Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Snt MARNIATI WARSI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Snt
Tanggal Surat Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARNIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WARSI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah berlaku surat pernyataan perjanjian utang piutang yang ditandatangani diatas materai 6.000 sebagai perikatan antara para Pihak.
  3. Menyatakan sah utang piutang yang telah terjadi antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan harus di kembalikan kepada Penggugat.
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil yang dialami Penggugat sejumlah Rp 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom)  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan terlaksanya putusan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

 

Subsider :

 

Apabila Pengadilan Negeri Sengeti berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak