INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Snt | 1.HUSIN A. RONI 2.PENDI 3.MAHMUD IRSYAD |
PT Bangun Desa Utama ( BDU ) yang Beralih Nama PT Asiatic Persada berdasarkan SK Menteri Kehakiman No. C2.4726.HT.01.04 tanggal 6 Junl 1992 | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Snt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | MENGADILI
Propinsi Jambi dengan luas ± 1.329,31 hektar yang meliputi wilayah ;
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Temidai ( kiri mudik Temidai Lubuk Burung, Sungai Lais, Temidai ); Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanggomayan / Desa UPT. Unit (XIV) Tran SOS, Sungai Daye Markanding llir; Sebelah Barat berbatas dengan Jln.Utama PT Bangun Desa Utama (BOU ) sekarang beralih nama PT Asiatic Persada, Jerambah Sungai Temidai, Papan Merek Padang Salak Markanding; Sebelah Timur berbatas dengan Aliran Sungai Bahar Muaro Temidai, / Lubuk Burung;
Dan atau apabila Pengadilan Negeri Muara Jambi berpendapat lain maka: SUBSIDAIR Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aquo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |