Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Snt ELDI FAIZETRA, S.H. HERI ANSYAH HASIBUAN Als UCON Bin ENDAR MUDA. H (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 537 / L.5.19 / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELDI FAIZETRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI ANSYAH HASIBUAN Als UCON Bin ENDAR MUDA. H (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa HERI ANSYAH HASIBUAN Als UCOK Bin ENDAR MUDA. H (Alm), pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Rt. 02 Desa Mekar Sari Makmur Kec. Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal tahun 2020 tersangka bekerja sebagai penjaga tempat bermain anakanak milik korban di Kec. Sungai Bahar,kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib tersangka menuju ke rumah kediaman saksi korban untuk meminjam sepeda motor, setelah sampai di rumah saksi korban tersangka mengucapkan salam namun tidak ada yang menjawab kemudian tersangka langsung membuka pintu bagian samping rumah korban saat itu ada ART di rumah saksi korban yang namanya tersangka panggil BUKDE dan di dalam rumah tersebut Tersangka melihat ada 3 (tiga) Unit sepeda motor jenis Honda Scoopy sebanyak 2 (dua) Unit dan sepeda motor Yamaha Jupiter J1 1 (satu) Unit. Saat itu tersangka  melihat Sepeda Motor Yamaha Jupiter J1 Warna Hitam Nomor Polisi BH 5535 IT dengan Nomor Rangka : MH3UE1120MJ291981 dan Nomor Mesin E3R5E0304499 milik korban yang sedang terparkir dengan kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor, saat itu BUKDE tersebut melihat tersangka dan mengatakan “kenapa?” kemudian tersangka menanyakan saksi korban MARADONGAN RAMBE dan anaknya an. ALDO dan dijawab oleh ART tersebut mengatakan “tidak ada, ada apa.?” kemudian tersangka  mengatakan “Bukde tersangka pakai motor sebentar” saat itu ART korban tersebut hanya diam saja kemudian tersangka langsung mengeluarkan sepeda motor milik korban tersebut dari dalam rumahnya, setelah tersangka berhasil mengeluarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter J1 Warna Hitam Nomor Polisi BH 5535 IT dengan Nomor Rangka : MH3UE1120MJ291981 dan Nomor Mesin E3R5E0304499 milik saksi korban tersebut kemudian tersangka menutup pintu rumah korban kembali dan tersangka langsung pergi dengan membawa sepeda motor tersebut keliling - keliling mencari rekan tersangka namun tidak ketemu kemudian tersangka menuju ke rumah kos / tempat tinggal tersangka. Saat di rumah kos tersangka membuka Jok Sepeda motor tersebut dan di dalam Jok tersebut tersangka melihat ada sejumlah uang kemudian tersangka mengambilnya dan memasukan ke dalam kantong celana tersangka kemudian tersangka masuk ke dalam rumah Kos untuk mengambil baju/pakaian tersangka ke dalam plastik kemudian tersangka pergi dengan membawa sepeda motor milik saksi korban dengan tujuan ke Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Saat di perjalanan tepatnya di SPBU Desa Mendalo Darat tersangka mengisi BBM sepeda motor tersebut saat itu tersangka menghitung jumlah uang yang tersangka ambil dan saat itu tersangka  baru mengetahui jumlah uang tersebut sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), setelah selesai mengisi BBM kemudian tersangka melanjutkan perjalanan menuju ke Tapanuli Selatan kemudian pada tanggal 01 Januari 2024 dini hari tersangka  tiba di kampung halaman tersangka di Tapanuli Selatan dan pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 tersangka di amankan oleh pihak kepolisian.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HERI ANSYAH HASIBUAN Als UCOK Bin ENDAR MUDA. H (Alm) saksi Korban MARADONGAN RAMBE Bin H.BOBOR RAMBE (Alm) mengalami kerugian yakni senilai Rp. 22.500.000, (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------

---------------------Atau------------------------

Kedua

----- Bahwa terdakwa HERI ANSYAH HASIBUAN Als UCOK Bin ENDAR MUDA. H (Alm), pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Rt. 02 Desa Mekar Sari Makmur Kec. Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, Dengan Sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal tahun 2020 tersangka bekerja sebagai penjaga tempat bermain anakanak milik korban di Kec. Sungai Bahar,kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib tersangka menuju ke rumah kediaman saksi korban untuk meminjam sepeda motor, setelah sampai di rumah saksi korban tersangka mengucapkan salam namun tidak ada yang menjawab kemudian tersangka langsung membuka pintu bagian samping rumah korban saat itu ada ART di rumah saksi korban yang namanya tersangka panggil BUKDE dan di dalam rumah tersebut Tersangka melihat ada 3 (tiga) Unit sepeda motor jenis Honda Scoopy sebanyak 2 (dua) Unit dan sepeda motor Yamaha Jupiter J1 1 (satu) Unit. Saat itu tersangka  melihat Sepeda Motor Yamaha Jupiter J1 Warna Hitam Nomor Polisi BH 5535 IT dengan Nomor Rangka : MH3UE1120MJ291981 dan Nomor Mesin E3R5E0304499 milik korban yang sedang terparkir dengan kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor, saat itu BUKDE tersebut melihat tersangka dan mengatakan “kenapa?” kemudian tersangka menanyakan saksi korban MARADONGAN RAMBE dan anaknya an. ALDO dan dijawab oleh ART tersebut mengatakan “tidak ada, ada apa.?” kemudian tersangka  mengatakan “Bukde tersangka pakai motor sebentar” saat itu ART korban tersebut hanya diam saja kemudian tersangka langsung mengeluarkan sepeda motor milik korban tersebut dari dalam rumahnya, setelah tersangka berhasil mengeluarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter J1 Warna Hitam Nomor Polisi BH 5535 IT dengan Nomor Rangka : MH3UE1120MJ291981 dan Nomor Mesin E3R5E0304499 milik saksi korban tersebut kemudian tersangka menutup pintu rumah korban kembali dan tersangka langsung pergi dengan membawa sepeda motor tersebut keliling - keliling mencari rekan tersangka namun tidak ketemu kemudian tersangka menuju ke rumah kos / tempat tinggal tersangka. Saat di rumah kos tersangka membuka Jok Sepeda motor tersebut dan di dalam Jok tersebut tersangka melihat ada sejumlah uang kemudian tersangka mengambilnya dan memasukan ke dalam kantong celana tersangka kemudian tersangka masuk ke dalam rumah Kos untuk mengambil baju/pakaian tersangka ke dalam plastik kemudian tersangka pergi dengan membawa sepeda motor milik saksi korban dengan tujuan ke Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Saat di perjalanan tepatnya di SPBU Desa Mendalo Darat tersangka mengisi BBM sepeda motor tersebut saat itu tersangka menghitung jumlah uang yang tersangka ambil dan saat itu tersangka  baru mengetahui jumlah uang tersebut sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), setelah selesai mengisi BBM kemudian tersangka melanjutkan perjalanan menuju ke Tapanuli Selatan kemudian pada tanggal 01 Januari 2024 dini hari tersangka  tiba di kampung halaman tersangka di Tapanuli Selatan dan pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 tersangka di amankan oleh pihak kepolisian.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Tserdakwa HERI ANSYAH HASIBUAN Als UCOK Bin ENDAR MUDA. H (Alm) saksi Korban MARADONGAN RAMBE Bin H.BOBOR RAMBE (Alm) mengalami kerugian yakni senilai Rp. 22.500.000, (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya