Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Snt SJUKUR LAMAN PONIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Snt
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SJUKUR LAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK, S.H.SJUKUR LAMAN
Tergugat
NoNama
1PONIJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NGADINO
2SUMILAH
3PAIMAN
4LEGINAH
5NGADINO
6PONIJO
7CAMAT JAMBI LUAR KOTA KABUPATEN MUARO JAMBI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan yang telah dilakukan/diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Sengeti atas Objek Sengketa;
  3. Menyatakan jual beli tanah Objek Sengketa antara Ngadino/Turut Tergugat I sebagai Penjual dengan Sjukur Laman/Penggugat sebagai Pembeli sebagaimana Surat Perjanjian Ganti Rugi antara Ngadino/Turut Tergugat I sebagai Pihak Pertama dengan Sjukur Laman/Penggugat sebagai Pihak Kedua, tanggal 18 Juni 1996 adalah jual beli yang sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan tanah Objek Sengketa yaitu sebidang tanah perkebunan luas 30.000 meter bujur sangkar/ 3 ha yang terletak di RT. 13 Dusun Kali Aro Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota/Jaluko Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi sebelum pemekaran adalah Kabupaten Batang Hari Kecamatan Jambi Luar Kota Desa Mendalo Darat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kamiran/Supri;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muson/Buyung;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Surbakti;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ngadino.

Adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan, membersihkan dan meninggalkan Objek Sengketa serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa suatu beban apapun;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengganti kerugian material yang dialami Penggugat sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengganti kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,-/hari kepada Penggugat apabila Tergugat  lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Atau;

Apabila Pengadilan Negeri Sengeti atau Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak