Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Snt DENDY JOURDY, S.H. 1.JAILANI Bin MUHTAR
2.M. SYAHRIAL BIN CEK WAN
3.Ismail Bin Mustar (Alm)
4.SAPRIZAL BIN SAPARUDIN
5.DERI SANDRA WIJAYA BIN AHMAD SUNDARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 683/ L.5.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY JOURDY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAILANI Bin MUHTAR[Penahanan]
2M. SYAHRIAL BIN CEK WAN[Penahanan]
3Ismail Bin Mustar (Alm)[Penahanan]
4SAPRIZAL BIN SAPARUDIN[Penahanan]
5DERI SANDRA WIJAYA BIN AHMAD SUNDARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I JAILANI Bin (Alm) MUHTAR, bersama dengan Terdakwa II M. SYAHRIAL Bin CEKWAN, Terdakwa III ISMAIL Bin (Alm) MUSTAR, Terdakwa IV SAPRIZAL Bin SAPARUDIN, dan Terdakwa V DERI SANDRIA WIJAYA Bin AMAT SUNDARI pada hari Minggu, tanggal 28 Januari 2024 pukul 01.57 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi pada kordinat 01033’00” S – 103039’10” T atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang mengadili perkara pidana, sebagai orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan  tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 , yang dilakukan dengan  para terdakwa cara sebagai berikut :   ------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 01.57 Wib bertempat di wilayah Perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi pada kordinat 01033’00” S – 103039’10” T anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Poldi Saksi MUHAMMAD NAUFAL REGAR BIN REGAR, SAKSI MUHAMMAD SOBIRIN BIN CARIDI bersama dengan Tim berdasarkan Surat Perintah Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Nomor : Sprin/12/I/Ops.1.2/2024 tanggal 1 Januari 2024 tentang Patroli rutin KP.Anis Macan 4002 Ditpolair Baharkam Polri di Wilayah perairan Provinsi Jambi menemukan TB. Theo Anugerah , TK.Theo Samudra dan TK.Theo Jambi III yang sedang labuh jangkar .
    • Bahwa  kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya kegiatan penambangan dengan cara melakukan penyedotan pasir di wilayah Perairan Sungai Batanghari tersebut dengan posisi kapal TK. Theo III Jambi yang bermuatan alat-alat penyedotan berupa mesin penyedotan sedang menyala (beroperasi) , pipa sedot sedang menancap ke dasar sungai kemudian pada ujung pipa buang terlihat ada pasir yang keluar dari ujungnya , selanjutnya pasir tersebut ditampung didalam TK.Theo Samudra yang juga sedang labuh jangkar dan disamping lambung kiori TK.Theo Samudra ditambatkan TB. Theo Anugerah II.
    • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan saksi MUHAMMAD NAUFAL REGAR Bin REGAR  , saksi MUHAMMAD SOBIRIN Bin CARIDI bersama dengan Tim menemukan terdakwa I JAILANI Bin MUHTAR (alm) sebagai Nahkoda kapal TB.Theo Anugerah 2 bersama dengan terdakwa II M. SYAHRIAL Bin CEK WAN, terdakwa III ISMAIL Bin MUSTAR, terdakwa IV SAPRIZAL Bin SAPARUDIN dan terdakwa V DERI SANDRA WIJAYA Bin AHMAD SUNDARI sedang melakukan proses penambangan pasir tersebut dengan cara terdakwa I JAILANI Bin MUHTAR (alm) yang mengemudikan kapal TB.Theo Anugerah 2 yang berfungsi sebagai penarik TK. Theo Samudara dan TK.Theo III dan juga melakukan tambal bocor , sedangkan terdakwa II M.SYAHRIAL Bin M.CEKWAN menurunkan pipa hisap pasir kemudian  mengatur muatan dan juga melakukan tambal bocor dibantu oleh terdakwa III ISMAIL Bin (alm) MUSTAR dan  terdakwa IV SAPRIZAL BIN SAPARUDIN sedangkan terdakwa DERI SANDRA WIJAYA Bin AHMAD SUNDARI menghidupkan mesin hisap dan melakukan tambal bocor .
    • Bahwa fungsi dari Kapal .TB. Theo Anugerah 2 sebagai penarik kapal TK.Theo III Jambi yang berfungsi sebagai kapal penghisap pasirn  dan TK.Theo Samudra yang berfungsi sebagai kapal yang menampung hasil tambang pasir.
    • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Izin melakukan pertambangan yang dimiliki yaitu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Invenstasi/ Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal  Nomor : 1990 /I /IUP/PMDN /2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Persetujuan Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Batan Kepada CV Anugerah Mulia berada di wilayah perariran Sungai Batanghari Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi seluas 15 Ha (lima belas hektar) akan tetapi para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin usaha pertambangan (WIUP) diwilayah Perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, setelah dilakukan pemeriksaan  oleh saksi MUHAMMAD NAUFAL REGAR Bin REGAR  , saksi MUHAMMAD SOBIRIN Bin CARIDI bersama dengan Tim;
    • Bahwa para terdakwa melakukan penambangan pasir diluar dari Izin Usaha Pertambangan Pasir  (IUP)  Nomor : 1990 /I /IUP/PMDN /2021 tanggal 29 Desember 2021 berada di wilayah perariran Sungai Batanghari Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi seluas 15 Ha (lima belas hektar) tersebut karena para terdakwa baru keluar dari dermaga sekira pukul 21.00 wib , dan karena sudah kemalaman khawatir tidak mendapat hasil maka para terdakwa berunding dan sepakat  melakukan kegiatan penambangan di luar area penambangan yaitu di area perairan Desa Kunangan tanpa sepengetahuan dari pemilik tambang.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya