Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II,Tergugat III dan Tergugat IV adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II,Tergugat III dan Tergugat IV adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II,Tergugat III,Tergugat IV dan untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban lunas pinjamannya. ( Pokok + Bunga dan Denda) sebesar Rp.75.095.139,- (tujuh puluh lima juta Sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah ) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II,Tergugat III, Tergugat IV tidak membayar seluruh kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada PENGGUGAT,maka terhadap Agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No.129,luas 8072 M2 an. Nurdin HS (Tergugat III) lokasi di Desa Danau Lamo ,Kab.Muara Jambi yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan Hak Milik (SHM) No. 129, luas 8072 M2 an. Nurdin HS (Tergugat III) ,dilakukan sita Jaminan (Conservatior Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai dan obyek agunan Sertifikat Hak Hak Milik (SHM) No. 129, luas 8072 M2 an. Nurdin HS (Tergugat III) dan SPORADIK No. 594 , luas 625 M2 an. Zuhdi (Tergugat I), lokasi di Desa Danau Lamo Muara Sebo, Kab.Muaro Jambi untuk segera Menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri Pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengeti yang Terhormat berpendapat lain,mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |