Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Snt REYN CHUSNEIN, S.H. SEPRIZON Als ASEP Als TITO Bin MAZILULAZI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 720 /L.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYN CHUSNEIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPRIZON Als ASEP Als TITO Bin MAZILULAZI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------Bahwa ia Terdakwa SEPRIZON Als ASEP Als TITO Bin MAZILULAZI (Alm), Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB  atau setidak-tidaknya di  waktu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Masjid At Taqwa RT. 03 Desa Simpang Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, telah mengambil  barang sesuatu, yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 saksi korban Rizki Ramadhan bin M. Samsu bersama Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri sholat maghrib di Masjid ARRAUDOH di Telanai lalu pulang ke Masjid At Taqwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Milik saksi korban dan tiba sekira pukul 19.00 Wib, lalu saksi korban memarkirkan motornya di teras belakang Masjid namun memang motor tidak saksi Rizki Ramadhan bin M. Samsu kunci stangnya, kemudian saksi Rizki Ramadhan bin M. Samsu dan Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri masuk ke dalam masjid sambil mengerjakan tugas kuliah,
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa Bersamasama dengan saksi Alek bin Effendi (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) bertemu di pasar Angso Duo dan berkeliling untuk mencari pekerjaan berkeliling hingga malam hari mencari namun tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, dan akhirnya hendak pulang, diperjalanan pulang pada sekira pukul 21.00 Wib menuju ke daerah Pijoan Kab. Muaro Jambi, namun dalam perjalanan Terdakwa ingin buang air kecil, kemudian memberhentikan Sepeda Motor Yamaha Mio Putih Pink milik Terdakwa di Masjid At Taqwa di Jalan Lintas Jambi – Muara Bulian Rt. 03 Desa Simpang Sungai Duren Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi. Setelah saksi Alek bin Effendi (Alm) dan Terdakwa selesai buang air kecil lalu duduk di teras masjid At Taqwa untuk beristirahat sebentar, setelah itu saksi Alek bin Effendi (Alm) melihat ada motor Honda Supra milik Saksi Korban terparkir dan saksi Alek bin Effendi (Alm) mengecek motor tersebut dan ternyata tidak terkunci stang, saksi Alek bin Effendi (Alm) berkata kepada Terdakwa “dak tekunci stang kayaknyo” namun tidak ada respon dari Terdakwa, setelah itu Saksi Alek bin Effendi (Alm) dan Terdakwa melihat Saksi Rizki Ramadhan dan Saksi Jauharul Ihsan yang berada di dalam masjid melalui jendela teras masjid sedang bermain laptop. Dikarenakan situasi aman saksi Alek bin Effendi (Alm) menuju ke motor Honda Supra Saksi Korban dan menyenggol motor tersebut dengan tujuan memastikan kembali stang motor dalam keadaan tidak terkunci, setelah itu memberikan kode dengan mengatakan kepada Terdakwa “mau dak” dan Terdakwa mengatakan “aman dak  dan saksi jawab “aman ” kemudian saksi Alek bin Effendi (Alm) langsung naik ke atas motor Supra dan langsung mendorong motor tersebut kemudian Terdakwa menggunakan motor mio miliknya menyepak motor supra tersebut dengan menggunakan kaki kanannya untuk pergi dari parkiran masjid hingga ke depan Universitas Jambi kampus Mendalo. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan motor supra dibawa oleh Saksi Alek dengan cara dihidupkan melalui kabel stop kontak dengan menggunakan gunting.  
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wib Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri mengunci pintu Masjid, dan kemudian mengatakan “motor kau dimano ki udah kau masukin belum” dan Saksi Korban jawab “disitulah bang belum kami masukin” dan Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri mengatakan “dak ado ki” kemudian saksi korban pun langsung keluar Masjid, dan saksi Rizki Ramadhan melihat bahwa motor saksi korban sudah tidak ada lagi di tempat saksi korban memarkirkannya sebelumnya, kemudian saksi Rizki Ramadhan dan Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri berusaha melakukan Pencarian dan melihat rekaman CCTV, dan diketahui bahwa pada sekira pukul 22.00 Wib datang Terdakwa dan Saksi Alek bin Effendi (Alm) menggunakan motor mio warna Putih Lis Pink, keduanya sempat duduk di teras masjid dekat motor Saksi Korban, lalu kedua pelaku tersebut mendorong motor saksi korban dengan menyepaknya, selanjutnya saksi Rizki Ramadhan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Alek bin Effendi (Alm) ditemui oleh Sdr. ANDIKA dan bertanya “mano motornyo bang“ setelah itu Saksi Alek bin Effendi (Alm) dan Terdakwa mengajak Sdr. ANDIKA ke Pos tempat menyimpan motor supra tersebut, dan Sdr. ANDIKA mengatakan “emang berapo dijual bang, ada STNK nya gak” dan tersangka jawab  “Tiga Juta Tiga Ratus bang, STNK nya ada” lalu Sdr. ANDIKA bertanya lagi “ emangnyo motor dari mano bang”  dan di jawab Kembali “motor Kamilah, buronan leasing” lalu Sdr. ANDIKA menawar motor tersebut seharga Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dan mengajak untuk memeriksa kondisi motor tersebut di daerah Legok, sambil memastikan harga yang disepakati. Kemudian langsung menuju ke daerah legok, saksi Alek bin Effendi (Alm) membawa motor supra, Terdakwa membawa motor mio miliknya sedangkan Sdr. ANDIKA menggunakan motor miliknya, setelah sampai Sdr. ANDIKA langsung mengecek dan berunding pada akhirnya disepakati harga Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) lalu saksi Alek bin Effendi (Alm) memberikan STNK motor tersebut dan Sdr. ANDIKA memberikan uang cash sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Alek bin Effendi (Alm) lalu setelah pergi meninggalkan Sdr. ANDIKA, Saksi Alek bin Effendi (Alm) dan Terdakwa membagi uang tersebut dengan pembagian masing-masing sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah pembagian uang tersebut saksi Alek bin Effendi (Alm) pulang ke rumahnya menggunakan maxim sedangkan Terdakwa menggunakan motor miliknya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saksi Rizki Ramadhan bersama Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri mencari motor saksi korban yang telah dicuri lalu saat melintas di Pasar Aur Duri saksi korban melihat orang membawa motor saksi korban, kemudian mengejarnya dan mencoba meneriaki orang yang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor saksi korban, kemudian orang yang mengendarai motor tersebut langsung berhenti dan meninggalkan sepeda motor tersebut dan berlari.Saksi Rizki Ramadhan dan Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri berhasil mengamankan motor saksi korban yang telah dicuri tersebut sedangkan orang yang membawanya tidak dapat.
  • Bahwa yang menjadi objek dalam tindak pidana pencurian ini adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra dengan Rangka. MH1JBN117KK182431, Nomor Mesin. JBN1E1182282, Nomor Polisi BH 3214 JA warna merah hitam milik Saksi Korban Muhammad Samsu bin Harun (Alm) yang digunakan oleh Saksi Rizki Ramadhan bin M. Samsu yang merupakan anak kandung Saksi Korban.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Alek bin Effendi (Alm) tidak memiliki izin dari Saksi Korban dalam mengambil dan menjual sepeda motor honda supra milik Saksi Korban.
  • Atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik Saksi Korban menyebabkan Saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah).

 

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP -------

 

Atau

 

 

Kedua

 

----------Bahwa ia Terdakwa SEPRIZON Als ASEP Als TITO Bin MAZILULAZI (Alm), Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB  atau setidak-tidaknya di  waktu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Masjid At Taqwa RT. 03 Desa Simpang Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah mengambil  barang sesuatu, yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- -----------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 saksi korban Rizki Ramadhan bin M. Samsu bersama Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri sholat maghrib di Masjid ARRAUDOH di Telanai lalu pulang ke Masjid At Taqwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Milik saksi korban dan tiba sekira pukul 19.00 Wib, lalu saksi korban memarkirkan motornya di teras belakang Masjid namun memang motor tidak saksi Rizki Ramadhan bin M. Samsu kunci stangnya, kemudian saksi Rizki Ramadhan bin M. Samsu dan Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri masuk ke dalam masjid sambil mengerjakan tugas kuliah,
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa Bersamasama dengan saksi Alek bin Effendi (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) bertemu di pasar Angso Duo dan berkeliling untuk mencari pekerjaan berkeliling hingga malam hari mencari namun tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, dan akhirnya hendak pulang, diperjalanan pulang pada sekira pukul 21.00 Wib menuju ke daerah Pijoan Kab. Muaro Jambi, namun dalam perjalanan Terdakwa ingin buang air kecil, kemudian memberhentikan Sepeda Motor Yamaha Mio Putih Pink milik Terdakwa di Masjid At Taqwa di Jalan Lintas Jambi – Muara Bulian Rt. 03 Desa Simpang Sungai Duren Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi. Setelah saksi Alek bin Effendi (Alm) dan Terdakwa selesai buang air kecil lalu duduk di teras masjid At Taqwa untuk beristirahat sebentar, setelah itu saksi Alek bin Effendi (Alm) melihat ada motor Honda Supra milik Saksi Korban terparkir dan saksi Alek bin Effendi (Alm) mengecek motor tersebut dan ternyata tidak terkunci stang, saksi Alek bin Effendi (Alm) berkata kepada Terdakwa “dak tekunci stang kayaknyo” namun tidak ada respon dari Terdakwa, setelah itu Saksi Alek bin Effendi (Alm) dan Terdakwa melihat Saksi Rizki Ramadhan dan Saksi Jauharul Ihsan yang berada di dalam masjid melalui jendela teras masjid sedang bermain laptop. Dikarenakan situasi aman saksi Alek bin Effendi (Alm) menuju ke motor Honda Supra Saksi Korban dan menyenggol motor tersebut dengan tujuan memastikan kembali stang motor dalam keadaan tidak terkunci, setelah itu memberikan kode dengan mengatakan kepada Terdakwa “mau dak” dan Terdakwa mengatakan “aman dak  dan saksi jawab “aman ” kemudian saksi Alek bin Effendi (Alm) langsung naik ke atas motor Supra dan langsung mendorong motor tersebut kemudian Terdakwa menggunakan motor mio miliknya menyepak motor supra tersebut dengan menggunakan kaki kanannya untuk pergi dari parkiran masjid hingga ke depan Universitas Jambi kampus Mendalo. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan motor supra dibawa oleh Saksi Alek dengan cara dihidupkan melalui kabel stop kontak dengan menggunakan gunting.  
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wib Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri mengunci pintu Masjid, dan kemudian mengatakan “motor kau dimano ki udah kau masukin belum” dan Saksi Korban jawab “disitulah bang belum kami masukin” dan Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri mengatakan “dak ado ki” kemudian saksi korban pun langsung keluar Masjid, dan saksi Rizki Ramadhan melihat bahwa motor saksi korban sudah tidak ada lagi di tempat saksi korban memarkirkannya sebelumnya, kemudian saksi Rizki Ramadhan dan Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri berusaha melakukan Pencarian dan melihat rekaman CCTV, dan diketahui bahwa pada sekira pukul 22.00 Wib datang Terdakwa dan Saksi Alek bin Effendi (Alm) menggunakan motor mio warna Putih Lis Pink, keduanya sempat duduk di teras masjid dekat motor Saksi Korban, lalu kedua pelaku tersebut mendorong motor saksi korban dengan menyepaknya, selanjutnya saksi Rizki Ramadhan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Alek bin Effendi (Alm) ditemui oleh Sdr. ANDIKA dan bertanya “mano motornyo bang“ setelah itu Saksi Alek bin Effendi (Alm) dan Terdakwa mengajak Sdr. ANDIKA ke Pos tempat menyimpan motor supra tersebut, dan Sdr. ANDIKA mengatakan “emang berapo dijual bang, ada STNK nya gak” dan tersangka jawab  “Tiga Juta Tiga Ratus bang, STNK nya ada” lalu Sdr. ANDIKA bertanya lagi “ emangnyo motor dari mano bang”  dan di jawab Kembali “motor Kamilah, buronan leasing” lalu Sdr. ANDIKA menawar motor tersebut seharga Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dan mengajak untuk memeriksa kondisi motor tersebut di daerah Legok, sambil memastikan harga yang disepakati. Kemudian langsung menuju ke daerah legok, saksi Alek bin Effendi (Alm) membawa motor supra, Terdakwa membawa motor mio miliknya sedangkan Sdr. ANDIKA menggunakan motor miliknya, setelah sampai Sdr. ANDIKA langsung mengecek dan berunding pada akhirnya disepakati harga Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) lalu saksi Alek bin Effendi (Alm) memberikan STNK motor tersebut dan Sdr. ANDIKA memberikan uang cash sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Alek bin Effendi (Alm) lalu setelah pergi meninggalkan Sdr. ANDIKA, Saksi Alek bin Effendi (Alm) dan Terdakwa membagi uang tersebut dengan pembagian masing-masing sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah pembagian uang tersebut saksi Alek bin Effendi (Alm) pulang ke rumahnya menggunakan maxim sedangkan Terdakwa menggunakan motor miliknya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saksi Rizki Ramadhan bersama Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri mencari motor saksi korban yang telah dicuri lalu saat melintas di Pasar Aur Duri saksi korban melihat orang membawa motor saksi korban, kemudian mengejarnya dan mencoba meneriaki orang yang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor saksi korban, kemudian orang yang mengendarai motor tersebut langsung berhenti dan meninggalkan sepeda motor tersebut dan berlari.Saksi Rizki Ramadhan dan Saksi Jauharul Ihsan bin Bakri berhasil mengamankan motor saksi korban yang telah dicuri tersebut sedangkan orang yang membawanya tidak dapat.
  • Bahwa yang menjadi objek dalam tindak pidana pencurian ini adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra dengan Rangka. MH1JBN117KK182431, Nomor Mesin. JBN1E1182282, Nomor Polisi BH 3214 JA warna merah hitam milik Saksi Korban Muhammad Samsu bin Harun (Alm) yang digunakan oleh Saksi Rizki Ramadhan bin M. Samsu yang merupakan anak kandung Saksi Korban.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Alek bin Effendi (Alm) tidak memiliki izin dari Saksi Korban dalam mengambil dan menjual sepeda motor honda supra milik Saksi Korban.
  • Atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik Saksi Korban menyebabkan Saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah).

 

---------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya