Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Snt PT. CARGILL INDONESIA 1.FERRY ISWANTO
2.SUPRIADI, SE
3.MARDIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Snt
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CARGILL INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FERRY ISWANTO
2SUPRIADI, SE
3MARDIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 536.544.750,- kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar penalty/denda sebesar 2% per bulan atas jumlah yang belum dibayar terhitung sejak 9 Juli 2016 sampai TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar lunas;
  5. Menyatakan sah dan berharga (sita jaminan) yang telah diletakkan atas:

 

  1. tanah/bangunan sesuai SHM No.1822/Pondok Meja atas nama Mardiah yang terletak di Desa/Kelurahan Pondok Meja, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi;
  2. tanah/bangunan sesuai SHM No.1828/Pondok Meja atas nama Supriadi,SE yang terletak di Desa/Kelurahan Pondok Meja, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi;
  3. tanah/bangunan di Jalan Rimba Sakti, RT. 10, Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

 

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad);

 

7. Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara ini.

 

Apabila PENGADILAN NEGERI SENGETI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak