Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2023/PN Snt ARWIN PARULIAN SARAGIH DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MUARO JAMBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2023/PN Snt
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARWIN PARULIAN SARAGIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sonny Jantri Putra Pardede , S.HARWIN PARULIAN SARAGIH
Tergugat
NoNama
1DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MUARO JAMBI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. PROSYMPAC AGRO LESTARI (PT.PAL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------
  2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang tidak menindaklanjuti permohonan pengurusan ijin-ijin lingkungan hidup yang diajukan oleh Penggugat adalah merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum;—------------
  3. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang tidak segera melakukan pengurusan perijinan sesuai permintaan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;-------
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan pengurusan dokumen-dokumen terkait perijinan mengenai lingkungan hidup yang menunjang jalannya operasional Pabrik Kelapa Sawit dalam objek perkara; --------------------------------
  5. Memerintahkan Tergugat untuk memproses segala dokumen perijinan yang menjadi tanggung jawab Tergugat yang diajukan oleh Penggugat ;------------------
  6. Menyatakan Turut Tergugat adalah badan usaha yang tidak beritikad tidak baik;
  7. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat, yaitu :

a.Kerugian Materil yang diderita oleh Penggugat akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat  adalah sebagai berikut :

  • Pendapatan Pabrik Kelapa Sawit bila berjalan normal setiap bulannya sebesar Rp.2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dikalikan semenjak penyegelan pada bulan Desember 2022 sampai bulan pengajuan gugatan ini yaitu bulan November 2023  (12 bulan) yaitu Rp.2.500.000.000 x 12 bulan adalah sebesar Rp. 30.000.000.000,00,- ( Tiga puluh milyar rupiah).

 

  • Kewajiban Pembayaran Gaji Karyawan 2023 :

Kekurangan Bulan Juli –Agustus                    : Rp.  14.678.367,00

Kekurangan Bulan Agustus – September      : Rp.  42.580.097,00

Gaji September – Oktober                                 :Rp  393.246,000,00          +                             Total                                         Rp. 449.505.167,00

(Empat ratus empat puluhsembilan juta lima ratus lima ribu seratus enampuluh tujuh rupiah)

 

  • Tagihan BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi sebesar Rp.119.528.342,64 (Seratus sembilan belas juta rupiah lima ratus duapuluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah koma enam puluh empat sen).
  • Tagihan REHAB Badan Usaha dari BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Juli 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi sebesar Rp.81.882.502,00 (Delapan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan puluh dua ribu limatarus dua rupiah).
  • Angsuran kepada Bank BNI sesuai putusan homologasi sebesar Rp.992.000.000,00 setiap bulan selama Desember 2022 – November 2023 (12 bulan) yaitu  sebesar Rp.11.904.000.000,00 (Sebelas Milyar sembilan ratus empat juta rupiah)

Total kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar : Rp. 30.000.000.000,00 + 449.505.167,00 + Rp.119.528.342,64 + Rp.81.882.502,00 + Rp.11.904.000.000,00 = Rp.42.554.916.000.000,64 (Empatpuluh dua milyar limaratus limapuluh empat sembilanratus enambels juta rupiah enam puluh empat sen )

 

b. Bahwa adapun kerugian Immateril yang ditimbulkan, terlebih dikarenakan Tergugat dan Turut Tergugat dengan memasang gambar/pengumuman yang dapat mengganggu stabilitas pabrik kelapa sawit dan kepercayaan investor, menimbulkan kerugian yang tidak dapat dihitung secara materil sebenarnya, akan tetapi untuk lebih memudahkan jalannya perkara ini maka mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp.25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah) ;

 

8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya ( Uit Veortbaar Bij Voorad). ----------------------------------------------------------------

 

9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. -----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak