Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.C/2023/PN Snt | Ade Surya Febriady | 1.DWI SEPTIANTO WIBOWO Bin GIRAH PURNOMO 2.DENY PRASETYO Bin MARSAM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 15/Pid.C/2023/PN Snt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBP/13.0/XI/2023/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Telah terjadi diduga Tindak Pidana “Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana”, yang mana kejadian tersebut diketahui terjadi Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 Sekira pukul 07.00 Wib saya datang kekebun milik saya hendak menimbang buah kelapa sawit milik saya yang sudah dipanen dan diletakkan di TPH milik saya kemudian saya melihat tumpukan sawit sudah berkurang dan hilang sebanyak 20 buah kelapa sawit kemudian teman-teman yang lain juga hilang sebanyak 10 buah kelapa sawit kemudian saya menimbang buah kelapa sawit yang tersisa kemudian saya bersama dengan sdr KARMIN dan MUJADI menelusi jejak ban mobil kemudian menemukan mobil tersebut di daerah perkembangan desa sido mukti kurang lebih 2 kilo dari tempat perkebunan milik saya kemudian dilaporkan ke Polsek sungai gelam atas kejadian tersebut, dan saya menderita kerugian sebanyak 20 TBS buah kelapa sawit kurang lebih 600 Kilogram dengan nilai kerugian Rp.1.300.000.------------------------------------------------
Atas kejadian tersebut korban KARMIN Bin PAIJAN (Alm) merasa DWI SEPTIANTO WIBOWO Bin GIRAH PURNOMO dan DENY PRASETIYO Bin MARSAM telah melakukan diduga tindak pidana “Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana” diketahui Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 Sekira pukul 07.00 Wib di Perkebunan MJ 7, Desa. Mingkung jaya, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro.------------------------------------------------------------------------------------
Maka terhadap DWI SEPTIANTO WIBOWO Bin GIRAH PURNOMO dan DENY PRASETIYO Bin MARSAM dapat dipersalahkan diduga melanggar Pasal 364 KUHPidana.-------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |