Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Snt ALEXANDER EDWARD KETAREN, S.H. ARDI BIN ROZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 831 /L.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEXANDER EDWARD KETAREN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI BIN ROZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Ardi Bin Rozali pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Kandang Ayam BBC PT Sumatera Unggas Mandiri, RT.09, Pal II, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

 

      Bermula pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan di dekat kandang ayam BBC PT Sumatera Unggas Mandiri (PT SUM), yang berlokasi di RT.09, Pal II, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, lalu Terdakwa melihat seng yang menjadi penutup tempat pembuangan limbah pada kandang ayam tersebut. Setelah mengamati seng timbullah niat Terdakwa untuk mengambil seng, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya yang terletak di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, untuk mengambil kunci T ukuran 8 inci, untuk digunakan mengambil seng di kandang ayam BBC PT SUM.

 

      Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa  kembali ke kandang ayam BBC PT SUM dan membongkar baut yang ada di atap seng dengan menggunakan kunci T ukuran 8 inci yang diambil di rumah Terdakwa dengan tujuan mengendorkan baut agar dapat dengan mudah dibuka menggunakan tangan. Setelah berhasil mengendorkan baut, Terdakwa kembali pulang ke rumah.

 

      Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, Terdakwa kembali ke kandang ayam BBC PT SUM untuk mengambil seng yang bautnya telah dikendorkan sebelumnya. Namun Terdakwa lupa membawa kunci T ukuran 8 inci dan menghubungi adiknya, Saksi Iam Bin Rozali, untuk mengantarkan kunci T ukuran 8 inci. Kemudian Saksi Iam Bin Rozali datang dan menyerahkan kunci T ukuran 8 inci kepada Terdakwa lalu Saksi Iam Bin Rozali pulang. Setelah Terdakwa berhasil melepas baut pada +34 (tiga puluh empat) keping seng pada kandang ayam BBC PT SUM dan menarik seng dari atap tempat pembuangan limbah, sekitar pukul 07.45 WIB, Terdakwa memindahkan 12 (dua belas) keping seng ke parit yang berada di dekat kandang ayam BBC PT SUM untuk disembunyikan. Lalu, Terdakwa kembali ke kandang ayam BBC PT SUM dan mengambil 9 (sembilan) keping seng untuk dipindahkan dan disembunyikan. Pada saat Terdakwa memindahkan 9 (sembilan) keping seng sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi Padli Bin Bujang datang ke lokasi kandang ayam BBC PT SUM. Kemudian Terdakwa panik dan berlari ke samping pondok di kebun duren dekat lokasi kandang ayam BBC PT SUM untuk bersembunyi. Pada saat Terdakwa bersembunyi, Terdakwa bertemu dengan Saksi Supriatin Binti Suroto dan Terdakwa memberi isyarat dengan menempelkan jari telunjuk ke mulut Terdakwa dengan tujuan agar Saksi Supriatin Binti Suroto diam, lalu Terdakwa meninggalkan 9 (sembilan) keping seng di samping pondok di kebun duren tersebut.

 

      Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa memindahkan 12 (dua belas) keping seng yang disembunyikan di parit dekat kandang ayam BBC PT SUM ke dekat jalan kebun duren pada batas pagar. Lalu pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengambil 12 (dua belas) keping seng yang sudah dipindahkan ke dekat jalan kebun duren pada batas pagar dan menjualnya kepada Saksi Andri Susanto dan Terdakwa mendapatkan uang +Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).

 

      Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT Sumatera Unggas Mandiri mengalami kerugian sebesar + Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya