Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan jujur.
- Menyatakan bahwa Para Pelawan Pemilik yang sah atas tanah yang terletak dahulu di KM 19 Jalan Pijoan Marga Mestong, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, sekarang KM 19 Jalan Jambi - Muara Bulian Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
- Menyatakan bahwa sebahagian tanah warisan/tanah milik para Pelawan seluas 3 (tiga) hektar dari luas keseluruhan 80.314 M3 (delapan puluh ribu empat belas meter persegi) atau lebih dari 8 (delapan) hektar tidak terjadi tumpang tindih dengan tanah milik Terlawan melainkan berbatas atau bersepada
- Membatalkan objek perkara dalam Surat Gugatan Nomor : 03/Pdt.G/2016/ PN.Snt, tanggal 16 Maret 2016, bukanlah tumpang tindih atau sebagian kepunyaan Terlawan.
- Menyatakan batal demi hukum penetapan Eksekusi nomor 3/Pdt.eks/2018/PN.Snt, dalam perkara perdata Nomor : 03/ Pdt.G/ 2016/ PN.Snt, tanggal 16 Maret 2016
- Membebankan biaya perkara Perlawanan ini kepada Terlawan.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi dari Terlawan.
|