INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.C/2023/PN Snt | Jusman Joyo Simbolon | 1.JOHANES PASARIBU Anak Dari M PASARIBU 2.M. NUR Als MAMEK Bin M.TAHER |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 14/Pid.C/2023/PN Snt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1131/IX/res.1.8/2023 | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dugaan Perkara Tindak pidana Pencurian Ringan “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah” yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 14.30 Wib (diketahui) di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Blok 277 Afdeling II PTPN VI Unit Usaha Bunut Desa Markanding Kec. Bahar Utara Kab. Muaro Jambi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. -------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |