Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2020/PN Snt 1.Zulher Zispar
2.Depi Indra
Hasanudin Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2020/PN Snt
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulher Zispar
2Depi Indra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hasanudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  

 

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan I dan Pelawan II yang beritikad baik dan benar;
  3. Memerintahkan untuk membatalkan penetapan Eksekusi Riil berdasarkan Penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor: 5/Pdt.Eks/2019/PN.Snt tanggal 14 September 2020 yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 terhadap objek perkara dalam Putusan Nomor: 4/Pdt.G/2017/PN.Snt tertanggal 14 September 2017 halaman 42 dan 43 yaitu:
  • Menyatakan ketiga bidang tanah hak milik sesuai Sertipikat Hak Milik, sebagai berikut:
  1. SHM No. 4214 seluas 18597 M2. Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi dengan batas sebagai berikut:
  •     Sebelah Utara berbatasan dengan Edi, Mustafa, Sukir, Nur, Umar, dan Akuang;
  •     Sebelah Timur berbatasan dengan M. 13;
  •     Sebelah Selatan berbatasan dengan Alam dan Makruf;
  •     Sebelah Barat berbatasan dengan Drs. H. M. Machfud;
  1. SHM Nomor 4259 seluas 3111 M2. Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi dengan batas sebagai berikut:
  •    Sebelah Utara berbatasan dengan Edi;
  •    Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong Sentra;
  •    Sebelah Selatan berbatasan dengan Hasanudin atau Penggugat (SHM 4260);
  •    Sebelah Barat berbatasan dengan Drs. H. M. Machfud;

 

  1. SHM Nomor 4260 seluas 6337 M2. Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi dengan batas sebagai berikut:
  •     Sebelah Utara berbatasan dengan Hasanudin atau Penggugat dan Drs. H. M. Mahfud;
  •     Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong Sentra;
  •     Sebelah Selatan berbatasan dengan Fachrurahman dan Warsun;
  •     Sebelah Barat berbatasan dengan Drs. H. M. Machfud;

Adakah sah secara hukum milik Penggugat;

  •   Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala aktifitas diatas tanah milik Penggugat dan membongkar rumah atau bangunan yang didirikan oleh Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya tanpa syarat apapun;
  •   Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 116 dan 117/Desa Kasang Pudak Milik Tergugat I dan Tergugat II tidak berada di Lorong Sentra atau bukan terletak ditanah milik Penggugat;

 

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 78/PDT/2017/PT.JMB tertanggal 14 Desember 2017 halaman 16 sebagai berikut:

  •  Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor: 4/Pdt.G/2017/PN.Snt tertanggal 14 September 2017yang dimohonkan banding tersebut;

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2159 K/Pdt/2018 tertanggal 8 Oktober 2018 halaman 8 sebagai berikut:

  •  Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ZULHAIR ZISVAR dan 2. DEPI INDRA tersebut;

 

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor: 5/Pdt.Eks/2019/PN.Snt tanggal 14 September 2020 yang telah dilaksanakan eksekusi riil pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 terhadap objek perkara dalam Putusan Nomor: 4/Pdt.G/2017/PN.Snt tertanggal 14 September 2017 halaman 42 dan 43 yaitu:
  • Menyatakan ketiga bidang tanah hak milik sesuai Sertipikat Hak Milik, sebagai berikut:
  1. SHM No. 4214 seluas 18597 M2. Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi dengan batas sebagai berikut:
  •     Sebelah Utara berbatasan dengan Edi, Mustafa, Sukir, Nur, Umar, dan Akuang;
  •     Sebelah Timur berbatasan dengan M. 13;
  •     Sebelah Selatan berbatasan dengan Alam dan Makruf;
  •     Sebelah Barat berbatasan dengan Drs. H. M. Machfud;
  1. SHM Nomor 4259 seluas 3111 M2. Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi dengan batas sebagai berikut:
  •    Sebelah Utara berbatasan dengan Edi;
  •    Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong Sentra;
  •    Sebelah Selatan berbatasan dengan Hasanudin atau Penggugat (SHM 4260);
  •    Sebelah Barat berbatasan dengan Drs. H. M. Machfud;
  1. SHM Nomor 4260 seluas 6337 M2. Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi dengan batas sebagai berikut:
  •     Sebelah Utara berbatasan dengan Hasanudin atau Penggugat dan Drs. H. M. Mahfud;
  •     Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong Sentra;
  •     Sebelah Selatan berbatasan dengan Fachrurahman dan Warsun;
  •     Sebelah Barat berbatasan dengan Drs. H. M. Machfud;

Adakah sah secara hukum milik Penggugat;

  •   Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala aktifitas diatas tanah milik Penggugat dan membongkar rumah atau bangunan yang didirikan oleh Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya tanpa syarat apapun;
  •   Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 116 dan 117/Desa Kasang Pudak Milik Tergugat I dan Tergugat II tidak berada di Lorong Sentra atau bukan terletak ditanah milik Penggugat;

 

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 78/PDT/2017/PT.JMB tertanggal 14 Desember 2017 halaman 16 sebagai berikut:

  •  Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor: 4/Pdt.G/2017/PN.Snt tertanggal 14 September 2017yang dimohonkan banding tersebut;

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2159 K/Pdt/2018 tertanggal 8 Oktober 2018 halaman 8 sebagai berikut:

  •  Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ZULHAIR ZISVAR dan 2. DEPI INDRA tersebut;

 

  1. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor: 4/Pdt.G/2017/PN.Snt tertanggal 14 September 2017 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 78/PDT/2017/PT.JMB tertanggal 14 Desember 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2159 K/Pdt/2018 tertanggal 8 Oktober 2018 beserta Penetapan yang berupa perintah untuk melaksanakan Putusan tersebut yakni Penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor: 5/Pdt.Eks/2019/PN.Snt tanggal 14 September 2020 sepanjang mengenai objek perkara dalam Putusan Nomor: 4/Pdt.G/2017/PN.Snt tertanggal 14 September 2017 halaman 42 dan 43;
  2. Menyatakan tanah hak milik Pelawan I dan Pelawan II dengan SHM nomor 116/Desa Kasang Pudak terletak di Lorong Batanghari dan Lorong Sentra Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu, dahulu Kab. Batanghari dan sekarang Kab. Muaro Jambi Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah hak milik Pelawan I dan Pelawan II;

 

  1. Menyatakan tanah hak milik Pelawan I dan Pelawan II dengan SHM nomor 117/Desa Kasang Pudak terletak di Lorong Batanghari dan Lorong Sentra Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu, dahulu Kab. Batanghari dan sekarang Kab. Muaro Jambi Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah hak milik Pelawan I dan Pelawan II;

 

  1. Menyatakan ketiga bidang tanah hak milik Terlawan sesuai Sertipikat Hak Milik, sebagai berikut:
  1. SHM No. 4214 seluas 18597 M2. Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi dengan batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Edi, Mustafa, Sukir, Nur, Umar, dan Akuang;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan M. 13;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Alam dan Makruf;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Drs. H. M. Machfud;
  1. SHM Nomor 4259 seluas 3111 M2. Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi dengan batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Edi;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong Sentra;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Hasanudin atau Penggugat (SHM 4260);
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Drs. H. M. Machfud;
  1.   SHM Nomor 4260 seluas 6337 M2. Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi dengan batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Hasanudin atau Penggugat dan Drs. H. M. Mahfud;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong Sentra;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Fachrurahman dan Warsun;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Drs. H. M. Machfud;

Adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, dan kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);

 

  1. Menghukum Terlawan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  •  
  • pabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak