Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Snt Nambak Sitepu Bin Manjari Sitepu Kepolisian Negara Republik Indonesia POLRI cq Kepolisian Daerah POLDA Muaro Jambi cq Kepolisian Resor POLRES Muaro Jambi cq Pidum Sat Reskim Polres Muaro Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Snt
Tanggal Surat Jumat, 28 Apr. 2023
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2023/PN Snt
Pemohon
NoNama
1Nambak Sitepu Bin Manjari Sitepu
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia POLRI cq Kepolisian Daerah POLDA Muaro Jambi cq Kepolisian Resor POLRES Muaro Jambi cq Pidum Sat Reskim Polres Muaro Jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

- Menerima permohonan praperadilan pemohon ini

- Menyatakan penangkapan penetapan pemohon sebagai tersangka dan perpanjangan penahanan pemohon tidak sah dan atau batal demi hukum

Memerintahkan termohon untuk membatalkan surat perintah penangkapan tersangka dengan nomor SP.Kap/Kap/08/III/2023/Reskim tertanggal 05 maret 2023 dan perpanjangan penahanan pemohon 

- Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan dan memulihkan nama baik termohon

- Menghukum termonon untuk membeyar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya