Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Snt AMANDA MALULLANA, S.H. A.BUNJANI Bin M.SALAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 762 /L.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMANDA MALULLANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.BUNJANI Bin M.SALAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa A. BUNJANI Bin M. SALAT,  pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di RT. 01 Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dilakukan dalam lingkup keluarga, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 Sekira pukul 01.00 Wib. Terdakwa baru saja selesai mencuci mobil kemudian Terdakwa langsung mandi, setelah mandi sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa makan lagi dirumah Terdakwa menonton siaran televisi dirumah Terdakwa sambil menonton film Porno di Handphone menggunakan handset. Setelah menonton film porno tersebut birahi Terdakwa naik sehingga timbul niat Terdakwa untuk memperkosa korban yang merupakan anak Terdakwa bernama DONA INDRIANI. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke sebelah rumah tempat tinggal korban yang mana anak kandung Terdakwa lalu saat tiba didepan rumah Terdakwa melihat pintu rumah terkunci maka Terdakwa menggeser kursi kayu yang ada didepan rumah dan kursi tersebut Terdakwa pijak dan berusaha untuk membuka kunci gerenda pintu dengan cara memasukkan tangan kiri Terdakwa melalui lubang angin, setelah kunci gerenda terbuka maka Terdakwa langsung mendorong pintu kedalam hingga terbuka. Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan menutup kembali pintu tersebut dari dalam rumah, saat itu lampu diruang tengah dan kamar korban dalam keadaan padam namun cahaya lampu dari kamar sebelah cukup untuk Terdakwa melihat keberadaan korban. Saat itu Terdakwa melihat korban tidur didalam kamar dan pintu kamar terkunci dari dalam. Terdakwa berusaha membuka pintu kamar korban dengan cara mengangkat meja yang ada didalam rumah ke pintu kamar. Lalu Terdakwa panjat meja tersebut dan memasukkan tangan kanan Terdakwa melalui atas pintu kamar untuk meraih kayu yang dipaku dipintu sebagai pengunci dari dalam. Kayu tersebut Terdakwa putar perlahan sehingga pintu kamar korban terbuka dengan pelan-pelan, setelah pintu kamar korban terbuka Terdakwa melihat korban tertidur pulas dikasurnya kemudian Terdakwa langsung membalikkan tubuh korban hingga posisinya tertelungkup lalu Terdakwa menindih tubuh korban yang mana saat itu Terdakwa melihat ada setrika diatas meja sehingga Terdakwa langsung meraih setrika tersebut kemudian kabel setrika tersebut Terdakwa jeratkan ke leher korban dan kabel yang menjerat leher korban tersebut Terdakwa tarik dari belakang sehingga membuat korban tidak berdaya dan pingsan.
  • Selanjutnya setelah korban tidak berdaya kemudian Terdakwa membalikkan tubuh korban hingga terlentang kemudian Terdakwa menurunkan celana korban lalu Terdakwa menaikkan kedua kaki korban sehingga posisi korban terlentang dan mengangkang lalu Terdakwa memasukkan penis Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke vagina korban dengan sekuat tenaga hingga Terdakwa merasakan penis Terdakwa masuk kedalam liang vagina korban dan berdarah kemudian Terdakwa menggerakkan pantat Terdakwa maju mundur sehingga penis Terdakwa juga bergerak maju mundur didalam liang vagina korban hingga Terdakwa merasakan puas dan air mani (sperma) Terdakwa dikeluarkan didalam liang vagina korban. Perbuatan tersebut berlangsung sekitar lima menit, setelah itu Terdakwa membersihkan vagina korban dengan menggunakan tisu yang Terdakwa peroleh dikamar korban, selanjutnya Terdakwa menaikan kembali celana korban seperti semua. Saat itu korban masih dalam keadaan pingsan lalu untuk menghilangkan jejak maka Terdakwa kembali menutup pintu kamar korban yang mana setelah pintu kamar tertutup Terdakwa panjat meja lagi dan memasukkan tangan kanan Terdakwa melalui atas pintu kamar untuk meraih kayu yang dipaku dipintu sebagai pengunci dari dalam kayu tersebut Terdakwa putar perlahan sehingga pintu kamar korban kembali terkunci dari dalam kemudian Terdakwa membuka pintu depan rumah dan keluar lalu menutup kembali pintu rumah tersebut yang mana Terdakwa kembali berpijak pada kursi kayu didepan pintu rumah kemudian Terdakwa memasukkan tangan kiri Terdakwa melalui lubang angin diatas pintu setelah tangan Terdakwa meraih kunci gerenda pintu tersebut maka mengunci kembali pintu tersebut dari dalam dengan perlahan lalu Terdakwa turun dan memindahkan kembali kursi kayu tersebut ke tempat semula setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa yang berada bersebelahan dengan rumah korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 Terdakwa membuat Laporan ke Polisi tentang dugaan Penganiayaan terhadap anak Terdakwa yaitu korban an. DONA INDRIANI supaya tidak ada yang curiga dengan Terdakwa karena pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB saat setelah Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa tersebut tidak lama kemudian korban DONA INDRIANI mengerang kesakitan dan saat dilihat dengan istri Terdakwa korban DONA INDRIANI terlentang diatas kasur tempat tidurnya dengan kondisi mulut berbusa dan mengerang kesakitan dan pada tanggal 19 Desember 2023 Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian akibat perbuatan Terdakwa tersebut.
  • Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : 26/VERH/IKF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023  yang ditandatangani oleh Dr. Putut (selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD RADEN MATTAHER) telah memeriksa DONA INDRIANI Binti A. BUNJANI hasil pemeriksaan Kesimpulan : Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas orang tersebut maka Terdakwa simpulkan bahwa telah diperiksa seorang Perempuan, berumur kurang lebih dua puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, keadaan gizi baik. Pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tumpul berupa sebuah luka lecet di leher, sebuah luka memar pada tungkai bawah kanan, Alat kelamin: Vagina terdapat sebuah robekan pada dinding vagina, Hymen: Selaput dar robek baru posisi jam enam dan jam tujuh, Pasien rawat inap dari tanggal 01 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2023.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c  jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

           

ATAU  

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa A. BUNJANI Bin M. SALAT,  pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di RT. 01 Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 Sekira pukul 01.00 Wib. Terdakwa baru saja selesai mencuci mobil kemudian Terdakwa langsung mandi, setelah mandi sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa makan lagi dirumah Terdakwa menonton siaran televisi dirumah Terdakwa sambil menonton film Porno di Handphone menggunakan handset. Setelah menonton film porno tersebut birahi Terdakwa naik sehingga timbul niat Terdakwa untuk memperkosa korban yang merupakan anak Terdakwa bernama DONA INDRIANI. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke sebelah rumah tempat tinggal korban yang mana anak kandung Terdakwa lalu saat tiba didepan rumah Terdakwa melihat pintu rumah terkunci maka Terdakwa menggeser kursi kayu yang ada didepan rumah dan kursi tersebut Terdakwa pijak dan berusaha untuk membuka kunci gerenda pintu dengan cara memasukkan tangan kiri Terdakwa melalui lubang angin, setelah kunci gerenda terbuka maka Terdakwa langsung mendorong pintu kedalam hingga terbuka. Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan menutup kembali pintu tersebut dari dalam rumah, saat itu lampu diruang tengah dan kamar korban dalam keadaan padam namun cahaya lampu dari kamar sebelah cukup untuk Terdakwa melihat keberadaan korban. Saat itu Terdakwa melihat korban tidur didalam kamar dan pintu kamar terkunci dari dalam. Terdakwa berusaha membuka pintu kamar korban dengan cara mengangkat meja yang ada didalam rumah ke pintu kamar. Lalu Terdakwa panjat meja tersebut dan memasukkan tangan kanan Terdakwa melalui atas pintu kamar untuk meraih kayu yang dipaku dipintu sebagai pengunci dari dalam. Kayu tersebut Terdakwa putar perlahan sehingga pintu kamar korban terbuka dengan pelan-pelan, setelah pintu kamar korban terbuka Terdakwa melihat korban tertidur pulas dikasurnya kemudian Terdakwa langsung membalikkan tubuh korban hingga posisinya tertelungkup lalu Terdakwa menindih tubuh korban yang mana saat itu Terdakwa melihat ada setrika diatas meja sehingga Terdakwa langsung meraih setrika tersebut kemudian kabel setrika tersebut Terdakwa jeratkan ke leher korban dan kabel yang menjerat leher korban tersebut Terdakwa tarik dari belakang sehingga membuat korban tidak berdaya dan pingsan.
  • Selanjutnya setelah korban tidak berdaya kemudian Terdakwa membalikkan tubuh korban hingga terlentang kemudian Terdakwa menurunkan celana korban lalu Terdakwa menaikkan kedua kaki korban sehingga posisi korban terlentang dan mengangkang lalu Terdakwa memasukkan penis Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke vagina korban dengan sekuat tenaga hingga Terdakwa merasakan penis Terdakwa masuk kedalam liang vagina korban dan berdarah kemudian Terdakwa menggerakkan pantat Terdakwa maju mundur sehingga penis Terdakwa juga bergerak maju mundur didalam liang vagina korban hingga Terdakwa merasakan puas dan air mani (sperma) Terdakwa dikeluarkan didalam liang vagina korban. Perbuatan tersebut berlangsung sekitar lima menit, setelah itu Terdakwa membersihkan vagina korban dengan menggunakan tisu yang Terdakwa peroleh dikamar korban, selanjutnya Terdakwa menaikan kembali celana korban seperti semua. Saat itu korban masih dalam keadaan pingsan lalu untuk menghilangkan jejak maka Terdakwa kembali menutup pintu kamar korban yang mana setelah pintu kamar tertutup Terdakwa panjat meja lagi dan memasukkan tangan kanan Terdakwa melalui atas pintu kamar untuk meraih kayu yang dipaku dipintu sebagai pengunci dari dalam kayu tersebut Terdakwa putar perlahan sehingga pintu kamar korban kembali terkunci dari dalam kemudian Terdakwa membuka pintu depan rumah dan keluar lalu menutup kembali pintu rumah tersebut yang mana Terdakwa kembali berpijak pada kursi kayu didepan pintu rumah kemudian Terdakwa memasukkan tangan kiri Terdakwa melalui lubang angin diatas pintu setelah tangan Terdakwa meraih kunci gerenda pintu tersebut maka mengunci kembali pintu tersebut dari dalam dengan perlahan lalu Terdakwa turun dan memindahkan kembali kursi kayu tersebut ke tempat semula setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa yang berada bersebelahan dengan rumah korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 Terdakwa membuat Laporan ke Polisi tentang dugaan Penganiayaan terhadap anak Terdakwa yaitu korban an. DONA INDRIANI supaya tidak ada yang curiga dengan Terdakwa karena pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB saat setelah Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa tersebut tidak lama kemudian korban DONA INDRIANI mengerang kesakitan dan saat dilihat dengan istri Terdakwa korban DONA INDRIANI terlentang diatas kasur tempat tidurnya dengan kondisi mulut berbusa dan mengerang kesakitan dan pada tanggal 19 Desember 2023 Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian akibat perbuatan Terdakwa tersebut.
  • Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : 26/VERH/IKF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023  yang ditandatangani oleh Dr. Putut (selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD RADEN MATTAHER) telah memeriksa DONA INDRIANI Binti A. BUNJANI hasil pemeriksaan Kesimpulan : Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas orang tersebut maka Terdakwa simpulkan bahwa telah diperiksa seorang Perempuan, berumur kurang lebih dua puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, keadaan gizi baik. Pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tumpul berupa sebuah luka lecet di leher, sebuah luka memar pada tungkai bawah kanan, Alat kelamin: Vagina terdapat sebuah robekan pada dinding vagina, Hymen: Selaput dar robek baru posisi jam enam dan jam tujuh, Pasien rawat inap dari tanggal 01 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2023.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 285 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa A. BUNJANI Bin M. SALAT,  pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di RT. 01 Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 Sekira pukul 01.00 Wib. Terdakwa baru saja selesai mencuci mobil kemudian Terdakwa langsung mandi, setelah mandi sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa makan lagi dirumah Terdakwa menonton siaran televisi dirumah Terdakwa sambil menonton film Porno di Handphone menggunakan handset. Setelah menonton film porno tersebut birahi Terdakwa naik sehingga timbul niat Terdakwa untuk memperkosa korban yang merupakan anak Terdakwa bernama DONA INDRIANI. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke sebelah rumah tempat tinggal korban yang mana anak kandung Terdakwa lalu saat tiba didepan rumah Terdakwa melihat pintu rumah terkunci maka Terdakwa menggeser kursi kayu yang ada didepan rumah dan kursi tersebut Terdakwa pijak dan berusaha untuk membuka kunci gerenda pintu dengan cara memasukkan tangan kiri Terdakwa melalui lubang angin, setelah kunci gerenda terbuka maka Terdakwa langsung mendorong pintu kedalam hingga terbuka. Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan menutup kembali pintu tersebut dari dalam rumah, saat itu lampu diruang tengah dan kamar korban dalam keadaan padam namun cahaya lampu dari kamar sebelah cukup untuk Terdakwa melihat keberadaan korban. Saat itu Terdakwa melihat korban tidur didalam kamar dan pintu kamar terkunci dari dalam. Terdakwa berusaha membuka pintu kamar korban dengan cara mengangkat meja yang ada didalam rumah ke pintu kamar. Lalu Terdakwa panjat meja tersebut dan memasukkan tangan kanan Terdakwa melalui atas pintu kamar untuk meraih kayu yang dipaku dipintu sebagai pengunci dari dalam. Kayu tersebut Terdakwa putar perlahan sehingga pintu kamar korban terbuka dengan pelan-pelan, setelah pintu kamar korban terbuka Terdakwa melihat korban tertidur pulas dikasurnya kemudian Terdakwa langsung membalikkan tubuh korban hingga posisinya tertelungkup lalu Terdakwa menindih tubuh korban yang mana saat itu Terdakwa melihat ada setrika diatas meja sehingga Terdakwa langsung meraih setrika tersebut kemudian kabel setrika tersebut Terdakwa jeratkan ke leher korban dan kabel yang menjerat leher korban tersebut Terdakwa tarik dari belakang sehingga membuat korban tidak berdaya dan pingsan.
  • Selanjutnya setelah korban tidak berdaya kemudian Terdakwa membalikkan tubuh korban hingga terlentang kemudian Terdakwa menurunkan celana korban lalu Terdakwa menaikkan kedua kaki korban sehingga posisi korban terlentang dan mengangkang lalu Terdakwa memasukkan penis Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke vagina korban dengan sekuat tenaga hingga Terdakwa merasakan penis Terdakwa masuk kedalam liang vagina korban dan berdarah kemudian Terdakwa menggerakkan pantat Terdakwa maju mundur sehingga penis Terdakwa juga bergerak maju mundur didalam liang vagina korban hingga Terdakwa merasakan puas dan air mani (sperma) Terdakwa dikeluarkan didalam liang vagina korban. Perbuatan tersebut berlangsung sekitar lima menit, setelah itu Terdakwa membersihkan vagina korban dengan menggunakan tisu yang Terdakwa peroleh dikamar korban, selanjutnya Terdakwa menaikan kembali celana korban seperti semua. Saat itu korban masih dalam keadaan pingsan lalu untuk menghilangkan jejak maka Terdakwa kembali menutup pintu kamar korban yang mana setelah pintu kamar tertutup Terdakwa panjat meja lagi dan memasukkan tangan kanan Terdakwa melalui atas pintu kamar untuk meraih kayu yang dipaku dipintu sebagai pengunci dari dalam kayu tersebut Terdakwa putar perlahan sehingga pintu kamar korban kembali terkunci dari dalam kemudian Terdakwa membuka pintu depan rumah dan keluar lalu menutup kembali pintu rumah tersebut yang mana Terdakwa kembali berpijak pada kursi kayu didepan pintu rumah kemudian Terdakwa memasukkan tangan kiri Terdakwa melalui lubang angin diatas pintu setelah tangan Terdakwa meraih kunci gerenda pintu tersebut maka mengunci kembali pintu tersebut dari dalam dengan perlahan lalu Terdakwa turun dan memindahkan kembali kursi kayu tersebut ke tempat semula setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa yang berada bersebelahan dengan rumah korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 Terdakwa membuat Laporan ke Polisi tentang dugaan Penganiayaan terhadap anak Terdakwa yaitu korban an. DONA INDRIANI supaya tidak ada yang curiga dengan Terdakwa karena pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB saat setelah Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa tersebut tidak lama kemudian korban DONA INDRIANI mengerang kesakitan dan saat dilihat dengan istri Terdakwa korban DONA INDRIANI terlentang diatas kasur tempat tidurnya dengan kondisi mulut berbusa dan mengerang kesakitan dan pada tanggal 19 Desember 2023 Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian akibat perbuatan Terdakwa tersebut.
  • Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : 26/VERH/IKF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023  yang ditandatangani oleh Dr. Putut (selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD RADEN MATTAHER) telah memeriksa DONA INDRIANI Binti A. BUNJANI hasil pemeriksaan Kesimpulan : Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas orang tersebut maka Terdakwa simpulkan bahwa telah diperiksa seorang Perempuan, berumur kurang lebih dua puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, keadaan gizi baik. Pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tumpul berupa sebuah luka lecet di leher, sebuah luka memar pada tungkai bawah kanan, Alat kelamin: Vagina terdapat sebuah robekan pada dinding vagina, Hymen: Selaput dar robek baru posisi jam enam dan jam tujuh, Pasien rawat inap dari tanggal 01 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2023.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 286 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya