Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2023/PN Snt ANSORI.A.MD bin AHMAD DANI 1.SUWANDI alias Alex KT
2.ELITSHE CHANG Alias CICI
3.YAN ISHARYANTO ALIAS ASIONG
4.Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta Cq.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muaro Jambi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2023/PN Snt
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANSORI.A.MD bin AHMAD DANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUWANDI alias Alex KT
2ELITSHE CHANG Alias CICI
3YAN ISHARYANTO ALIAS ASIONG
4Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta Cq.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muaro Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Tanah objek Perkara aquo seluas 480,95 ha, terletak di desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muara Jambi (dahulu Kab. Batanghari) dengan batas-batas, sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan Masarakat

Sebelah Barat berbatas dengan Masyarakat/ SK,No.13-VI-1992

Sebelah Selatan berbatas dengan SK,No.13-VI-1992

Sebelah Timur berbatas dengan PT. EFIL

  • Tanah Negara Sebagai Objek Landreform sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 358-VI-1992 Tentang Penegasan Tanah Negara Sebagai Objek Landreform dan diperuntukan bagi Petani Penggarap warga desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi;
  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta pihak lain yang memperoleh hak atasnya untuk meninggalkan tanah aquo tanpa syarat apa-pun secara seketika;
  2. Memerintahkan Tergugat IV untuk melakukan pendistribusian atau pembagian tanah Objek Landreform sesuai dengan Surat Keputusan No. 358-VI-1992 tanggal 15 Desember 1992 kepada 100 Kepala Keluarga Petani Penggrap warga desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muara Jambi Prov.Jambi;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III secara tunai dan seketika untuk membayar ganti rugi Materiil perincian sebagai berikut :

 

  • Kerugian Materiil yang disebabkan oleh Tergugat I berupa uang sewa pertahun Rp. 6.000.000,- /hektar dengan luas lahan yang dikuasai seluas ± 145 ha, terhitung sejak tahun 1997 s/d tahun 2019  (22 tahun), sejumlah :

145 ha ×Rp. 6.000.000,- /hektar × 22 tahun (tahun 1997 s/d 2019) = Rp. 19.140.000.000,- (Sembilan belas Milyar Seratus Empat Puluh Juta)

  • Kerugian Materiil yang disebabkan oleh Tergugat II berupa uang sewa pertahun Rp. 6.000.000,- /hektar dengan luas lahan yang dikuasai seluas ± 20 ha, terhitung sejak tahun 1997 s/d tahun 2019  (22 tahun), sejumlah :

20 ha ×Rp. 6.000.000,- /hektar × 22 tahun (tahun 1997 s/d 2019) = Rp. 2.640.000.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah )

  • Kerugian Materiil yang disebabkan oleh Tergugat III berupa uang sewa pertahun Rp. 6.000.000,-/hektar dengan luas lahan yang dikuasai seluas seluas ± 315,95 ha, terhitung sejak tahun 1997 s/d tahun 2019  (22 tahun), sejumlah :

315,95 ha × Rp. 6.000.000,- /hektar × 22 tahun (tahun 1997 s/d 2019) = Rp. 41.705.400.000,- (empat puluh satu milyar tujuh ratus lima juta empat ratus ribu rupian);

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat IIIuntuk membayar ganti rugi immaterialsebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) secarra tanggung renteng;
  2. Meletakan sita Jaminan berupa :Tanah Negara Sebagai Objek Landreform seluas 480,95 ha degan batas batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Masarakat

Sebelah Barat berbatas dengan Masyarakat/ SK,No.13-VI-1992

Sebelah Selatan berbatas dengan SK,No.13-VI-1992

Sebelah Timur berbatas dengan PT. EFIL

  1. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa apabila lalai dalam menjalakan putusan ini setiap minggunya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lain dari Tergugat I, Tergugat IITergugat III;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak