Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Snt JAMALUDIN Bin SAMSUDIN als BUJANG PRABUNG Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Muaro Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Snt
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JAMALUDIN Bin SAMSUDIN als BUJANG PRABUNG
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Muaro Jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan.untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri   Pemohon adalah TIDAK SYAH.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang  MENAHAN  PEMOHON  tanpa prosedur yang syah adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,,- (satu juta rupiah) dibayar tunai kepada Pemohon.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan
  6. Memerintahkan TERMOHON merehabilitasi nama baik Pemohon pada 3 media nasional dan 3 media lokal
  7. Membebankan Para Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya