Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Snt ALEXANDER EDWARD KETAREN, S.H. AMIGOS PUTRA Bin HENDRIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 830 /L.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEXANDER EDWARD KETAREN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIGOS PUTRA Bin HENDRIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Amigos Putra Bin Hendriko bersama-sama dengan Sdr. Toles (DPO) dan Sdr. Pulmadi (DPO) pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di KM 30 dan KM 31, Desa Tanjung Pauh, Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      Berawal pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024, di kebun karet yang terletak di Desa Tanjung Pauh, Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa bersama dengan Sdr. Toles (DPO) hendak menggunakan sabu, lalu Sdr. Toles (DPO) menelpon Sdr. Pulmadi (DPO) dan mengatakan “kayak mano, mau manen dak, kalau mau aku kasih doping ni, abang di kebun karet belakang rumah kau ni, kesini lah”. Tak lama kemudian, Sdr. Pulmadi (DPO) datang  dengan berjalanan kaki ke kebun karet dan ikut menggunakan sabu. Kemudian Sdr. Pulmadi (DPO) mengatakan “ado yang mudah”, dijawab oleh Sdr. Toles (DPO) “apo”, dan dijawab lagi oleh Sdr. Pulmadi (DPO) “ngambil besi pipa pertamina, aku ado gergajinyo untuk motong”, dijawab lagi oleh Sdr. Toles “payolah kita cek dimano lokasinyo”. Lalu, Sdr. Pulmadi (DPO) pulang ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU dan gergaji besi miliknya dan setelah itu Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z milik Sdr. Toles (DPO) serta Sdr. Toles (DPO) dan Sdr. Pulmadi (DPO) yang berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU milik Sdr. Pulmadi (DPO) berangkat menuju lokasi pipa besi yang ada di KM 30, Desa Tanjung Pauh, Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

 

      Sesampainya di lokasi pipa besi sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat Sdr. Toles (DPO) hendak memotong besi, Sdr. Pulmadi (DPO) pergi karena hendak menggunakan sabu di KM 35. Sekitar pukul 23.30 WIB, Sdr. Toles (DPO) dan Terdakwa secara bergantian melakukan pemotongan pipa besi jalur minyak menggunakan gergaji milik Sdr. Pulmadi (DPO) sampai dengan hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) berhasil memotong 3 batang pipa besi dengan ukuran panjang masing-masing 1,2m (satu koma dua meter). Kemudian, Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) pergi ke rumah Sdr. Toles (DPO) untuk mengambil mobil Daihatsu Sigra milik Sdr. Toles (DPO) lalu kembali lagi ke lokasi pipa besi dan memasukkan 3 batang pipa besi yang telah dipotong ke dalam mobil Daihatsu Sigra dan selanjutnya pulang ke rumah Sdr. Toles (DPO), lalu dari rumah Sdr. Toles (DPO), Terdakwa pulang ke rumah.

 

      Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sdr. Toles (DPO) menelpon Terdakwa lalu Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. Toles (DPO). Sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) berangkat dari rumah Sdr. Toles (DPO) ke Kota Jambi dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra untuk menjual pipa besi yang telah diambil sebelumnya. Selanjutnya, Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) menjual 3 batang pipa besi tersebut di toko rongsokan di daerah Paal 10, Kota Jambi, dan setelah dihitung, berat 3 batang pipa besi tersebut adalah +100kg (seratus kilogram) sehingga Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu Rupiah). Selanjutnya, Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) bergerak menuju toko bangunan samping Bank Mandiri Tempino, Kota Jambi dan membeli 1 (satu) buah tangkai gergaji besi dan 2 (dua) buah gergaji besi.

 

      Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Sdr. Toles (DPO), Sdr. Toles (DPO) mengajak Terdakwa kembali mencuri pipa besi di KM 31 dan sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) berangkat dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju KM 31, Desa Tanjung Pauh, Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Sesampainya di KM 31, Terdakwa turun dengan gergaji besi dan Sdr. Toles (DPO) memarkirkan kendaraan di depan rumah warga. Setelah selesai memakirkan kendaraan, Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) bersama-sama memotong pipa besi jalur minyak dan berhasil memotong 4 potongan pipa besi sepanjang +12m (dua belas meter). Potongan pipa besi tersebut kembali dipotong-potong oleh Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) menjadi 4 batang dengan ukuran +1,8m (satu koma delapan meter) dan yang belum dipotong sekitar +7m (tujuh meter). Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sektiar pukul 03.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) pulang ke rumah Sdr. Toles (DPO) dengan membawa 4 potong pipa besi sepanjang masing-masing +1,8m (satu koma delapan meter) tersebut dan menurunkan 4 potong pipa besi dari mobil ke samping kandang ayam di rumah Sdr. Toles (DPO).

 

      Bahwa kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) pergi ke toko bangunan di daerah Penerokan membeli 2 (dua) buah mata gergaji  untuk melanjutkan pemotongan pipa besi yang masih tertinggal di KM 31. Selanjutnya, Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) menuju lokasi sisa pipa besi di KM 31 dan Sdr. Toles (DPO) turun di KM 31, sementara Terdakwa pulang ke rumah Sdr. Toles (DPO) untuk mengambil 4 batang pipa besi yang sudah dipotong lalu Sdr. Toles (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa sisa potongan besi sudah tidak ada lagi. Kemudian saya menjemput Sdr. Toles (DPO) di KM 31 lalu bersama-sama pergi ke toko rongsokan di daerah Paal 10, Kota Jambi, dan menjual 4 batang pipa besi. Setelah dihitung, berat pipa besi tersebut adalah +108kg (seratus kilogram) sehingga Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu Rupiah).

 

      Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB pada saat perjalanan menuju daerah Tempino, Sdr. Toles (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “coba tanyo Helga mau dak dio manen”, Terdakwa menjawab “Helga dak ado HP biarlah kagek aku langsung ke rumah dio”. Kemudian sesampainya di KM 32, Desa Tanjung Pauh, Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Sdr. Toles (DPO) turun dari mobil dan berjalan ke rumahnya, sementara Terdakwa pergi ke rumah Saksi Helga Deftora yang berada di KM 35. Sesampainya di rumah Saksi Helga Deftora, Saksi Helga Deftora sedang berada di depan rumahnya duduk di atas motor, kemudian Terdakwa mengatakan “kamu nak manen dak”, dijawab oleh Saksi Helga Deftora “iyo, tapi aku nak nyari ATK (bong) dulu”, Terdakwa mengatakan lagi “payola kito ke rumah bang toles, nanti di sano aku pinjami ATK (bong)”. Kemudian, Terdakwa dengan menggunakan mobil dan Saksi Helga Deftora dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Gear pergi ke rumah Sdr. Toles (DPO). Sesampainya di rumah Sdr. Toles (DPO), Sdr. Toles (DPO) bertanya kepada Saksi Helga Deftora “panen kito, tempat akak sudah jarah buahnyo, ada lokasi baru di KM 29” dan setelah itu Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) pergi menggunakan mobil, sementara Saksi Helga Deftora menggunakan motor, menuju KM 30. Setelah sampai di KM 30, Terdakwa dan Sdr. Toles (DPO) berhenti di lokasi pencurian pipa besi dan Saksi Helga Deftora meninjau lokasi kebun yang akan dipanen buah kelapa sawitnya. Kemudian Saksi Helga Deftora kembali ke KM 30 dan Sdr. Toles (DPO) menawarkan sabu dengan mengatakan “kalau kamu nak pake dulu pake lah, ni ado barang setengah, kage habis panen potong bae”, kemudian Terdakwa, Sdr. Toles (DPO), dan Saksi Helga Deftora menggunakan sabu di lokasi pipa besi di KM 30. Sekitar pukul 23.30 WIB pada saat Terdakwa, Sdr. Toles (DPO), dan Saksi Helga Deftora menggunakan sabu, Tim Pengamanan dari PT Pertamina Huku Rokan Zona Jambi 1, antara lain Saksi Sujianto, Saksi Zainur Rohim, dan Saksi M. Tri Rizky datang ke lokasi sehingga Terdakwa dan Saksi Helga Deftora melarikan diri ke arah kebun. Namun, pada saat melarikan diri Terdakwa terjatuh dan akhirnya diamankan oleh Tim Pengamanan PT Pertamina Huku Rokan Zona Jambi 1.

 

      Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Sdr. Toles (DPO), dan Sdr. Pulmadi (DPO) tersebut, PT Pertamina Huku Rokan Zona Jambi 1 mengalami kerugian sebesar + Rp14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya