarta, Saksi Budiman menyerahkan uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) di mana Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menemui Saksi Hendra Eka Putra.

 

      Bahwa sekitar tahun 2020, Terdakwa mengikuti tes CPNS Kemenkumham dan tidak lolos pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) karena nilainya tidak mencukupi. Bahwa oleh karena Saksi Budiman tidak lolos seleksi CPNS, Saksi Budiman meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah diterima secara bertahap oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak mengembalikan uang yang telah Terdakwa terima dari Saksi Budiman tersebut.

 

      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Budiman mengalami kerugian sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------

 

ATAU

 

Kedua:

      -------- Bahwa Terdakwa Yeni Ratna Ningsih Binti Muhammad Syar pada bulan April tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di RT.24, Desa Mekar Jaya, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      Berawal pada sekitar bulan Januari 2019, Saksi Budiman dikenalkan kepada Terdakwa oleh Saksi Saharuddin untuk membantu agar Saksi Budiman dapat lulus menjadi seorang polisi. Kemudian sekitar bulan Maret 2019, Terdakwa menghubungi Saksi Budiman dan menyampaikan bahwa Terdakwa dapat membantu Saksi Budiman untuk lolos PNS Kemenkumham apabila Saksi Budiman dapat mempersiapkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), lalu Saksi Budiman menjawab apakah dana tersebut bisa diturunkan lagi dan ketika Terdakwa menanyakan berapa dana yang dapat dipersiapkan Saksi Budiman menjawab bahwa dirinya dapat mempersiapkan sekitar seratusan juta Rupiah. Namun tak lama kemudian Terdakwa mengatakan lagi apakah bisa Saksi Budiman mempersiapkan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), kemudian ditanyakan oleh Saksi Budiman apakah jumlah tersebut masih bisa bekurang dan Terdakwa menyampaikan bahwa dana bisa dikurangkan dengan dicoba cara pendekatan.

 

      Bahwa sekitar tanggal 1 April 2019, Terdakwa menghubungi Saksi Budiman dan mengatakan agar Saksi Budiman bersama dengan Terdakwa berangkat ke Jakarta untuk menemui Saksi Hendra Eka Putra untuk mengurus kelolosan Saksi Budiman menjadi PNS Kemenkumham, kemudia Terdakwa meminta uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) kepada Saksi Budiman untuk biaya transportasi dan oleh-oleh dan kemudian Saksi Budiman sekitar tanggal 2 April 2019 memberikan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan cara transfer ke rekening Terdakwa. Bahwa sekitar akhir April 2019, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Budiman dan meminta uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan alasan untuk menemui Saksi Hendra Eka Putra dan sekitar tanggal 27 April 2019, Saksi Budiman menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer ke rekening Terdakwa.

 

      Bahwa sekitar tanggal 9 Mei 2019, Terdakwa menghubungi Saksi Budiman dan mengatakan agar Saksi Budiman mempersiapakan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah). Lalu pada sekitar tanggal 29 Juni 2019 Saksi Budiman menyerahkan uang secara transfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan sekitar tanggal 30 Juni 2019 Saksi Budiman kembali menyerahkan uang secara transfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) lalu menyerahkan uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).

 

      Bahwa kemudian sekitar bulan Juli 2019 di Rumah Makan Ayam Bakar Mina di depan Hotel 88 Mangga Besar, Jakarta, Saksi Budiman menyerahkan uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) di mana Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menemui Saksi Hendra Eka Putra.

 

      Bahwa sekitar tahun 2020, Terdakwa mengikuti tes CPNS Kemenkumham dan tidak lolos pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) karena nilainya tidak mencukupi. Bahwa oleh karena Saksi Budiman tidak lolos seleksi CPNS, Saksi Budiman meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah diterima secara bertahap oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak mengembalikan uang yang telah Terdakwa terima dari Saksi Budiman tersebut.

 

      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Budiman mengalami kerugian sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya