Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2019/PN Snt PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk kejaksaan negeri sengeti Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2019/PN Snt
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1kejaksaan negeri sengeti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merk/Type : Mitsubishi Fe 84 G Hdl Chasis, No. Rangka : MHMFE84P8JK014099, No. Mesin: 4D34TS81212, Tahun : 2018, Warna : Kuning, No. Polisi : BH 8780 MN, No. BPKB : M-11832837 atas nama Hairullah, beserta 1 (satu) kunci kontaknya;

 

  1. Menyatakan demi hukum putusan pidana Pengadilan Negeri Sengeti No. 33/Pid.B/LH/2019/PN Snt. tanggal 30 April 2019 Putusan Pidana Pengadilan Negeri Sengeti No. 33/Pid.B/LH/2019/PN Snt. tanggal 30 April 2019 angka 5 (lima) khususnya yang menyatakan “ Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit truk Mitsubishi colt diesel 136 PS warna kuning No.pol BH 8780 MN bermuatan kayu sebanyak lebih kurang 12 M3 beserta kunci kontak, DIBATALKAN;

 

  1. Memerintahkan TERLAWAN menunda pelelangan dan/atau eksekusi atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merk/Type : Mitsubishi Fe 84 G Hdl Chasis, No. Rangka : MHMFE84P8JK014099, No. Mesin: 4D34TS81212, Tahun : 2018, Warna : Kuning, No. Polisi : BH 8780 MN, No. BPKB : M-11832837 atas nama Hairullah, beserta 1 (satu) kunci kontaknya;

 

  1. Memerintahkan TERLAWAN untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merk/Type : Mitsubishi Fe 84 G Hdl Chasis, No. Rangka : MHMFE84P8JK014099, No. Mesin: 4D34TS81212, Tahun : 2018, Warna : Kuning, No. Polisi : BH 8780 MN, No. BPKB : M-11832837 atas nama Hairullah, beserta 1 (satu) kunci kontaknya kepada PELAWAN;

 

  1. Menghukum TERLAWAN membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil kepada PELAWAN sebesar Rp. 1.340.869.336,85 (satu milyar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah koma delapan puluh lima sen) selambat-lambatnya 07 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp. 340.869.336,85 (tiga ratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah koma delapan puluh lima sen) ditambah bunga 6% per tahun;
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditambah dengan bunga 1,042 %;

 

  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan putusan A quo dapat dilaksanakan oleh TERLAWAN;
  2. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak