Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2023/PN Snt | ARWIN PARULIAN SARAGIH | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MUARO JAMBI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2023/PN Snt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
a.Kerugian Materil yang diderita oleh Penggugat akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat adalah sebagai berikut :
Kekurangan Bulan Juli –Agustus : Rp. 14.678.367,00 Kekurangan Bulan Agustus – September : Rp. 42.580.097,00 Gaji September – Oktober :Rp 393.246,000,00 + Total Rp. 449.505.167,00 (Empat ratus empat puluhsembilan juta lima ratus lima ribu seratus enampuluh tujuh rupiah)
Total kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar : Rp. 30.000.000.000,00 + 449.505.167,00 + Rp.119.528.342,64 + Rp.81.882.502,00 + Rp.11.904.000.000,00 = Rp.42.554.916.000.000,64 (Empatpuluh dua milyar limaratus limapuluh empat sembilanratus enambels juta rupiah enam puluh empat sen )
b. Bahwa adapun kerugian Immateril yang ditimbulkan, terlebih dikarenakan Tergugat dan Turut Tergugat dengan memasang gambar/pengumuman yang dapat mengganggu stabilitas pabrik kelapa sawit dan kepercayaan investor, menimbulkan kerugian yang tidak dapat dihitung secara materil sebenarnya, akan tetapi untuk lebih memudahkan jalannya perkara ini maka mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp.25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah) ;
8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya ( Uit Veortbaar Bij Voorad). ----------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. -----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |