Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Snt SYUPRIADI, S.H HERIYANTO Bin YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/37/VI/Res.1.8/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYUPRIADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANTO Bin YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, barang yang di curi tidak lebih dari dua puluh lima rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib dan diketahui pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 11.00 Wib di lokasi kebun kelapa sawit milik Sdr. SUMARTO Rt. 08 Kelurahan Pijoan Kec. Jambi Luar Kota setidak – tidaknya dalam wilayah hukum Polsek Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang dilakukan oleh Tersangka a.n. HERIYANTO Bin YUSUF (Alm) bersama – sama dengan Saksi a.n. ARDIANSYAH Bin HERIANTO terhadap korban a.n. SUMARTO.

Para tersangka melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dimana sebelumnya tersangka an. HERIYANTO Bin YUSUF (Alm) pada hari dan tanggal tidak ingat lagi saat memikat/menjerat ayam hutan, saat itu tersangka melintasi kebun kelapa sawit milik korban dan tersangka melihat banyak berondolan buah kelapa sawit di bawah pohonnya. Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib tersangka an. HERIYANTO Bin YUSUF (Alm) mengajak saksi an. ARDIANSYAH Bin HERIANTO dengan mengatakan “ayolah nak kita ambil berondolan, kemarin ayah saat memikat ayam banyak melihat berondolan” kemudian saksi an. ARDIANSYAH Bin HERIANTO mengatakan “ayolah” selanjutnya para tersangka menuju ke lokasi kebun kelapa sawit milik korban dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JBK31XKK282275 dan Nomor Mesin JBK3E1280590 yang yang sudah dilengkapi dengan Keranjang/ambung terbuat dari besi di kendarai oleh tersangka an. HERIYANTO Bin YUSUF (Alm) dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Merah Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JBK317PK457346 dan Nomor Mesin JBK3E1455589 dikendarai oleh saksi an. ARDIANSYAH Bin HERIANTO. Saat tiba di dekat lokasi kebun milik korban, para tersangka memarkirkan sepeda motor milik tersangka di luar pembatas kebun milik korban kemudian para tersangka jalan kaki menuju ke lokasi kebun milik korban dengan membawa Karung untuk tempat buah kelapa sait milik korban yang akan para tersangka ambil, selanjutnya para tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban tanpa seizin korban/pemiliknya. -----

 Maka terhadap tersangka a.n. HERIYANTO Bin YUSUF (Alm) patut diduga telah melanggar Pasal 364 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya