Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Snt ALEXANDER EDWARD KETAREN, S.H. SUKIRMAN BIN SAMSUL ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 780 /L.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEXANDER EDWARD KETAREN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKIRMAN BIN SAMSUL ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

      Pertama:

     

      -------- Bahwa Terdakwa Sukirman Bin Samsul Ali pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok 57 Areal Perkebunan PT Sungai Bahar Pasifik Utama, RT. 08, Pijoan, Kec. Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

 

      Bahwa Terdakwa Sukirman Bin Samsul Ali merupakan pekerja panen pada PT Sungai Bahar Pasifik Utama (PT SBPU) yang bertugas untuk memanen buah sawit milik PT SBPU di Blok 57 Areal Perkebunan PT Sungai Bahar Pasifik Utama, RT. 08, Pijoan, Kec. Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dan menaruh sawit yang telah dipanen ke dalam tempat pembuangan hasil (TPH) kemudian melaporkan kepada mandor panen jumlah sawit yang dipanen. Bahwa sebagai pekerja panen pada PT SBPU, Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah) per ton sawit yang dipanen, yang dibayarkan setiap 2 (dua) pekan.

     

      Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat kerja ke Blok 57 Areal Perkebunan PT SBPU dan memanen buah sawit. Terdakwa selesai memanen sekitar pukul 14.00 WIB dan setelah menghitung hasil panen, Terdakwa berhasil memanen buah sawit sebanyak 55 (lima puluh lima) tandan. Kemudian Terdakwa menaruh 35 (tiga puluh lima) tandan buah sawit ke dalam TPH dan 20 (dua puluh) tandan buah sawit sisanya disembunyikan di bawah pelepah sawit. Lalu, Terdakwa melaporkan kepada mandor bahwa hasil panen buah sawit adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan.

 

      Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali memanen buah sawit di Blok 57 Areal Perkebunan PT SBPU dan pada sekitar pukul 14.00 WIB setelah selesai memanen, Terdakwa menghitung hasil panen di mana hasil panen berjumlah 66 (enam puluh enam) tandan buah sawit. Kemudian Terdakwa 52 (lima puluh dua) tandan buah sawit ke dalam TPH dan 14 (empat belas) tandan buah sawit sisanya kembali disembunyikan di tempat lain di bawah pelepah sawit. lalu, Terdakwa melaporkan kepada mandor bahwa hasil panen buah sawit adalah sebanyak 52 (lima puluh dua) tandan.

 

      Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali ke Blok 57 Areal Perkebunan PT SBPU dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah hitam nomor polisi BH 6772 VS dengan keranjang gandeng rotan, untuk mengambil buah sawit yang disembunyikan oleh Terdakwa dengan maksud dijual oleh Terdakwa. Terdakwa datang ke tempat buah sawit yang disembunyikan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 dan mengambil 10 (sepuluh) tandan buah sawit dan menaruhnya di keranjang sepeda motor Honda Revo dan membawanya keluar ke Ram Serasa, Pijoan, Kec. Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, kemudian menyimpan 10 (sepuluh) tandan buah sawit tersebut di Ram Serasa. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali ke Blok 57 Areal Perkebunan PT SBPU dan mengambil sisa 10 (sepuluh) tandan buah sawit yang disembunyikan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 dan menaruhnya di keranjang sepeda motor Honda Revo untuk dibawa ke Ram Serasa. Pada saat Terdakwa hendak keluar dari Blok 57 Areal Perkebunan PT SBPU, Terdakwa dipergok dan diamankan oleh Saksi Andi Gunawan yang merupakan petugas keamanan PT SBPU.

 

      Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, PT Sungai Bahar Pasifik Utama mengalami kerugian sebesar +Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-----

 

ATAU

 

Kedua:

 

-------- Bahwa Terdakwa Sukirman Bin Samsul Ali pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok 57 Areal Perkebunan PT Sungai Bahar Pasifik Utama, RT. 08, Pijoan, Kec. Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang mengadili, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

      Bahwa Terdakwa Sukirman Bin Samsul Ali merupakan pekerja panen pada PT Sungai Bahar Pasifik Utama (PT SBPU) yang bertugas untuk memanen buah sawit milik PT SBPU di Blok 57 Areal Perkebunan PT Sungai Bahar Pasifik Utama, RT. 08, Pijoan, Kec. Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dan menaruh sawit yang telah dipanen ke dalam tempat pembuangan hasil (TPH) kemudian melaporkan kepada mandor panen jumlah sawit yang dipanen. Bahwa sebagai pekerja panen pada PT SBPU, Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah) per ton sawit yang dipanen, yang dibayarkan setiap 2 (dua) pekan.

     

      Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat kerja ke Blok 57 Areal Perkebunan PT SBPU dan memanen buah sawit. Terdakwa memanen buah sawit dengan cara memotong tandan buah sawit yang masih berada di atas pohon sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek gagang viber warna silver dengan panjang +3m (tiga meter) dan kemudian setelah buah sawit jatuh, buah tersebut dipindahkan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok. Terdakwa selesai memanen sekitar pukul 14.00 WIB dan setelah menghitung hasil panen, Terdakwa berhasil memanen buah sawit sebanyak 55 (lima puluh lima) tandan. Kemudian Terdakwa menaruh 35 (tiga puluh lima) tandan buah sawit ke dalam TPH dan 20 (dua puluh) tandan buah sawit sisanya disembunyikan di bawah pelepah sawit. Lalu, Terdakwa melaporkan kepada mandor bahwa hasil panen buah sawit adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan.

 

      Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali memanen buah sawit di Blok 57 Areal Perkebunan PT SBPU dan pada sekitar pukul 14.00 WIB setelah selesai memanen, Terdakwa menghitung hasil panen di mana hasil panen berjumlah 66 (enam puluh enam) tandan buah sawit. Kemudian Terdakwa 52 (lima puluh dua) tandan buah sawit ke dalam TPH dan 14 (empat belas) tandan buah sawit sisanya kembali disembunyikan di tempat lain di bawah pelepah sawit. lalu, Terdakwa melaporkan kepada mandor bahwa hasil panen buah sawit adalah sebanyak 52 (lima puluh dua) tandan.

 

      Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali ke Blok 57 Areal Perkebunan PT SBPU dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah hitam nomor polisi BH 6772 VS dengan keranjang gandeng rotan, untuk mengambil buah sawit yang disembunyikan oleh Terdakwa dengan maksud dijual oleh Terdakwa. Terdakwa datang ke tempat buah sawit yang disembunyikan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 dan mengambil 10 (sepuluh) tandan buah sawit dan menaruhnya di keranjang sepeda motor Honda Revo dan membawanya keluar ke Ram Serasa, Pijoan, Kec. Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, kemudian menyimpan 10 (sepuluh) tandan buah sawit tersebut di Ram Serasa. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali ke Blok 57 Areal Perkebunan PT SBPU dan mengambil sisa 10 (sepuluh) tandan buah sawit yang disembunyikan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 dan menaruhnya di keranjang sepeda motor Honda Revo untuk dibawa ke Ram Serasa. Pada saat Terdakwa hendak keluar dari Blok 57 Areal Perkebunan PT SBPU, Terdakwa dipergok dan diamankan oleh Saksi Andi Gunawan yang merupakan petugas keamanan PT SBPU.

 

      Bahwa perkebunan sawit pada Blok 57 tempat Terdakwa memanen dan memungut sawit tersebut tersebut adalah milik PT Sungai Bahar Pasifik Utama berdasarkan Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 323 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya PT Sungai Bahar Pasifik Utama, tertanggal 3 Agustus 2010, ditandatangani oleh H. Burhanuddin Umar, selaku Bupati Muaro Jambi.

 

      Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dari PT SBPU untuk tidak melaporkan dan mengeluarkan tandan buah sawit yang dipanen oleh Terdakwa di Blok 57 Areal Perkebunan PT SBPU.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya