Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban lunas pinjamannya. ( Pokok + Bunga dan Denda) sebesar Rp.38.109.814,- (tiga puluh delapan juta seratus sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada PENGGUGAT,maka terhadap Agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No.358 ,luas 2.400 M2 an. Arbain lokasi di Desa Mekar Jaya Rt.02 Kec.Bahar Selatan Kab.Muaro Jambi yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan Hak Milik (SHM) No. 358 ,luas 2.400 M2 an. Arbain lokasi di Desa Mekar Jaya Rt.02 Kec.Bahar Selatan Kab.Muaro Jambi,dilakukan sita Jaminan (Conservatior Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai dan obyek agunan Sertifikat Hak Hak Milik (SHM) No. 358 ,luas 2.400 M2 an. Arbain lokasi di Desa Mekar Jaya Rt.02 Kec.Bahar Selatan Kab.Muaro Jambi untuk segera Menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri Pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengeti yang Terhormat berpendapat lain,mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |