Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Snt FEBRAINY NURPHI. KESWANTO bin SUBAGIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 517 / L.5.19 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRAINY NURPHI.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KESWANTO bin SUBAGIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KESWANTO Bin SUBAGIO pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di, Kec.Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil, barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---- --------------------------------

Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa duduk-duduk dibelakang rumah terdakwa memikirkan bagaimana kendaraan untuk bekerja dan terdakwa berniat melakukan pencurian SEPEDA MOTOR milik dari Saksi RIKI, kemudian terdakwa berjalan dari rumah terdakwa menuju simpang Puskesmas Talang Bakung dan menunggu ojek untuk pergi ke rumah Saksi RIKI tanpa membawa tas ataupun barang lain. Kemudian sesampainya terdakwa dirumah Saksi RIKI, terdakwa berdiri didepan rumah Saksi RIKI sambil melihat-lihat situasi di sekitar rumah Saksi Riki tersebut, kemudian terdakwa langsung pergi ke arah belakang rumah dari Saksi Riki dengan mendobrak secara paksa untuk membuka pintu belakang dengan badan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan mengakibatkan bagian kunci pintu rusak. Dan pada saat pintu belakang rumah tersebut terbuka, setelah itu terdakwa langsung masuk kamar Saksi Riki untuk mengambil 1 ( Satu) Buku BPKB sepeda motor dari Saksi RIKI, namun tidak ada di dalam laci kaca kamar Saksi Riki. Kemudian terdakwa melihat ada sebuah Tas kecil di kamar Saksi RIKI dan terdakwa melihat didalam tas tersebut ada BPKB sepeda motor milik dari Saksi RIKI, lalu terdakwa mengambil BPKB tersebut. Kemudian terdakwa langsung mengeluarkan sepeda motor Saksi RIKI dari ruang tamu, keluar melalui pintu belakang rumah Saksi Riki, dengan mengunakan kunci dari sepeda motor milik Saksi RIKI yang mana pada saat itu kunci tersebut berada di kontak sepeda motor. ---------------------------------------------------------------------------

Bahwa saksi RIKI pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.00 melintasi Jalan raya di Kawasan Jerambah Bolong menggunakan mobil carry dan kemudian bertemu dengan tersangka yang saat itu mengendarai Sepeda motor sepeda motor Honda CB 100 warna silver dengan plat nomor AD 6913 AN dengan nomor rangka MH1KEHL1X2K010324 dengan nomor mesin KEHLE1010475 milik saksi RIKI. Setelah itu saksi RIKI sempat mengejar Terdakwa sembari berteiak maling, namun kehilangan jejak.

Terdakwa membawa sepeda motor saksi RIKI kerumah teman terdakwa di daerah pal 10 dengan tujuan untuk menyimpan motor tersebut, namun batal. Selanjutnya  terdakwa pulang ke rumah terdakwa di RT.12 Kel. Talang Bakung Kec. Pal merah kemudian terdakwa meletakkan sepeda motor terdakwa tersebut dibelakang rumah terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa KESWANTO Bin SUBAGIO, saksi korban RIKI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-5 KUHP  -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya