Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Snt ALEXANDER EDWARD KETAREN, S.H. HAMDAN Bin Alm. WAHAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 534 / L.5.19 / Eku.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEXANDER EDWARD KETAREN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN Bin Alm. WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

     

      -------- Bahwa Terdakwa HAMDAN Bin Alm. WAHAB  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di KM.61, RT.02, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang mengadili, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, yang menimbulkan bahaya umum bagi nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

      Bermula pada tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, Terdakwa bangun tidur di Masjid Jamiatus Sobirin, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan berniat untuk melakukan pembakaran terhadap bengkel milik Saksi Suharno Bin Jahri. Lalu, Terdakwa berjalan ke arah bengkel Saksi Suharno Bin Jahri yang terletak di KM.61, RT.02, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi di mana bengkel tersebut bersebelahan dengan rumah Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto dan Saksi Herawati Binti H.M. Ayub.

 

      Bahwa sekitar pukul 02.55 WIB, Terdakwa tiba di bengkel Saksi Suharno Bin Jahri dan Terdakwa melihat 2 (dua) buah tikar gulung yang tergeletak di samping luar bengkel. Sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa membakar 2 (dua) buah tikar tersebut menggunakan korek api gas berwarna biru dan setelah api hidup, Terdakwa memepetkan 2 (dua) buah tikar tersebut ke dinding papan bengkel Saksi Suharno Bin Jahri, lalu meninggalkan bengkel Saksi Suharno Bin Jahri.

 

      Bahwa sekitar pukul 03.20 WIB, Saksi Herawati Binti H.M. Ayub yang sedang berada di kamar terbangun karena mendengar suara ledakan, lalu membangunkan Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto yang berada di kamar lain dan menanyakan apakah Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto mendengar suara ledakan. Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto kemudian memeriksa keadaan dengan membuka pintu belakang rumah dan melihat bengkel Saksi Suharno Bin Jahri telah terbakar dan api sudah membakar rumah Saksi Herawati Binti H.M. Ayub dan Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto. Lalu, Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto mengatakan kepada Saksi Herawati Binti H.M. Ayub bahwa terjadi kebakaran dan mendengar hal tersebut Saksi Herawati Binti H.M. Ayub langsung lemas kemudian Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto menggendong Saksi Herawati Binti H.M. Ayub keluar rumah melalui pintu belakang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-2 KUHP.-

 

ATAU

 

Kedua:

 

-------- Bahwa Terdakwa HAMDAN Bin Alm. WAHAB  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di KM.61, RT.02, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang mengadili, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, yang menimbulkan bahaya umum bagi barang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      Bermula pada tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, Terdakwa bangun tidur di Masjid Jamiatus Sobirin, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan berniat untuk melakukan pembakaran terhadap bengkel milik Saksi Suharno Bin Jahri. Lalu, Terdakwa berjalan ke arah bengkel Saksi Suharno Bin Jahri yang terletak di KM.61, RT.02, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi di mana bengkel tersebut bersebelahan dengan rumah Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto dan Saksi Herawati Binti H.M. Ayub.

 

      Bahwa sekitar pukul 02.55 WIB, Terdakwa tiba di bengkel Saksi Suharno Bin Jahri dan Terdakwa melihat 2 (dua) buah tikar gulung yang tergeletak di samping luar bengkel. Sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa membakar 2 (dua) buah tikar tersebut menggunakan korek api gas berwarna biru dan setelah api hidup, Terdakwa memepetkan 2 (dua) buah tikar tersebut ke dinding papan bengkel Saksi Suharno Bin Jahri, lalu meninggalkan bengkel Saksi Suharno Bin Jahri.

 

      Bahwa sekitar pukul 03.20 WIB, Saksi Herawati Binti H.M. Ayub yang sedang berada di kamar terbangun karena mendengar suara ledakan, lalu membangunkan Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto yang berada di kamar lain dan menanyakan apakah Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto mendengar suara ledakan. Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto kemudian memeriksa keadaan dengan membuka pintu belakang rumah dan melihat bengkel Saksi Suharno Bin Jahri telah terbakar dan api sudah membakar rumah Saksi Herawati Binti H.M. Ayub dan Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto. Lalu, Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto mengatakan kepada Saksi Herawati Binti H.M. Ayub bahwa terjadi kebakaran dan mendengar hal tersebut Saksi Herawati Binti H.M. Ayub langsung lemas kemudian Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto menggendong Saksi Herawati Binti H.M. Ayub keluar rumah melalui pintu belakang.

 

      Bahwa kebakaran tersebut mengakibatkan hangusnya rumah Saksi Herawati Binti H.M. Ayub dan Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto dan lenyapnya perabotan-perabotan yang berada di dalam rumah. Kebakaran tersebut juga mengakibatkan terbakarnya 28 (dua puluh delapan) unit sepeda motor, suku cadang sepeda motor, dan perlengkapan bengkel yang berada di bengkel Saksi Suharno Bin Jahri. Bahwa perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian kepada Saksi Herawati Binti H.M. Ayub dan Saksi Riski Herlangga Putra Bin Heryanto sejumlah +Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) serta kepada Saksi Suharno Bin Jahri sejumlah +Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya