Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Snt DENDY JOURDY, S.H. JOKO SURYONO Als PETEL Bin SUKARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 523 / L.5.19 / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY JOURDY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SURYONO Als PETEL Bin SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa JOKO SURYONO Als PETEL Bin SUKARDI pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat pada rumah terdakwa  yang beralamat di RT. 12 Desa Marga Mulya Unit 2 Kecamatan Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekira bulan Oktober tahun 2023 terdakwa bertemu dengan Sdr, EKA (dpo) dan ditawari bekerja menjual narkotika dari Sdr. EKA (dpo) kepada pelanggan Sdr. EKA (dpo) yang diarahkan kepadanya  untuk mengambil narkotika pada terdakwa di rumah terdakwa akhirnya terdakwa menerima penawaran tersebut karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang yang bisa didapat dari upah jual beli narkotika. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah ia didatangi oleh Sdr. EKA (dpo) yang merupakan warga Desa Suka Makmur Unit 1. Saat itu terdakwa menyambut Sdr. EKA (dpo) karena ia menyerahkan 1 (satu) paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan terdakwa pun langsung ngecak (membagi) paket dari Sdr. EKA (dpo) itu menjadi 8 (delapan) paket ukuran kecil dengan takaran sekira terdakwa tanpa ukuran pasti dimana terdakwa pun telah menjual 3 (tiga) paket ukuran kecil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada para supir yang memuat sawit dengan cara terdakwa melakukan transaksi didatangi supir-supir tersebut ke rumahnya dengan menjual paket seharga Rp. 100.000,- sampai Rp. 200.000,- ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira Pukul 19.00 WIB terdakwa menerima kembali Sdr. EKA (dpo) yang membawa 1 (satu) paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu dan dimana narkotika itu diberikan untuk dijual juga kepada Sdr. EKA (dpo) namun sekira Pukul 20. 00 WIB ia didatangi oleh Saksi TRY HANDOKO, S.H. Bin JUNAIDI dan Saksi RIO ISWANTO, S.H. Bin EDISON beserta tim kepolisian dari anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang sedang melakukan penyelidikan karena informasi dari masyarakat yang diperoleh Resnarkoba Polres Muaro Jambi 3 (tiga) hari yang lalu telah terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi dan telah menunggu terdakwa pulang. Sehingga sekira pukul 20.00 WIB para saksi dan tim kepolisian mendapati terdakwa telah kembali ke rumahnya yang berada pada RT. 12 Desa Marga Mulya Unit 2 Kecamatan Sungai Bahar dan terdakwa didatangi para saksi dan tim resnarkona Polres Muaro Jambi yang kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati pada diri terdakwa 1 (satu) paket ukuran sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu dan 5 (lima) paket ukuran kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan terdakwa dalam kotak plastik warna kuning bening didalam saku celana jeans sebelah kanan yang digunakan terdakwa serta 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah tabung kaca bening (pirex), 1 (satu) buah korek api gas (mancis) milik terdakwa sehingga Saksi TRY HANDOKO, S.H. Bin JUNAIDI dan Saksi RIO ISWANTO, S.H. Bin EDISON beserta tim kepolisian dari anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang mendapati pada diri terdakwa terdapat diduga narkotika jenis sabu pun menanyakan pada terdakwa asal paket narkotika itu dan terdakwa menjelaskan asal paket tersebut merupakan narkotika yang berasal dari Sdr. EKA (dpo) yang merupakan warga Desa Suka Makmur unit 1. Setelah itu terdakwa dan barang bukti pun diamankan oleh tim kepolisian dari anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi ke Kantor Polres Muaro Jambi untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Sengeti hari Kamis tanggal Tujuh bulan Desember tahun 2023 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang LEO ALEXANDER NIK P.88083, dan Mengetahui Pemimpin Unit Pegadian Sengeti LEO ALEXANDER, diperoleh Keterangan Hasil Penimbangan Berat Bersih Barang Bukti di duga narkotika Jenis Sabu dalam 1 (Satu) paket bungkus plastik ukuran sedang dan 5 (lima) paket ukuran kecil berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang disita dari terdakwa yaitu dengan Jumlah total berat bersih 2,19 gram, Kemudian disisihkan sebagian kecil untuk pengujian BPOM dengan total berat bersih sebesar 0,06 gram dan Sisa Barang Bukti dengan total berat bersih sebesar 2,13 gram;
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.139 tanggal 8 Desember 2023 yang diverifikasi oleh Manajer Teknis Pengujian : Armeiny Romita, S.Si., Apt menyatakan terhadap sampel diterima dari BPOM dalam kesimpulan : bahwa Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 61 pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa JOKO SURYONO Als PETEL Bin SUKARDI pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat pada rumah terdakwa  yang beralamat di RT. 12 Desa Marga Mulya Unit 2 Kecamatan Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “dengan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekira bulan Oktober tahun 2023 terdakwa bertemu dengan Sdr, EKA (dpo) dan ditawari bekerja menjual narkotika dari Sdr. EKA (dpo) kepada pelanggan Sdr. EKA (dpo) yang diarahkan kepadanya  untuk mengambil narkotika pada terdakwa di rumah terdakwa akhirnya terdakwa menerima penawaran tersebut karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang yang bisa didapat dari upah jual beli narkotika. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah ia didatangi oleh Sdr. EKA (dpo) yang merupakan warga Desa Suka Makmur Unit 1. Saat itu terdakwa menyambut Sdr. EKA (dpo) karena ia menyerahkan 1 (satu) paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan terdakwa pun langsung ngecak (membagi) paket dari Sdr. EKA (dpo) itu menjadi 8 (delapan) paket ukuran kecil dengan takaran sekira terdakwa tanpa ukuran pasti dimana terdakwa pun telah menjual 3 (tiga) paket ukuran kecil seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada para supir yang memuat sawit dengan cara terdakwa melakukan transaksi didatangi supir-supir tersebut ke rumahnya dengan menjual paket seharga Rp. 100.000,- sampai Rp. 200.000,- ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menerima kembali Sdr. EKA (dpo) yang membawa 1 (satu) paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu dan dimana narkotika itu diberikan untuk dijual juga kepada Sdr. EKA (dpo) namun sekira Pukul 20. 00 WIB ia didatangi oleh Saksi TRY HANDOKO, S.H. Bin JUNAIDI dan Saksi RIO ISWANTO, S.H. Bin EDISON beserta tim kepolisian dari anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang sedang melakukan penyelidikan karena informasi dari masyarakat yang diperoleh Resnarkoba Polres Muaro Jambi 3 (tiga) hari yang lalu telah terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi dan telah menunggu terdakwa pulang. Sehingga sekira pukul 20.00 WIB para saksi dan tim kepolisian mendapati terdakwa telah kembali ke rumahnya yang berada pada RT. 12 Desa Marga Mulya Unit 2 Kecamatan Sungai Bahar dan terdakwa didatangi para saksi dan tim resnarkona Polres Muaro Jambi yang kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati pada diri terdakwa 1 (satu) paket ukuran sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu dan 5 (lima) paket ukuran kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan terdakwa dalam kotak plastik warna kuning bening didalam saku celana jeans sebelah kanan yang digunakan terdakwa serta 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah tabung kaca bening (pirex), 1 (satu) buah korek api gas (mancis) milik terdakwa sehingga Saksi TRY HANDOKO, S.H. Bin JUNAIDI dan Saksi RIO ISWANTO, S.H. Bin EDISON beserta tim kepolisian dari anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang mendapati pada diri terdakwa terdapat diduga narkotika jenis sabu pun menanyakan pada terdakwa asal paket narkotika itu dan terdakwa menjelaskan asal paket tersebut merupakan narkotika yang berasal dari Sdr. EKA (dpo) yang merupakan warga Desa Suka Makmur unit 1. Setelah itu terdakwa dan barang bukti pun diamankan oleh tim kepolisian dari anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi ke Kantor Polres Muaro Jambi untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Sengeti hari Kamis tanggal Tujuh bulan Desember tahun 2023 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang LEO ALEXANDER NIK P.88083, dan Mengetahui Pemimpin Unit Pegadian Sengeti LEO ALEXANDER, diperoleh Keterangan Hasil Penimbangan Berat Bersih Barang Bukti di duga narkotika Jenis Sabu dalam 1 (Satu) paket bungkus plastik ukuran sedang dan 5 (lima) paket ukuran kecil berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang disita dari terdakwa yaitu dengan Jumlah total berat bersih 2,19 gram, Kemudian disisihkan sebagian kecil untuk pengujian BPOM dengan total berat bersih sebesar 0,06 gram dan Sisa Barang Bukti dengan total berat bersih sebesar 2,13 gram;
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.139 tanggal 8 Desember 2023 yang diverifikasi oleh Manajer Teknis Pengujian : Armeiny Romita, S.Si., Apt menyatakan terhadap sampel diterima dari BPOM dalam kesimpulan : bahwa Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 61 pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya