Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Snt SUWARNO ALS BUYEK KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Snt
Tanggal Surat Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2018/PN Snt
Pemohon
NoNama
1SUWARNO ALS BUYEK
Termohon
NoNama
1KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

Berdasarkan pada argumentasi hukum dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Sengeti yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus per kara praperadilan ini sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan upaya penyitaan atas 2 (dua) unit mobil truck tronton warna hijau milik Pemohon dengan Nopol BH 8598 MU Dan Nopol BH 8129 MU berikut kayu bulat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penyitaan oleh Termohon;
  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan setelah putusan permohonan praperadilan ini diucapkan kepada Pemohon semua benda-benda atau barang  dalam keadaan baik dan utuh berupa :
  1. 1 (satu) unit mobil tronton warna hijau Nopol. BH 8129 MU dan
  2. Kayu bulat diatasnya.                    
  •  

                  

  1. 1 (satu) unit mobil tronton warna hijau Nopol. BH 8598 MU dan
  2. Kayu bulat diatasnya.

  

 

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 10.600.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus juta rupiah) secara tunai.

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.

 

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim pada Pengadilan Negeri Sengeti yang memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan terhadap permohonan a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikianlah permohonan ini Saya ajukan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya