Dakwaan |
Telah terjadi diduga Tindak Pidana “Pencurian ringan dan atau Penggelapan ringan Jo Percobaan Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana dan atau Pasal 373 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana”, yang mana kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Perkebunan PT. PMG (Petaling mandra guna) Rt.17, Desa. Sungai gelam, Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, yang mana kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 18 : 41 Wib saya mendapatkan laporan dari sdr RUSTAM bahwa telah mengamnkan satu orang laki-laki yang bernama sdr AGUS SAPUTRA yang mana telah melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berada di TPH (Tempat penampungan buah hasil panen karyawan) yang berada di BLOK B 95, PT. PMG (Petaling mandra guna), Rt.17, Desa. Sungai gelam, Kec. Sungai gelam, Kab. Muaro jambi, yang mana pelaku melakukan pencurian 10 buah tandan buah kelapa sawit milik PT.PMG, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan plat no BH 2654 EW beserta keranjang untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian tersebut, yang mana jumlah tonase dari buah kelapa sawit tersebut berjumlah kurang lebih 200 Kilogram, dengan kerugian berjumlah Rp.550.000., (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian melaporkan ke Polsek sungai gelam untuk pengusutan lebih lanjut |