Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Snt WILLY SANDI, S.H. HARTAWAN Als IWAN Bin JEMAAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 531 / L.5.19 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILLY SANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTAWAN Als IWAN Bin JEMAAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa HARTAWAN als IWAN Bin JEMAAT  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.20 wib di rumah Terdakwa yang terletak Lorong Perikanan Perum Ketimun Mas Rt. 07 Desa Mendalo Laut Kec. Jambi Luar Kota kab. Ma. Jambi atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan /atau liquefied petrelium gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dari polres Muaro Jambi karena Terdakwa telah membeli minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah dari SPBU di Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan di SPBU RT. 02 Desa Simpang Sungai Duren Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan kemudian Terdakwa melakukan penimbunan BBM Subsidi jenis Solar yang berada di sebelah rumah Terdakwa yang ada didalam jerigen sebanyak 12 (dua belas) jerigen ukuran 35 Liter yang untuk Terdakwa jual kembali;
  • Bahwa ia Terdakwa membeli minyak jenis solar tersebut dengan cara langsung membeli minyak di SPBU  Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan di SPBU RT. 02 Desa Simpang Sungai Duren Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan kemudian Terdakwa membeli minyak dengan salah satu operator yang bernama Sdr. Pandu di SPBU Desa MEndalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan juga di SPBU Simpang Sungai Duren yang operator nya Terdakwa tidak kenal dan Terdakwa membeli minyak jenis Solar tersebut dengan menggunakan 1 (satu ) Unit Mobil Merk Isuzu Panther warna Abu-abu dengan Nopol BH 1612 JQ dan Terdakwa membeli minyak jenis Solar Subsidi tersebut hanya seorang diri tanpa ada orang lain yang ikut bersama Terdakwa;
  • Bahwa alat bantu berupa 1 (satu ) Unit Mobil Merk Isuzu Panther warna Abu-abu dengan Nopol BH 1612 JQ Terdakwa gunakan untuk membeli dan melangsir minyak jenis solar yang Terdakwa beli di SPBU dengan daya tampung sebanyak 58 (lima puluh delapan) Liter, dengan harga perliter Terdakwa beli di SPBU untuk minyak jenis Solar sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) dan Terdakwa hanya bisa mendapatkan jatah untuk pengisian minyak jenis solar di SPBU tersebut hanya sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) saja dikarenakan sesuai dengan kuota yang diberikan oleh pihak SPBU dengan menggunakan Barcode My Pertamina;
  • Terdakwa menjelaskan bahwa adapun cara Terdakwa melakukan pembelian minyak solar Subsidi tersebut dengan cara Terdakwa mengendarai 1 (satu ) Unit Mobil Merk Isuzu Panther warna Abu-abu dengan Nopol BH 1612 JQ tersebut lalu Terdakwa mengikuti antrian pada jalur pengisian minyak solar tersebut yang kemudian giliran mobil Terdakwa lalu Terdakwa membuka tutup tanki yang kemudian operator mengisikan minyak solar ke lubang tanki. Setelah harga pembelian telah mencapai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa melakukan modifikasi Tanki bahan bakar yang terdapat pada mobil Terdakwa tersebut yang dibuat dari bengkel las yang terletak di Kota Jambi dengan menggunakan besi pelat;
  • Bahwa minyak solar yang telah Terdakwa beli dan langsir serta Terdakwa simpan dirumah Terdakwa tersebut akan Terdakwa jual kepada pemilik mobil Dum Truck pengangkut batu bara dan juga mobil fuso pengakut batu split dengan harga sebesar Rp. 9.200,- (Sembilan ribu dua ratus rupiah) perliternya dan per jerigen ukuran 35 Liter sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana minyak tersebut langsung Terdakwa sendiri yang mengantarkan kepada pembeli tersebut;
  • Bahwa minyak solar yang terdakwa beli pada dua SPBU tersebut berupa minyak solar bersubsidi Pemerintah seharga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliternya dan Terdakwa menjual minyak solar yang bersubsidi tersebut kepada sopir truck pengangkut batu bara dan juga kepada sopir mobil fuso pengangkut batu split dikarenakan Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan uang sebanyak Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah) perliternya untuk kehidupan sehari-harinya.
  • Bahwa Terdakwa HARTAWAN Alias Iwan Bin JEMAAD (Alm) telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas, yang mana Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis minyak SOLAR subsidi pada SPBU Perikanan dan SPBU Sungai Duren dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk Isuzu Panther warna Perak metalik dengan Nopol BH 1612 JQ dan kemudian minyak solar subsidi pada mobil tersebut dipidahkan kedalam Jerigen ukuran 35 liter dan kemudian minyak solar tersebut diletakkan/disimpan disamping rumah Terdakwa dan ditutupi dengan pintu Seng, yang mana Terdakwa membeli minyak Solar Subdisi pada SPBU tersebut dengan harga Rp. 6.800,- / perliternya dan akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada pihak Pembeli dengan harga Rp. 320.000,- per galon atau sekitar Rp. 9.200,- perliternya, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan atas jual beli / Niaga Minyak Solar Subsidi tersebut adalah sekira Rp. 2.400,- / perliternya. Yang mana Terdakwa pada saat diamankan telah memiliki dan atau menguasai minyak solar subsidi yang berdasarkan keterangan ahli tera dari Badan Pelayanan Kemetrologian Kota Jambi HAMDANI, ST Sesuai dengan Surat Kepala UPTD Metrologi Disperindag Kota Jambi nomor :PEG.11.00/105/DPP II/2024, tanggal 29 Januari 2024 bahwa jumlah minyak yang dimiliki oleh Terdakwa HARTAWAN Alias IWAN Bin JAMAAD tersebut total minyak solar subsidi keseluruhan sebanyak 405 (empat ratus lima) liter kemudian dikurangin 1 (satu) liter pada galon ke 12 sehingga totalnya menjadi 404 (empat ratus empat)  liter;
  • Bahwa menurut hasil Laboratorium Pertamina Field 1 Jambi terhadap minyak yang dibeli dan diangkut oleh Terdakwa bahwa Dari 7 Parameter yang dianalisa sampel barang bukti yang mana 3 karakteristik sesuai spesifikasi minyak solar dan menurut keterangan ahli BPH Migas bahwa sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Ps. 1 angkat 1 tentang Jenis BBM Tertentu (JBT). JBT yang merupakan BBM bersubsidi adalah minyak tanah dan minyak solar (Pasal 3 ayat 1). Sehingga minyak solar yang dibeli, dijual dan dikuasai oleh Terdakwa HARTAWAN Alias Iwan Bin JEMAAD (Alm) adalah merupakan minyak solar yang disubsidi pemerintah.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                       - - - - - A T A U - - - - -

KEDUA :

-----------Bahwa Terdakwa HARTAWAN als IWAN Bin JEMAAT  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.20 wib di rumah Terdakwa yang terletak Lorong Perikanan Perum Ketimun Mas Rt. 07 Desa Mendalo Laut Kec. Jambi Luar Kota kab. Ma. Jambi atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dari polres Muaro Jambi karena Terdakwa telah membeli minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah dari SPBU di Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan di SPBU RT. 02 Desa Simpang Sungai Duren Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan kemudian Terdakwa melakukan penimbunan BBM Subsidi jenis Solar yang berada di sebelah rumah Terdakwa yang ada didalam jerigen sebanyak 12 (dua belas) jerigen ukuran 35 Liter yang untuk Terdakwa jual kembali;
  • Bahwa ia Terdakwa membeli minyak jenis solar tersebut dengan cara langsung membeli minyak di SPBU  Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan di SPBU RT. 02 Desa Simpang Sungai Duren Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan kemudian Terdakwa membeli minyak dengan salah satu operator yang bernama Sdr. Pandu di SPBU Desa MEndalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan juga di SPBU Simpang Sungai Duren yang operator nya Terdakwa tidak kenal dan Terdakwa membeli minyak jenis Solar tersebut dengan menggunakan 1 (satu ) Unit Mobil Merk Isuzu Panther warna Abu-abu dengan Nopol BH 1612 JQ dan Terdakwa membeli minyak jenis Solar Subsidi tersebut hanya seorang diri tanpa ada orang lain yang ikut bersama Terdakwa;
  • Bahwa alat bantu berupa 1 (satu ) Unit Mobil Merk Isuzu Panther warna Abu-abu dengan Nopol BH 1612 JQ Terdakwa gunakan untuk membeli dan melangsir minyak jenis solar yang Terdakwa beli di SPBU dengan daya tampung sebanyak 58 (lima puluh delapan) Liter, dengan harga perliter Terdakwa beli di SPBU untuk minyak jenis Solar sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) dan Terdakwa hanya bisa mendapatkan jatah untuk pengisian minyak jenis solar di SPBU tersebut hanya sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) saja dikarenakan sesuai dengan kuota yang diberikan oleh pihak SPBU dengan menggunakan Barcode My Pertamina;
  • Terdakwa menjelaskan bahwa adapun cara Terdakwa melakukan pembelian minyak solar Subsidi tersebut dengan cara Terdakwa mengendarai 1 (satu ) Unit Mobil Merk Isuzu Panther warna Abu-abu dengan Nopol BH 1612 JQ tersebut lalu Terdakwa mengikuti antrian pada jalur pengisian minyak solar tersebut yang kemudian giliran mobil Terdakwa lalu Terdakwa membuka tutup tanki yang kemudian operator mengisikan minyak solar ke lubang tanki. Setelah harga pembelian telah mencapai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa melakukan modifikasi Tanki bahan bakar yang terdapat pada mobil Terdakwa tersebut yang dibuat dari bengkel las yang terletak di Kota Jambi dengan menggunakan besi pelat;
  • Bahwa minyak solar yang telah Terdakwa beli dan langsir serta Terdakwa simpan dirumah Terdakwa tersebut akan Terdakwa jual kepada pemilik mobil Dum Truck pengangkut batu bara dan juga mobil fuso pengakut batu split dengan harga sebesar Rp. 9.200,- (Sembilan ribu dua ratus rupiah) perliternya dan per jerigen ukuran 35 Liter sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana minyak tersebut langsung Terdakwa sendiri yang mengantarkan kepada pembeli tersebut;
  • Bahwa minyak solar yang terdakwa beli pada dua SPBU tersebut berupa minyak solar bersubsidi Pemerintah seharga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliternya dan Terdakwa menjual minyak solar yang bersubsidi tersebut kepada sopir truck pengangkut batu bara dan juga kepada sopir mobil fuso pengangkut batu split dikarenakan Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan uang sebanyak Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah) perliternya untuk kehidupan sehari-harinya.
  • Bahwa Terdakwa HARTAWAN Alias Iwan Bin JEMAAD (Alm) telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas, yang mana Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis minyak SOLAR subsidi pada SPBU Perikanan dan SPBU Sungai Duren dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk Isuzu Panther warna Perak metalik dengan Nopol BH 1612 JQ dan kemudian minyak solar subsidi pada mobil tersebut dipidahkan kedalam Jerigen ukuran 35 liter dan kemudian minyak solar tersebut diletakkan/disimpan disamping rumah Terdakwa dan ditutupi dengan pintu Seng, yang mana Terdakwa membeli minyak Solar Subdisi pada SPBU tersebut dengan harga Rp. 6.800,- / perliternya dan akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada pihak Pembeli dengan harga Rp. 320.000,- per galon atau sekitar Rp. 9.200,- perliternya, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan atas jual beli / Niaga Minyak Solar Subsidi tersebut adalah sekira Rp. 2.400,- / perliternya. Yang mana Terdakwa pada saat diamankan telah memiliki dan atau menguasai minyak solar subsidi yang berdasarkan keterangan ahli tera dari Badan Pelayanan Kemetrologian Kota Jambi HAMDANI, ST Sesuai dengan Surat Kepala UPTD Metrologi Disperindag Kota Jambi nomor :PEG.11.00/105/DPP II/2024, tanggal 29 Januari 2024 bahwa jumlah minyak yang dimiliki oleh Terdakwa HARTAWAN Alias IWAN Bin JAMAAD tersebut total minyak solar subsidi keseluruhan sebanyak 405 (empat ratus lima) liter kemudian dikurangin 1 (satu) liter pada galon ke 12 sehingga totalnya menjadi 404 (empat ratus empat)  liter;
  • Bahwa menurut hasil Laboratorium Pertamina Field 1 Jambi terhadap minyak yang dibeli dan diangkut oleh Terdakwa bahwa Dari 7 Parameter yang dianalisa sampel barang bukti yang mana 3 karakteristik sesuai spesifikasi minyak solar dan menurut keterangan ahli BPH Migas bahwa sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Ps. 1 angkat 1 tentang Jenis BBM Tertentu (JBT). JBT yang merupakan BBM bersubsidi adalah minyak tanah dan minyak solar (Pasal 3 ayat 1). Sehingga minyak solar yang dibeli, dijual dan dikuasai oleh Terdakwa HARTAWAN Alias Iwan Bin JEMAAD (Alm) adalah merupakan minyak solar yang disubsidi pemerintah.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya