Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2023/PN Snt AHMAD SABKI 1.YAN ISHARYANTO ALIAS ASIONG
2.PT. FAJAR PEMATANG INDAH LESTARI
3.Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta Cq.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muaro Jambi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2023/PN Snt
Tanggal Surat Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD SABKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAN ISHARYANTO ALIAS ASIONG
2PT. FAJAR PEMATANG INDAH LESTARI
3Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta Cq.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muaro Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Tanah objek Perkara aquo seluas 496,50 ha, terletak di desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muara Jambi (dahulu Kab. Batanghari) dengan batas-batas, sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan Wahono

Sebelah Barat berbatas dengan Masyarakat

Sebelah Selatan berbatas dengan SK,No.358-VI-1992

Sebelah Timur berbatas dengan PT. EFIL

  • Tanah Negara Sebagai Objek Landreform sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 13-VI-199 tanggal 23 Januari 1997 Tentang Penegasan Tanah Negara Sebagai Objek Landreform dan diperuntukan bagi Petani Penggarap warga desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi;
  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II serta pihak lain yang memperoleh hak di atasnya untuk meninggalkan tanah aquo tanpa syarat apa-pun secara seketika;
  2. Memerintahkan Tergugat III untuk melakukan pendistribusian atau pembagian tanah Objek Landreform sesuai dengan Surat Keputusan No. 13-VI-199 tanggal 23 Januari 1997 kepada 101 Kepala Keluarga Petani Penggrap warga desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muara Jambi Prov.Jambi;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tunai dan seketika untuk membayar ganti rugi Materiil perincian sebagai berikut :

 

  • Kerugian Materiil yang disebabkan oleh Tergugat I berupa uang sewa pertahun Rp. 6.000.000,- /hektar dengan luas lahan yang dikuasai seluas ± 339,5  ha, terhitung sejak tahun 1997 s/d tahun 2019  (22 tahun), sejumlah :
  • ha × Rp. 6.000.000,- /hektar × 22 tahun (tahun 1997 s/d 2019) = Rp. 44.814.000.000,- (Empat puluh empat Milyar delapan ratus empat belas juta rupiah)
  • Kerugian Materiil yang disebabkan oleh Tergugat II berupa uang sewa pertahun Rp. 6.000.000,- /hektar dengan luas lahan yang dikuasai seluas ± 157 ha, terhitung sejak tahun 1997 s/d tahun 2019  (22 tahun), sejumlah :
  • ha ×Rp. 6.000.000,- /hektar × 22 tahun (tahun 1997 s/d 2019) = Rp. 20.724.000.000,- (Dua puluh Milyar tuju Ratus dua puluh Empat  Juta Rupiah )
  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar ganti rugi immaterialsebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) secarra tanggung renteng;
  2. Meletakan sita Jaminan berupa :Tanah Negara Sebagai Objek Landreform seluas 496.50 ha degan batas batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Wahono

Sebelah Barat berbatas dengan Masyarakat

Sebelah Selatan berbatas dengan SK,No.358-VI-1992

Sebelah Timur berbatas dengan PT. EFIL

  1. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa apabila lalai dalam menjalakan putusan ini setiap minggunya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lain dari Tergugat I, Tergugat II ;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak