Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.C/2023/PN Snt | Ade Surya Febriardy | ABU KHOER Bin SUTRISNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.C/2023/PN Snt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/167/XII/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Telah terjadi Tindak Pidana “Penganiayaan ringan Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana”, yang mana kejadian tersebut diketahui terjadi Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 Sekira pukul 17.30 Wib saya pulang dari kerja bersama suci dan di tengah jalan di rt 15 desa talang belido kec. Sungai gelam kab. Muaro jambi saya diberhentikan oleh sdr ABU dan bicara “ngapo kau cagil cewek aku” dan saya jawab “nyagil sebatas kawan be” dan abu menjawab “ aku dak trimo kau cagil cewek aku” saudara abu Menendang kaki saya sebelah kanan dengan menggunakan kaki kiri pelaku dan kemudian memukul bibir bagian bawah,pipi sebelah kiri dan leher sebelah kiri dengan cara menggenggam menggunakan tangan kanan Pelaku dan saya menangkis menggunakan tangan kanan dan terkena pipi pelaku dibagian kanan kemudian saya didorong ke semak-semak oleh pelaku dan ditindih kemudian dipukul pipi bagian kanan menggunakan tangan kanan digenggam, kemudian saudari suci memisahkan kejadian penganiayaan tersebut dan saya langsung menuju ke Polsek Sungai gelam untuk membuat laporan.----------------------
Atas kejadian tersebut korban merasa sdr ABU KHOER Bin SUTRISNO telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban di Jln. Rt.15 Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.-----------------------------
Maka terhadap sdr ABU KHOER Bin SUTRISNO dapat dipersalahkan melanggar “Pasal 352 KUHPidana”.------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |