Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Snt Suhaimi Pemerintah RI Cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Muara Jambi cq KAsat Lantas Polres Muara Jambi. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Snt
Tanggal Surat Selasa, 18 Jan. 2022
Nomor Surat 01/Pid.Pra/2022
Pemohon
NoNama
1Suhaimi
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Muara Jambi cq KAsat Lantas Polres Muara Jambi.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON adalah tidak SAH.
  3. Menyatakan Penyitaan terhadap SIM, KTP, dan Unit kendaraan Suzuki Cery BH 8283 TK  milik PEMOHON  adalah tidak SAH
  4. Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan SIM,KTP, dan Unit kendaraan Suzuki Cery BH 8283 TK  kepada PEMOHON
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil dan Inmateril sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).

Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

Pihak Dipublikasikan Ya