Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dan untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban lunas pinjamannya. ( Pokok + Bunga dan Denda) sebesar Rp.60.789.933,- (Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada PENGGUGAT,maka terhadap Agunan dengan bukti Alsi SHM No. 00250, luas 366 M2 surat ukur No.0048/kemingking dalam/2014 tanggal 30/05/2014 an. Meti (Tergugat III) lokasi di Desa Kemingking dalam Kec.Taman Rajo Kab.Muaro Jambi Provinsi Jambi yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00250, luas 366 M2 surat ukur No.0048/kemingking dalam/2014 tanggal 30/05/2014 an. Meti (Tergugat III) lokasi di Desa Kemingking dalam Kec.Taman Rajo Kab.Muaro Jambi Provinsi Jambi
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai dan obyek agunan SHM No. 00250, luas 366 M2 surat ukur No.0048/kemingking dalam/2014 tanggal 30/05/2014 an. Meti (Tergugat III) lokasi di Desa Kemingking dalam Kec.Taman Rajo Kab.Muaro Jambi Provinsi Jambi untuk segera Menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri Pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengeti yang Terhormat berpendapat lain,mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |