Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Snt DENDY JOURDY, S.H. RD. AMAN Als AMAN Bin RD. MUKHTAR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 522 / L.5.19 / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY JOURDY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RD. AMAN Als AMAN Bin RD. MUKHTAR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa RD. AMAN Als AMAN Bin RD. MUKHTAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa  dan didalam semak-semak yang berada di pinggir jalan di RT. 03 Desa Niaso Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal  pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB  terdakwa yang mendapat informasi melalui teleponnya dari REZA (dpo) jika terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu untuk mengambil langsung ke rumah REZA (dpo) di Desa Niaso Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi dan selanjutnya mendapatkan informasi itu  terdakwa langsung menuju ke sana sekira Pukul 12.30 WIB dengan menumpang ojek dari rumahnya menuju lokasi rumah REZA (dpo) dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan REZA (dpo) yang saat itu terjadi transaksi antara terdakwa dengan REZA (dpo) dimana terdakwa membeli paket narkotika dengan membayar seharga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang diterima terdakwa dalam keadaan keadaan dibungkus plastik warna hitam;
  • Kemudian terdakwa pun dengan memegang paket narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya keluar rumah menuju pinggir jalan di RT. 03 Desa Niaso untuk menunggu tukang ojek terdakwa namun sekira Pukul 13. 00 WIB saat terdakwa terdakwa sedang menunggu tumpangannya pulang ia didatangi oleh Saksi TAUFIQ HIDAYAT Bin JUNAIDI dan Saksi ABDURRAHMAN Bin MUSRONI beserta tim kepolisian dari anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang sedang melakukan penyelidikan karena informasi dari masyarakat yang diperoleh Resnarkoba Polres Muaro Jambi 2 (dua) hari yang lalu telah terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah Desa Niaso Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi lalu mendapati terdakwa yang berdiri di pinggir jalan dan didatangi tim yang kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati pada diri terdakwa 1 (satu) buah sobekan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket ukuran kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih dari tangan kanan terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo Tipe A-31 warna hitam milik terdakwa sehingga Saksi TAUFIQ HIDAYAT Bin JUNAIDI dan Saksi ABDURRAHMAN Bin MUSRONI beserta tim kepolisian dari anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang mendapati pada diri terdakwa terdapat diduga narkotika jenis sabu pun menanyakan pada terdakwa asal paket narkotika itu dan terdakwa menjelaskan asal paket tersebut merupakan narkotika yang berasal dari REZA (dpo) yang merupakan target operasi. Setelah itu terdakwa dan barang bukti pun diamankan oleh tim kepolisian dari anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi ke Kantor Polres Muaro Jambi;
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Sengeti Rabu tanggal sepuluh bulan Januari tahun 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang LEO ALEXANDER NIK P.88083, dan Mengetahui Pemimpin Unit Pegadian Sengeti LEO ALEXANDER, diperoleh Keterangan Hasil Penimbangan Berat Bersih Barang Bukti di duga narkotika Jenis Sabu dalam 1 (Satu) paket bungkus plastik ukuran kecil berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang disita dari terdakwa yaitu dengan Jumlah total berat bersih 0,27 gram, Kemudian disisihkan sebagian kecil untuk pengujian BPOM dengan total berat bersih sebesar 0,06 gram dan Sisa Barang Bukti dengan total berat bersih sebesar 0,21 gram;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0032 tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Tim Pengujian Armeiny Romita, S,Si., Apt menyatakan terhadap sampel diterima dari BPOM dalam kesimpulan : bahwa Sampel Positif / Terdeteksi Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 61 pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RD. AMAN Als AMAN Bin RD. MUKHTAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa  dan didalam semak-semak yang berada di pinggir jalan di RT. 03 Desa Niaso Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “dengan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal  pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB  terdakwa yang mendapat informasi melalui teleponnya dari REZA (dpo) jika terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu untuk mengambil langsung ke rumah REZA (dpo) di Desa Niaso Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi dan selanjutnya mendapatkan informasi itu  terdakwa langsung menuju ke sana sekira Pukul 12.30 WIB dengan menumpang ojek dari rumahnya menuju lokasi rumah REZA (dpo) dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan REZA (dpo) yang saat itu terjadi transaksi antara terdakwa dengan REZA (dpo) dimana terdakwa membeli paket narkotika dengan membayar seharga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang diterima terdakwa dalam keadaan keadaan dibungkus plastik warna hitam;
  • Kemudian terdakwa pun dengan memegang paket narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya keluar rumah menuju pinggir jalan di RT. 03 Desa Niaso untuk menunggu tukang ojek terdakwa namun sekira Pukul 13. 00 WIB saat terdakwa terdakwa sedang menunggu tumpangannya pulang ia didatangi oleh Saksi TAUFIQ HIDAYAT Bin JUNAIDI dan Saksi ABDURRAHMAN Bin MUSRONI beserta tim kepolisian dari anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi sedang melakukan penyelidikan karena informasi dari masyarakat yang diperoleh Resnarkoba Polres Muaro Jambi 2 (dua) hari yang lalu telah terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah Desa Niaso Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi lalu mendapati terdakwa yang berdiri di pinggir jalan dan didatangi tim yang kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati pada diri terdakwa 1 (satu) buah sobekan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket ukuran kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih dari tangan kanan terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo Tipe A-31 warna hitam milik terdakwa sehingga Saksi TAUFIQ HIDAYAT Bin JUNAIDI dan Saksi ABDURRAHMAN Bin MUSRONI beserta tim kepolisian dari anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang mendapati pada diri terdakwa terdapat diduga narkotika jenis sabu pun menanyakan pada terdakwa asal paket narkotika itu dan terdakwa menjelaskan asal paket tersebut merupakan narkotika yang berasal dari REZA (dpo) yang merupakan target operasi. Setelah itu terdakwa dan barang bukti pun diamankan oleh tim kepolisian dari anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi ke Kantor Polres Muaro Jambi;
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Sengeti Rabu tanggal sepuluh bulan Januari tahun 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang LEO ALEXANDER NIK P.88083, dan Mengetahui Pemimpin Unit Pegadian Sengeti LEO ALEXANDER, diperoleh Keterangan Hasil Penimbangan Berat Bersih Barang Bukti di duga narkotika Jenis Sabu dalam 1 (Satu) paket bungkus plastik ukuran kecil berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang disita dari terdakwa yaitu dengan Jumlah total berat bersih 0,27 gram, Kemudian disisihkan sebagian kecil untuk pengujian BPOM dengan total berat bersih sebesar 0,06 gram dan Sisa Barang Bukti dengan total berat bersih sebesar 0,21 gram;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0032 tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Tim Pengujian Armeiny Romita, S,Si., Apt menyatakan terhadap sampel diterima dari BPOM dalam kesimpulan : bahwa Sampel Positif / Terdeteksi Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 61 pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya