Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Snt 1.HUSIN A. RONI
2.PENDI
3.MAHMUD IRSYAD
PT Bangun Desa Utama ( BDU ) yang Beralih Nama PT Asiatic Persada berdasarkan SK Menteri Kehakiman No. C2.4726.HT.01.04 tanggal 6 Junl 1992 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Snt
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSIN A. RONI
2PENDI
3MAHMUD IRSYAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bangun Desa Utama ( BDU ) yang Beralih Nama PT Asiatic Persada berdasarkan SK Menteri Kehakiman No. C2.4726.HT.01.04 tanggal 6 Junl 1992
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI di Jakarta, Cq. Menteri Dalam Negeri RI Di Jakarta, Cq. Gubemur Kepala Daerah Provinsl Jambi
2Pemerintah RI di Jakarta, Cq. Menteri Dalam Negeri RI Di Jakarta, Cq. Gubemur Kepala Daerah Provinsi Jambi Cq Bupati Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi
3Pemerintah RI di Jakarta, Cq. Menteri ATR BPN RI Di Jakarta, Cq. Kepala Kantor Wilayah Sadan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi di Jambi, Cq. Badan Pertanahan Nasional Muaro Jambi
4Pemerintah RI di Jakarta, Cq. Menteri Kehutanan RI Di Jakarta, Cq. Kepala Dinas Kehutanan daerah Provinsi Jambi
5Pemerintah RI di Jakarta, Cq. Dirjen Perkebunan RI Di Jakarta, Cq. Kepala Dinas Perkebunan daerah Provinsi Jambi di Jambi, Cq. Kepala Dinas Perkebunan Muaro Jambi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

 

  1. Mangabulkan Gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan sebagaimana yang di atur dalam PERMA RI NOMOR; 1 TAHUN 2002 Tentang CLAAS ACTION;
  2. Menyatakan Syah milik Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Orang kubu ( Marga Kubu lalan) Tanah Perkebunan, / Perladangan, I Pemukiman yang terletak di Rl I dusun Lame Padang Salak Desa Markanding, dahulu Kee. Jambi Luar Kota Kabupaten Dati II Batang Hari, sekarang Kee. Bahar Utara , Kab. Muaro Jambi

Propinsi Jambi dengan luas ± 1.329,31 hektar yang meliputi wilayah ;

  1. Wilayah Sungai Padang Salak Anak Sungai bahar
  2. Wilayah Sungai Cermin Anak Sungai Padang salak
  3. Wilayah Sungai Lamban Minang Anak Sungai Padang salak
  4. Wilayah Duren Makanan Mangku  Ulu Sungai Padang salak
  5. Wilayah Ulu Sungai Leban Anak Sungai Bahar
  6. Wilayah Sungai Bayan Teman Anak Sungai bahar
  7. Wilayah Sungai Suban Anak Sungai bahar
    1. Wilayah Sungai Selinsing
    2. Wilayah Duren Tambatan Kerbau Anak Sungai Tebing bahar
  8. Wilayah Sungai Suban Ayomati Anak Sungai Padang Salak Dengan batas - batas sebagai berikut;

Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Temidai ( kiri mudik Temidai Lubuk Burung, Sungai Lais, Temidai );

Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanggomayan / Desa UPT. Unit (XIV)

Tran SOS, Sungai Daye Markanding llir;

Sebelah Barat berbatas dengan Jln.Utama PT Bangun Desa Utama (BOU ) sekarang beralih nama PT Asiatic Persada, Jerambah Sungai Temidai, Papan Merek Padang Salak Markanding;

Sebelah Timur berbatas dengan Aliran Sungai Bahar Muaro Temidai, / Lubuk Burung;

 

Dan atau apabila Pengadilan Negeri Muara Jambi berpendapat lain maka:

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak