Dakwaan |
Pada hari Minggu Tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul17.15 wib di ketahui telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 22 (dua puluh dua) tandan buah kelapa sawit di PTPN VI yang terletak Afdelling II Blok 201 PTPN VI Unit Usaha Bunut di Desa Markanding Kec.Bahar Utara Kab. Muaro Jambi yang di duga dilakukan oleh tersangka EDI WAHONO Bin MUHAMAT (Alm). Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek sungai bahar untuk ditindaklanjuti.
Dalam perkara pecurian buah kelapa sawit tersebut,Korbanya adalah PTPNVI Unit Usaha Bunut.
Maka terhadap tersangka EDI WAHONO Bin MUHAMAT (Alm) dapatdipersalahkan telah melanggar Pasal 364 KUHPidana |